SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur memperbolehkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan. Namun, ada syarat gelar pesta pernikahan di Cianjur.
Wakil Bupati Cianjur TB Mulyana Syahrudin, mengatakan, setelah mendapatkan aspirasi dari masyarakat dan pelaku usaha wedding organizer (WO), akhirnya pesta pernikahan diperbolehkan di Cianjur dengan beberapa persyaratan.
“Saya bersama bupati melakukan kajian terhadap penyenggaraan pesta pernikahan, dengan segala pertimbangan akhirnya diputuskan dipersilahkan menggelar tapi dengan sejumlah persyaratan,” terang Tb Mulyana Syahrudin, disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Selasa (15/6/2021).
Sejumlah persyaratan itu diantaranya, setiap WO maupun masyarakat yang hendak menggelar pesta pernikahan wajib mendapat izin sekaligus berkordinasi dengan Satgas Covid 19 tingkat kecamatan.
“Kalau tidak ada izin Satgas Covid-19 kecamatan, maka tidak diperbolehkan menggelar pesta pernikahan,” tegasnya.
Tb Mulyana Syahrudin yang biasa Mang Wabup menjelaskan, saat meminta izin dan kordinasi dengan Satgas Covid setempat, akan diberitahukan protokol kesehatan dan juga persyaratan lainnya.
“Selain izin, juga nanti akan diberitahukan sejumlah persyaratan yang harus dilaksanakan, di antranya tentang jumlah undangan dan tata cara mengatur kedatangan undangan,” katanya.
Bahkan, saat menggelar pesta pernikahan akan ada petugas dari Satgas Covid-19 untuk mengawasi secara langsung.
Baca Juga: Rencanakan Pembunuhan, Pelaku Pembunuh Bidan di Cianjur Terancam Hukuman Seumur Hidup
Berita Terkait
-
Keracunan Lagi! Puluhan Siswa SD di Cianjur Muntah-muntah, Ngeluh Tempe MBG Bau Tak Sedap
-
9 Bulan Berjalan, Kepala Badan Gizi Nasional Sebut Sudah 4700 Siswa Keracunan MBG
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
-
Dari Meja Makan ke UGD: Begini Kronologi 9 Siswa di Cianjur Keracunan Massal Usai Santap Menu MBG
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Siap Tancap Gas! Tol Bogor Serpong 32,03 KM Dibagi 4 Seksi Krusial, Ini Detail Titik-Titiknya
-
Duel Udara Berujung Nahas, Pemain Persikad Depok Bil'asqan Didiagnosis Ini Setelah Kolaps
-
Setelah Insiden Keracunan, Koki Bersertifikat dan CCTV Dapur Jadi Syarat Wajib Program Makan Gratis
-
Bukan Hanya Jalan! Samisade Jilid Baru Rudy Susmanto Lebarkan Sayap ke Pesantren Hingga Biaya Kuliah
-
Detik-Detik Mencekam! Pemain Persikad Depok Koma Usai Duel Udara