SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur memperbolehkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan. Namun, ada syarat gelar pesta pernikahan di Cianjur.
Wakil Bupati Cianjur TB Mulyana Syahrudin, mengatakan, setelah mendapatkan aspirasi dari masyarakat dan pelaku usaha wedding organizer (WO), akhirnya pesta pernikahan diperbolehkan di Cianjur dengan beberapa persyaratan.
“Saya bersama bupati melakukan kajian terhadap penyenggaraan pesta pernikahan, dengan segala pertimbangan akhirnya diputuskan dipersilahkan menggelar tapi dengan sejumlah persyaratan,” terang Tb Mulyana Syahrudin, disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Selasa (15/6/2021).
Sejumlah persyaratan itu diantaranya, setiap WO maupun masyarakat yang hendak menggelar pesta pernikahan wajib mendapat izin sekaligus berkordinasi dengan Satgas Covid 19 tingkat kecamatan.
“Kalau tidak ada izin Satgas Covid-19 kecamatan, maka tidak diperbolehkan menggelar pesta pernikahan,” tegasnya.
Tb Mulyana Syahrudin yang biasa Mang Wabup menjelaskan, saat meminta izin dan kordinasi dengan Satgas Covid setempat, akan diberitahukan protokol kesehatan dan juga persyaratan lainnya.
“Selain izin, juga nanti akan diberitahukan sejumlah persyaratan yang harus dilaksanakan, di antranya tentang jumlah undangan dan tata cara mengatur kedatangan undangan,” katanya.
Bahkan, saat menggelar pesta pernikahan akan ada petugas dari Satgas Covid-19 untuk mengawasi secara langsung.
Baca Juga: Rencanakan Pembunuhan, Pelaku Pembunuh Bidan di Cianjur Terancam Hukuman Seumur Hidup
Berita Terkait
-
Misteri Gunung Padang Makin Terkuak, Pilar Ruang Bawah Tanah dan Struktur Raksasa Ditemukan!
-
Sering Mangkir, Guru Ngaji Cabuli 9 Gadis di Puncak Akhirnya Ditahan Polisi
-
Cek Fakta: Rumah Ramzi Wabup Cianjur Digeledah KPK terkait Pencucian Uang
-
5 Fakta Bupati Cianjur Berjaket One Piece yang Viral: Dari Nakama Sampai Disebut Kapten
-
Bupati Cianjur Pakai Jaket One Piece, Netizen Salah Fokus: Kapten Kita Ternyata Seorang Nakama
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif