Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 23 Juni 2021 | 13:55 WIB
Ilustrasi sejumlah petugas menjaga pos penyekatan penerapan PPKM Mikro di Bogor. [Ist]

SuaraBogor.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Bogor kembali diberlakukan. Namun, ada beberapa poin pengetatan PPKM di Bogor yang baru.

Ada 15 poin pengetatan PPKM di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyambut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 14 Tahun 2021.

15 poin pengetatan PPKM Bogor itu mulai dari jam operasional sektor perekonomian dan pariwisata di Kabupaten Bogor.

Berikut 15 aturan baru PPKM berbasis mikro di Kabupaten Bogor, yang berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com:

Baca Juga: Gadis Cantik Asal Pamijahan Bogor Hilang Misterius, Terakhir Sama Pacarnya

1. Untuk operasional mall, super market dan mini market, saat ini hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen. Dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

"Sebelumnya kapasitas yang diizinkan maksimal 50 persen dari jumlah pengunjung, dengan maksimum operasional hingga pukul 21.00 WIB. Tapi kami perketat jadi 25 persen untuk pengunjung dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Rabu 23 Juni 2021.

2. Untuk aktivitas pasar dan bazar saat ini hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen. Dengan jam operasional hingga pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

3. Operasional warung makan, restoran dan cafe, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.

Sementara untuk makan dan minum ditempat, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas ruang makan, di SK sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi 50%. untuk makan/minum ditempat dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: 2 Anggota Positif COVID-19, Gedung DPRD Kota Bogor Semi Lockdown

"Untuk pelayanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang, diijinkan sesuai dengan jam operasional warung makan, restoran, cafe," bebernya.

4. Wisata alam, desa wisata dan wisata konservasi, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen. Dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Wahana permainan di luar ruangan juga diperketat. Dari semula maksimal kapasitas pengunjung 50 persen, menjadi 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

6. Untuk wahana permainan di dalam ruangan, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

7. Kolam renang, water park dan sejenisnya, juga hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

8. Bioskop, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

9. Rumah bernyanyi, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

10. Selanjutnya, untuk jasa perawatan tubuh, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

11. Untuk pusat kebugaran, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

12. Sementara untuk rapat dan pertemuan, juga mengalami perubahan. Dari yang sebelumnya kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, saat ini dikurangi menjadi 25 persen dari kapasitas tempat penyelenggara, dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.

13. Untuk pelantikan, pengukuhan dan wisuda hanya boleh dihadiri oleh 25 persen dari kapasitas tempat, dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.

14. Perayaan hari besar nasional, hanya boleh dihadiri oleh 25 persen dari kapasitas tempat, dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.

15. Acara khitanan dan pernikahan juga mengalami perubahan, yang sebelumnya kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggara, dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 orang dan tidak lebih dari 3 jam. Kini hanya boleh dihadiri 25 persen dari jumlah kapasitas tempat.

"Dengan maksimal jumlah orang yang datang paling banyak 150 orang. Disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam," tukasnya.

Load More