SuaraBogor.id - Juwan dan Ace Pembunuh Keji di Depok dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (21/6/2021) kemarin.
Pembunuh keji Depok itu dituntut hukuman mati setelah Kejari Depok membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan di pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Depok
Jaksa Penuntut Umum, Arif Syafrianto dan Rozi Julianto saat membacakan tuntutan mengatakan, bahwa terdakwa Juwana alias Juwan bin Rustani (20) dengan hukuman mati dan terdakwa Haerudin bin Ace (20) dengan hukuman seumur hidup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan pasal yang dituntut oleh jaksa adalah Primair Pasal 340 KUHP terhadap terdakwa Juwan.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Damkar Depok, Kejari Kembali Panggil Kadis Gandara Budiana
"Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis dengan direncanakan. Korbannya merupakan kakaknya sendiri. Penuntut umum dalam surat tuntutannya menyampaikan tidak ada hal yang meringankan dan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa Juwan," kata Arif disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Selasa (22/6/2021).
Lanjut, Herlangga, untuk terdakwa Haerudin, pasal yang dituntut oleh penuntut umum adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Adapun hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis. Selain itu juga tidak ada yang meringankan perbuatan terdakwa. Terdakwa dituntut seumur hidup," jelasnya.
Kasus pembunuhan yang menjerat Juan ini bermula dari kecurigaan pemilik kontrakan terhadap sebuah ubin di salah satu rumah yang berwarna beda. Dibantu dua warga, kemudian membongkar lantai tersebut.
Hasil penggalian itu kemudian menemukan satu jasad pria yang telah menyatu dengan tanah. Polisi mengatakan jasad pria tersebut ditemukan dalam kondisi duduk.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Depok Selasa 22 Juni 2021
Setelah diusut oleh pihak kepolisian, ternyata jasad yang ditemukan dalam ubin tersebut merupakan korban pembunuhan. Pelaku pembunuhan ternyata adik dari korban sendiri, yakni Juwan.
Motif Juwan menghabisi nyawa kakaknya sendiri lantaran persoalan dilarang menikah dengan pacarnya. Juwan, yang dilarang menikah tidak boleh melangkahi kalanya, naik pitam dan membunuh kakaknya itu.
Berita Terkait
-
Pamer Pistol dan Ngaku Orang Ring 1 Istana, Pria Depok Terancam Hukuman Mati?
-
Beda Syarat SPMB Depok Jalur Prestasi dan Reguler, Cek Dokumen Pendaftaran Baru
-
Tangis Haru Iringi Pelepasan Para Siswa dari Program Barak Militer di Depok
-
Wakil Wali Kota Depok 'Rayu' DKI Jakarta: Belokin MRT ke Depok, Pak Wagub
-
Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Kejutan Akhir Pekan! DANA Kaget Spesial Bogor Siap Dibagikan Sore Ini, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Destinasi Wisata Ramah Keluarga di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
-
Miris! Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Melahirkan
-
Pemkot Bogor Percepat Perbaikan Longsor Batutulis, Targetkan Akses Motor Dibuka Akhir Juli
-
Jangan Ketinggalan! DANA Kaget Terbaru Nongol Malam Ini, Pengguna DANA Bogor Bisa Langsung Klaim