SuaraBogor.id - Juwan dan Ace Pembunuh Keji di Depok dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (21/6/2021) kemarin.
Pembunuh keji Depok itu dituntut hukuman mati setelah Kejari Depok membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan di pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Depok
Jaksa Penuntut Umum, Arif Syafrianto dan Rozi Julianto saat membacakan tuntutan mengatakan, bahwa terdakwa Juwana alias Juwan bin Rustani (20) dengan hukuman mati dan terdakwa Haerudin bin Ace (20) dengan hukuman seumur hidup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan pasal yang dituntut oleh jaksa adalah Primair Pasal 340 KUHP terhadap terdakwa Juwan.
"Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis dengan direncanakan. Korbannya merupakan kakaknya sendiri. Penuntut umum dalam surat tuntutannya menyampaikan tidak ada hal yang meringankan dan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa Juwan," kata Arif disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Selasa (22/6/2021).
Lanjut, Herlangga, untuk terdakwa Haerudin, pasal yang dituntut oleh penuntut umum adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Adapun hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis. Selain itu juga tidak ada yang meringankan perbuatan terdakwa. Terdakwa dituntut seumur hidup," jelasnya.
Kasus pembunuhan yang menjerat Juan ini bermula dari kecurigaan pemilik kontrakan terhadap sebuah ubin di salah satu rumah yang berwarna beda. Dibantu dua warga, kemudian membongkar lantai tersebut.
Hasil penggalian itu kemudian menemukan satu jasad pria yang telah menyatu dengan tanah. Polisi mengatakan jasad pria tersebut ditemukan dalam kondisi duduk.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Damkar Depok, Kejari Kembali Panggil Kadis Gandara Budiana
Setelah diusut oleh pihak kepolisian, ternyata jasad yang ditemukan dalam ubin tersebut merupakan korban pembunuhan. Pelaku pembunuhan ternyata adik dari korban sendiri, yakni Juwan.
Motif Juwan menghabisi nyawa kakaknya sendiri lantaran persoalan dilarang menikah dengan pacarnya. Juwan, yang dilarang menikah tidak boleh melangkahi kalanya, naik pitam dan membunuh kakaknya itu.
Berita Terkait
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
-
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida
-
PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Transformasi Digital Makin Kuat, BRI Jadi yang Pertama Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham