SuaraBogor.id - Habib Bahar divonis 3 bulan penjara. Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online oleh Habib Bahar itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/6/2021).
Vonis yang dijatuhkan kepada Habib Bahar itu tentunya sangat ringan, dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 5 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Surachmat, disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.
Ia menuturkan, terdapat beberapa hal yang dinilai meringankan dan memberatkan vonis tersebut. Hal yang memberatkan yaitu Habib Bahar selaku ulama memberikan citra negatif, sedangkan yang meringankan yaitu sudah terjadi kesepakatan damai antara Habib Bahar dengan korban.
"Yang memberatkan, memberikan citra negatif karena terdakwa ulama," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 sedangkan dakwaan primer pasal 170 tentang perbuatan kekerasan dengan bersama-sama tidak terbukti. Terdakwa dinilai bersalah dalam melakukan penganiayaan.
Penganiayaan terhadap Andriansyah terjadi pada 2018. Habib Bahar melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online yang telah mengantarkan istrinya berbelanja.
Berita Terkait
-
Istri Dipecat karena Diadukan Kerja Tak Beres, Suami Aniaya Karyawan Indomaret
-
Viral Video Penganiayaan ART di Sunter Ternyata Kejadian 2023, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Detik-Detik Mahasiswi Dibacok Pakai Kapak di Kampus UIN Suska Riau, Pelaku Diduga Terobsesi
-
Terungkap! Asal Pelat L 1 XD Vellfire di SPBU Cipinang, Pelaku Agresif Karena Sabu dan Ganja
-
Motif Terkuak, Hirarki Barak Picu Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Dirja di Sulsel
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Dorong Kesetaraan Gender Lewat Kepemimpinan Inklusif dan Pemberdayaan UMKM Perempuan
-
Infobank 500 Most Outstanding Women 2026: BRI Borong 3 Penghargaan Lewat Kepemimpinan Para Perempuan
-
Dorong Dampak Sosial dan Lingkungan, BRI Integrasikan Sustainable Finance ke Strategi Bisnis
-
Target Idul Adha Mulus! Rudy Susmanto Kejar Pembangunan 14 Jembatan Terputus di Bogor
-
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Jalur Puncak Bogor