SuaraBogor.id - Fahmi Rivaldi (21) terpaksa berurusan dengan Satres Narkoba Polres Cianjur, karena memiliki narkoba jenis ganja sebanyak 3 kilogram.
Selain itu, pelaku juga merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yang dikendalikan seorang Napi di Lapas Lampung.
"Pelaku berhasil ditangkap petugas di Kampung Babakan, RT04/05 Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi," kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai pada wartawan di Mapolres Cianjur, Rabu (9/6/2021).
Selain menangkap pelaku, kata dia, petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 3,5 kilogram yang tersimpan di rumah kost milik tersangka.
"Tersangka ini merupakan bagian dari jaringan narkoba antar pulau, yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Raja Basah, Lampung. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan seberat 3,5 kilogram ganja," ucapnya.
Pihaknya menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ia telah beberapa kali mengedarkan ganja di Cianjur hingga wilayah Jabodetabek.
"Jadi total ganja yang diterima pelaku sebenarnya sebanyak 15 kilogram, namun seberat 8 kilogram telah diedarkan ke Bekasi, 2 kilogram ke Sukabumi dan 1,5 kilogram lainnya telah dijual di Cianjur," katanya.
Rifai menambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Kami masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus narkoba yang melibatkan jaringan antar pulau ini," katanya.
Baca Juga: WNA Timur Tengah Banyak Yang Kawin Kontrak di Cianjur, Bupati Akan Hubungi Kedubes
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Dituduh Kambuh, Iwa K Tantang Netizen yang Minta Dirinya Cek Urine
-
Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!
-
Bebas dalam Hitungan Hari, Fariz RM Siap Kembali Berkarya Usai Keluar dari Penjara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat
-
Tragedi Pilu di Parungpanjang, Siswa SDN Cibunar 04 Meninggal Tertabrak Kereta Sepulang Sekolah
-
Nasi Bebek Kholil Bikin Nagih! Kuliner Wajib Cibinong, Enak dan Ramah di Kantong Anak Kos
-
5 Poin Penting Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Dipecat DKPP
-
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Dipecat DKPP: Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu