SuaraBogor.id - Habib Bahar divonis 3 bulan penjara. Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online oleh Habib Bahar itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/6/2021).
Vonis yang dijatuhkan kepada Habib Bahar itu tentunya sangat ringan, dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 5 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Surachmat, disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.
Ia menuturkan, terdapat beberapa hal yang dinilai meringankan dan memberatkan vonis tersebut. Hal yang memberatkan yaitu Habib Bahar selaku ulama memberikan citra negatif, sedangkan yang meringankan yaitu sudah terjadi kesepakatan damai antara Habib Bahar dengan korban.
"Yang memberatkan, memberikan citra negatif karena terdakwa ulama," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 sedangkan dakwaan primer pasal 170 tentang perbuatan kekerasan dengan bersama-sama tidak terbukti. Terdakwa dinilai bersalah dalam melakukan penganiayaan.
Penganiayaan terhadap Andriansyah terjadi pada 2018. Habib Bahar melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online yang telah mengantarkan istrinya berbelanja.
Berita Terkait
-
Helwa Bachmid Ungkap Tak Dinafkahi Habib Bahar Saat Hamil, Makan Nasi Siram Teh
-
Apakah Habib Bahar bin Smith Keturunan Nabi? Lagi Viral gegara Isu Pernikahan Rahasia
-
Helwa Bachmid Kerap Cium Kaki Habib Bahar Tiap Selesai Salat
-
Sumber Kekayaan Habib Bahar bin Smith, Aset Miliaran Rupiah dari Jualan Air Doa
-
Rekam Jejak Jeffry Simatupang, Mundur sebagai Pengacara Helwa Bachmid untuk Melawan Habib Bahar
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Mimpi Menikah Habis Lebaran Kandas, Isep Pulang Tak Bernyawa dari 'Lubang Tikus' Pongkor
-
Duka Makin Dalam! Korban Tewas Tragedi Pongkor Bogor Bertambah Jadi 5 Orang, Ini Identitasnya
-
PT Antam Tegaskan Korban Tewas Bukan Karyawan, Melainkan Penambang Tanpa Izin
-
Sempat Simpang Siur, PT Antam Akhirnya Buka Suara Soal 3 Korban Jiwa Warga Sukajaya di Pongkor
-
Parkiran Wahyu Motor Bogor Dilalap Api, 19 Motor Hangus hingga Rugi Ratusan Juta