SuaraBogor.id - Skandal korupsi Damkar Depok hingga kini terus berlanjut. Bahkan ada 48 orang yang diperiksa Kejaksaan Negeri Depok untuk usut korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana atau Damkar Depok.
Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah memanggil 48 orang untuk diperiksa, hingga Selasa kemarin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh Seksi Pidsus Kejari Depok.
"Jadi belum ada yang namanya tersangka, penggeledahan atau barang bukti. Orang-orang yang kami panggil pun statusnya 'terperiksa', bukan 'saksi'," kata Herlangga kepada SuaraBogor.id, Selasa kemarin.
Baca Juga: Pemerintah Siap Hadapi Persidangan Sengketa Ganti Rugi Tanah Tommy Soeharto
Herlangga menjelaskan, di tahap penyelidikan ini Pidsus akan mendalami apakah peristiwa yang dilaporkan masyarakat mengandung tindak pidana atau tidak.
Menurutnya, surat perintah penyelidikan berdurasi 30 hari kerja. Bila sampai waktu yang ditentukan ini belum ada kesimpulan, Pudsus dapat mengajukan perpanjangan.
"Kalau disimpulkan tidak ada peristiwa pidana, ya penyelidikannya dihentikan. Tapi kalau ada, berarti perkara ini bisa naik ke tahap penyidikan," paparnya.
Di tahap penyidikan inilah, lanjut Herlangga, kejaksaan mulai mencari tersangka dan berhak melakukan penggeledahan.
"Penggeledahan hanya dapat dilakukan di tahap penyidikan," tegasnya.
Baca Juga: Alur Pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2021-2022 di Kota Depok
Namun setelah memanggil sejumlah terperiksa, Herlangga mengaku belum ada rencana pemanggilan untuk Kepala Dinas Damkar Depok, Raden Gandara Budiana.
"Namun siapapun pihaknya, jika dirasa perlu dilakukan pemeriksaan maka wajib memberikan keterangan di hadapan jaksa penyelidik," tegas Herlangga.
Seperti diketahui, Kejari Kota Depok sedang menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Damkar Kota Depok.
Perkara ini dilaporkan oleh salah satu anggota Dinas Damkar Depok, Sandi Butar-Butar pada akhir Maret 2021 atas peristiwa pengadaan sepatu dan pemotongan dana insentif anggota.
Sebelum dilimpahkan ke Seksi Pidsus, perkara dugaan korupsi ini juga sempat ditangani oleh tim jaksa penyelidik dari Seksi Intelijen Kejari Depok.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Pamer Pistol dan Ngaku Orang Ring 1 Istana, Pria Depok Terancam Hukuman Mati?
-
Beda Syarat SPMB Depok Jalur Prestasi dan Reguler, Cek Dokumen Pendaftaran Baru
-
Tangis Haru Iringi Pelepasan Para Siswa dari Program Barak Militer di Depok
-
Wakil Wali Kota Depok 'Rayu' DKI Jakarta: Belokin MRT ke Depok, Pak Wagub
-
Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
Terkini
-
Kejutan Akhir Pekan! DANA Kaget Spesial Bogor Siap Dibagikan Sore Ini, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Destinasi Wisata Ramah Keluarga di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
-
Miris! Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Melahirkan
-
Pemkot Bogor Percepat Perbaikan Longsor Batutulis, Targetkan Akses Motor Dibuka Akhir Juli
-
Jangan Ketinggalan! DANA Kaget Terbaru Nongol Malam Ini, Pengguna DANA Bogor Bisa Langsung Klaim