SuaraBogor.id - Sejumlah harga Bahan Pokok Penting (Bakpokting) di Pasar Induk Pasirhayam, Kabupaten Cianjur mulai mengalami peningkatan.
Kenaikan sejumlah harga tersebut diduga imbas adanya wacana pemerintah pusat yang akan menerapkan PPN sembako sebesar 12 persen.
Desi (35) pedagang sembako di Pasar Induk Pasirhayam, Cianjur mengatakan, terkait rencana pemerintah yang akan memberlakukan PPN sembako sebesar 12 persen. Beberapa harga mulai merangkak naik.
"Meski masih rencana, namun beberapa harga sembako mulai naik, seperti minyak curah dari seharga Rp 12 naik keangka Rp 15 ribu per kilogram, dan minyak kemasan semula mencapai Rp 25 ribu kini jadi Rp 30 ribu per liter," katanya pada Suara.com di Pasar Induk Pasirhayam Cianjur, Kamis (17/6/2021).
Selain itu, lanjut dia, harga tepung terigu semula dijual seharga Rp 6 ribu menjadi Rp 7 ribu per kilogram, dan Kacang Kedelai dari Rp 10 ribu naik jadi Rp 13 ribu per kilogram.
"Sedangkan gula pasir, hingga saat ini masih berada diangka normal yaitu sebesar Rp 12.500 per kilogramnya, dan harga telur ayam boiler mengalami penurunan dari harga Rp 26 ribu menjadi Rp 25 ribu per kilogram," jelasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini pasokan sejumlah bapokting dari distributor masih berjalan normal dan belum terjadi adanya hambatan dalam pengiriman barang.
Sementara itu, Yayat (64) pedagang beras, mengungkapkan, saat in harga beras masih berada diangka normal. Harga jual beras kwualitas sedang dijual seharga Rp 10 ribu per kilogram.
"Alhamdulliah, harga beras masih normal, namun pasokan dari beberapa distributor mulai mengalami keterlambatan. Biasanya saya memesan beras sebanyak 2 ton bisa datang dalam waktu satu pekan, tetapi kini saya harus menunggu selama 10 hari," jelasnya.
Baca Juga: Geger! Warga Bojongpicung Temukan Mayat Mengapung di Sungai Cibiuk Cianjur
Sebelumnya diberita, Bupati Cianjur Herman Suherman menyetujui terkait rencana pemerintah pusat yang berencana pemberlakuan PPN sembako dan jasa pendidikan sebesar 12 persen.
"Pemberlakukan PPN tersebutkan rencana dari pemerintah pusat, dan kita selaku pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan atau peraturan itu," kata Herman.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan saat Campak? Ini Cara Aman Menghadapinya
-
Dokter Muda di Cianjur Meninggal Akibat Campak, Kemenkes Lakukan Penyelidikan Epidemiologi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kawal Kasus Pungli Kemenag: Harus Transparan
-
Setelah UI Kini IPB, Skandal 'Grup Chat' Mahasiswa Bongkar Dugaan Predator Seksual di Kampus
-
Sentul City Jadi Basis Penipuan Daring, 13 WNA Jepang Diusir dari Indonesia