Andi Ahmad S
Rabu, 09 Juni 2021 | 14:47 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai saat menunjukan barang bukti ganja sebayak 3 kilogram [Suarabogor.id/Fauzi Noviandi]

SuaraBogor.id - Fahmi Rivaldi (21) terpaksa berurusan dengan Satres Narkoba Polres Cianjur, karena memiliki narkoba jenis ganja sebanyak 3 kilogram.

Selain itu, pelaku juga merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yang dikendalikan seorang Napi di Lapas Lampung.

"Pelaku berhasil ditangkap petugas di Kampung Babakan, RT04/05 Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi," kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai pada wartawan di Mapolres Cianjur, Rabu (9/6/2021).

Selain menangkap pelaku, kata dia, petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 3,5 kilogram yang tersimpan di rumah kost milik tersangka.

Baca Juga: WNA Timur Tengah Banyak Yang Kawin Kontrak di Cianjur, Bupati Akan Hubungi Kedubes

"Tersangka ini merupakan bagian dari jaringan narkoba antar pulau, yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Raja Basah, Lampung. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan seberat 3,5 kilogram ganja," ucapnya.

Pihaknya menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ia telah beberapa kali mengedarkan ganja di Cianjur hingga wilayah Jabodetabek.

"Jadi total ganja yang diterima pelaku sebenarnya sebanyak 15 kilogram, namun seberat 8 kilogram telah diedarkan ke Bekasi, 2 kilogram ke Sukabumi dan 1,5 kilogram lainnya telah dijual di Cianjur," katanya.

Rifai menambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Kami masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus narkoba yang melibatkan jaringan antar pulau ini," katanya.

Baca Juga: Beli 100 Butir Ekstasi, 2 Oknum Polisi di Lampung Ditangkap

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More