SuaraBogor.id - Banyak pelaku usaha dan warga Cianjur tolak uang Rp75 ribu yang baru. Belum tahu kenapa bisa ditolak, padahal uang tersebut secara resmi dikeluarkan Bank Indonesia.
Informasi yang dihimpun, penolakan pembayaran dengan uang lembaran Rp75 ribu terjadi di beberapa tempat pelaku usaha mulai dari rumah makan, toko, hingga kios kecil di Cianjur.
Susi (39) warga Desa Maleber Kecamatan Karangtengah dirinya mengaku pernah ditolak salah satu rumah makan yang berlokasi di Jalan H.O.S Cokroaminoto Desa Solokpandan Kecamatan Cianjur.
Dia bercerita, saat itu makan di rumah makan makan tersebut, sudah selesai bergegas menghampiri kasir untuk membayar dengan uang lembaran Rp75 ribu.
“Tapi saya kaget, sewaktu menyerahkan tiga lembar uang Rp75 ribu, petugas kasir menolak dengan alasan hanya menjalankan perintah bos nya,” kata Susi disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Senin (14/6/2021).
Dia menuturkan ketika itu dirinya tidak bawa uang lembaran yang lain, hanya yang Rp75 ribu. Lalu Susi menyuruh petugas di kasir meminta penjelasan kepada bos-nya, karena tidak membawa uang lembaran lainnya.
“Sewaktu si petugas kasir balik lagi usai menemui bos nya, tetap perintahnya menolak pembayatan dengan uang lembaran Rp75 ribu,” tuturnya.
Hal serupa dialami Tatang (38) warga Desa Limbangan Sari. Dia kaget saat akan membayar dengan uang lembaran Rp75 ribu ditolak pedagang baso. Terpaksa harus mencari anjungan tunai mandiri (ATM) untuk mengambil uang lembaran Rp100 ribu.
“Mas tukang baso menolak, alasannya uang itu hanya untuk koleksi saja, bukan untuk alat transaksi,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Cianjur Setuju Wacana Pemberlakuan PPN Sembako dan Pendidikan
Susi maupun Tatang mewakili warga Cianjur yang pernah ditolak pembayaran dengan uang lembaran Rp75 ribu, tidak menyalahkan para pelaku usaha. Hal itu menunjukan pemerintah kurang sosialisasi mengenai penggunaan uang lembaran Rp75 ribu sebagai alat pembayaran yang sah.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat