Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 19 Juni 2021 | 19:59 WIB
Bupati Heraman Suherman saat usai menandatangani Perbup Tentang larangan kawin kontrak. (Suara.com/Fauzi Noviandi)

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur telah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak. Namun dalam Perbup larangan kawin kontrak tidak ada sanksi tegas untuk para pelaku kawin kontrak.

Bupati Cianjur Herman Suherman yang didampingi Wakil Bupati Cianjur TB Mulyana mendatangi Perbup tentang larangan kawin kontrak di Kota Bunga, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. pada Jumat (18/6/2021).

Herman Suherman, mengatakan, Perbup tentang larangan kawin kontrak tersebut belum diatur terkait sanksi di dalamnya. Namun disesuaikan dengan Perda dan Undangan - Undang berlaku.

"Terkait sanksi memang belum kita atur, namun bisa dikaitkan dengan Perda serta Perundang -undangan yang berlaku seperti, trafficking, perlindungan anak dan tentang perkawinan," katanya pada wartawan, Sabtu (19/6/2021).

Baca Juga: TOK! Perbup Larangan Kawin Kontrak di Cianjur Disahkan Bupati Herman

Ia mengungkapkan, dengan adanya aturan tersebut, semua pihak diharapkankan bisa terlibat langsung dalam upaya penanganan dan pencegahan praktik kawin kontrak di Kabupten Cianjur. 

"Dasar hukumnya sudah ada, meskipun baru berupa Perbup. Tapi sudah cukup untuk awalan kita sama-sama memberantas kawin kontrak," kata dia.

Ia mengatakan, penandatangan Perbup tersebut, sengaja dilakukan di Kawasan Wisata Kota Bunga, karena disekitar lokasi ini menjadi lokasi favorit bagi wisatawan asing yang terindikasi terjadi praktik kawin kontrak.

"Mulai hari ini, kita mulai melakukan sosialisasi kepada masayarakat dan melibatkan pemerintah serta unsur lainya didalamnya. Kota Bunga ini sering dikunjungi wisatawan asing dari Timur Tengah, dan terindikasi di kawasan ini terjadi kawin kontrak," kata dia.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Baca Juga: Bayi Gizi Buruk Usia 20 Bulan di Cianjur Meninggal Dunia

Load More