Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 15 Juni 2021 | 18:01 WIB
Kusnadi Jaelani (60) jalani rekontruksi adegan pembunuhan terhdap istrinya di Mapolres Cianjur [Suarabogor.id/Fauzi Noviandi]

SuaraBogor.id - Kusnadi Jaelani (60) pelaku pembunuh bidan di Cianjur yakni Imas Mulyani (42) menjalani rekonstruksi adegan di Lingkungan Mapolres Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Rekontruksi Pembunuhan Bidan Cianjur dihadiri keluarga korban, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Cianjur dan kuasa hukum tersangka.

"Pada rekontruksi kasus pembunuhan itu, tersangka memperagakan sebanyak 22 adegan rekonstruksi," kata Kanit Reskrim Polsek Bojongpicung, Iptu Supardi pada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (15/6/2021).

Dengan pertimbangan keamanan, kata dia, kegiatan rekonstruksi kasus pembutuhan tersebut dipindahkan ke halaman belakang Mapolres Cianjur. Dan hal itu dilakukan untuk memastikan dan memperjelas proses hukum yang kini menjerat tersangka.

Baca Juga: Pengusaha Dapat Tax Amnesty Sembako Kena PPN, Hendra Malik: Pemerintah Pemalak Rakyat!

Ia mengatakan, tidak ada fakta baru yang terungkap dalam proses rekonstruksi yang dilakukan tersangka. Semuanya sudah sesuai keterangan dan pengakuan tersangka yang dituangkan dalam BAP sebelumnya.

"Dalam reka ulang, terlihat jika tersangka memang sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," katanya.

Ia mengatakan, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana tentang hukuman berencana

"Karena ada indikasi tersangka telah merencanakan untuk membunuh korban. Ancamannya pidananya seumur hidup," katanya.

Disisi lain Uus Mulyadi (48), kakak korban mengaku geram dan kecewa terhadap tersangka yang dinilai tidak jujur dalam rekontruksi tersebut, karena reka ulang yang tidak sesuai fakta saat di lokasi kejadian.

Baca Juga: Terungkap, Pelaku Tega Habisi Nyawa Perawat Imas karena Ogah Dicerai

"Sangat geram, apalagi jika dilihat dari raut tidak ada wajah penyesalan dari tersangka. Kami ingin tersangka diganjar hukuman yang setimpal," kata Uus.

Dia mengungkapkan, penyebab pembunuhan korban oleh suaminya terjadi di Kampung Pasirwaru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Senin (24/5/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Selain tak mau bercerai, tersangka yang sudah berumah tangga dengan korban selama 18 tahun itu juga cemburu. Tersangka yang merupakan pengangguran itu, tidak mau bercerai dengan korban. Akibatnya, gelap mata dan melakukan perbuatan keji terhadap adik saya," katanya.

Sebelumnya, Imas Mulyani (42) yang berprofesi sebagai perawat tenaga kesehatan di salah satu puskesmas di Kecamatan Mande tewas setelah ditusuk suaminya dengan menggunakan sebilah pisau yang berda dirumahnya di Kampung Pasir Waru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (24/5/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More