SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur telah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak. Namun dalam Perbup larangan kawin kontrak tidak ada sanksi tegas untuk para pelaku kawin kontrak.
Bupati Cianjur Herman Suherman yang didampingi Wakil Bupati Cianjur TB Mulyana mendatangi Perbup tentang larangan kawin kontrak di Kota Bunga, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. pada Jumat (18/6/2021).
Herman Suherman, mengatakan, Perbup tentang larangan kawin kontrak tersebut belum diatur terkait sanksi di dalamnya. Namun disesuaikan dengan Perda dan Undangan - Undang berlaku.
"Terkait sanksi memang belum kita atur, namun bisa dikaitkan dengan Perda serta Perundang -undangan yang berlaku seperti, trafficking, perlindungan anak dan tentang perkawinan," katanya pada wartawan, Sabtu (19/6/2021).
Ia mengungkapkan, dengan adanya aturan tersebut, semua pihak diharapkankan bisa terlibat langsung dalam upaya penanganan dan pencegahan praktik kawin kontrak di Kabupten Cianjur.
"Dasar hukumnya sudah ada, meskipun baru berupa Perbup. Tapi sudah cukup untuk awalan kita sama-sama memberantas kawin kontrak," kata dia.
Ia mengatakan, penandatangan Perbup tersebut, sengaja dilakukan di Kawasan Wisata Kota Bunga, karena disekitar lokasi ini menjadi lokasi favorit bagi wisatawan asing yang terindikasi terjadi praktik kawin kontrak.
"Mulai hari ini, kita mulai melakukan sosialisasi kepada masayarakat dan melibatkan pemerintah serta unsur lainya didalamnya. Kota Bunga ini sering dikunjungi wisatawan asing dari Timur Tengah, dan terindikasi di kawasan ini terjadi kawin kontrak," kata dia.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Baca Juga: TOK! Perbup Larangan Kawin Kontrak di Cianjur Disahkan Bupati Herman
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Ultimatum Menkeu Purbaya: Bank BUMN Diguyur Rp200 T, Dilarang Cuma Santai-santai Beli Obligasi
-
Dari IPB ke Istana: Kiprah Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Pilihan Prabowo Subianto
-
Hilang 12 Hari, Pencari Burung Ditemukan Tewas Terjepit Kayu Raksasa di Dasar Curug Seribu
-
5 Fakta Ngeri di Balik Wacana Larangan Total Vape di RI, Nomor 4 Jadi Ancaman Nyata!
-
RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba