SuaraBogor.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Bogor kembali diberlakukan. Namun, ada beberapa poin pengetatan PPKM di Bogor yang baru.
Ada 15 poin pengetatan PPKM di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyambut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 14 Tahun 2021.
15 poin pengetatan PPKM Bogor itu mulai dari jam operasional sektor perekonomian dan pariwisata di Kabupaten Bogor.
Berikut 15 aturan baru PPKM berbasis mikro di Kabupaten Bogor, yang berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com:
1. Untuk operasional mall, super market dan mini market, saat ini hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen. Dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
"Sebelumnya kapasitas yang diizinkan maksimal 50 persen dari jumlah pengunjung, dengan maksimum operasional hingga pukul 21.00 WIB. Tapi kami perketat jadi 25 persen untuk pengunjung dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Rabu 23 Juni 2021.
2. Untuk aktivitas pasar dan bazar saat ini hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen. Dengan jam operasional hingga pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
3. Operasional warung makan, restoran dan cafe, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.
Sementara untuk makan dan minum ditempat, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas ruang makan, di SK sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi 50%. untuk makan/minum ditempat dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Gadis Cantik Asal Pamijahan Bogor Hilang Misterius, Terakhir Sama Pacarnya
"Untuk pelayanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang, diijinkan sesuai dengan jam operasional warung makan, restoran, cafe," bebernya.
4. Wisata alam, desa wisata dan wisata konservasi, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen. Dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Wahana permainan di luar ruangan juga diperketat. Dari semula maksimal kapasitas pengunjung 50 persen, menjadi 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
6. Untuk wahana permainan di dalam ruangan, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
7. Kolam renang, water park dan sejenisnya, juga hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
8. Bioskop, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berita Terkait
-
Jumlah Penumpang Tembus 155 Juta, KAI Percepat Modernisasi Stasiun Bogor
-
Dibuka Satria Muda vs Bogor Hornbills, Ini Jadwal Semifinal IBL 2026
-
Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'
-
Bogor-Depok Darurat Tramadol, KPAI: Masa Depan Anak-anak Terancam
-
Renovasi Stadion Pakansari Dikebut Jelang Piala AFF 2026
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor: Persatuan Adalah Benteng Terakhir Bangsa
-
Panduan Rute Lengkap Dari Cibinong Menuju Pendopo Malasari Nanggung
-
4 Rekomendasi Penginapan Puncak - Cipanas 2026 Lengkap dengan Harganya
-
Buntut Pelayanan Buruk, DPRD Kabupaten Bogor Desak Dinkes Evaluasi Puskesmas Cisarua
-
ART di Kota Wisata Bogor Tewas Disiksa Rekan Kerja, Disiram Air Panas Gara-Gara Charger Jam Tangan