Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 11 Juni 2021 | 14:46 WIB
Pedagang sembako [Suara.com/Adi Mulyadi]

SuaraBogor.id - Pemerintah berwacana akan menerapkan pajak sembako atau pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Sembako mengemuka. Wacana ini pun ditentang banyak pihak.

Rencana pengenaan PPN Sembako diatur dalam Pasal 4A draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Baca Juga: Ribuan Simpatisan Habib Rizieq Akan Turun ke Kota Bogor, Siap Dialog Dengan Bima Arya

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

Saat ini, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berikut daftar harga kebutuhan pokok atau sembako di Bogor, Depok dan Cianjur hari ini, Jumat (11/6/2021):

Pasar di Bogor

Baca Juga: Wacana PPN Sembako, Ini Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta dan Tangerang Hari Ini

Harga beras premium per kilogram Rp.12.000, beras medium Rp.10.000, dan beras termurah yakni Rp.8.000 per kilogram.

Load More