Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 18 Juni 2021 | 19:29 WIB
Bupati Cianjur Herman Suherman [Suarabogor.id/Fauzi Noviandi]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak. Setelah Bupati Cianjur Herman Suherman mendatangani Perbup larangan kawin kontrak.

"Hari ini kita tandatangani Perbup sekaligus launching, yang juga menjadi titik awal upaya pemerintah mencegah praktik kawin kontrak yang sangat merugikan dan merendahkan kaum perempuan," kata Bupati Cianjur Herman Suherman pada wartawan di Kawasan Vila Kota Bunga, Jumat (18/6/2021).

Launching dan penandatangan Perbup tersebut, kata dia, sengaja dilakukan di Kawasan Wisata Kota Bunga, karena disekitar lokasi ini menjadi lokasi favorit bagi wisatawan asing yang terindikasi terjadi praktik kawin kontrak.

"Mulai har ini, kita mulai melakukan sosialisasi kepada masayarakat dan melibatkan pemerintah serta unsur lainya didalamnya. Kota Bunga ini sering dikunjungi wisatawan asing dari Timur Tengah, dan terindikasi di kawasan ini terjadi kawin kontrak," kata dia.

Baca Juga: Bayi Gizi Buruk Usia 20 Bulan di Cianjur Meninggal Dunia

Ia menjelaskan, Perbup tentang larangan kawin kontrak tersebut belum diatur terkait sanksi didalamnya. Namun disesuaikan dengan Perda dan Undangan - Undang berlaku.

"Terkait sanksi memang belum kita atur, namun bisa dikaitkan dengan Perda serta Perundang - undangan yang berlakuk seperti, trafficking, perlindungan anak dan tentang perkawinan," jelasnya.

Herman menambahkan, dengan adanya aturan tersebut, semua pihak diharapkankan bisa terlibat langsung dalam upaya penanganan dan pencegahan praktik kawin kontrak di Cianjur.

"Dasar hukumnya sudah ada, meskipun baru berupa Perbup. Tapi sudah cukup untuk awalan kita sama-sama memberantas kawin kontrak," kata dia.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Baca Juga: 2 Kampung di Cianjur Lockdown Total, Ini Penyebabnya

Load More