SuaraBogor.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Bogor kembali diberlakukan. Namun, ada beberapa poin pengetatan PPKM di Bogor yang baru.
Ada 15 poin pengetatan PPKM di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyambut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 14 Tahun 2021.
15 poin pengetatan PPKM Bogor itu mulai dari jam operasional sektor perekonomian dan pariwisata di Kabupaten Bogor.
Berikut 15 aturan baru PPKM berbasis mikro di Kabupaten Bogor, yang berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com:
1. Untuk operasional mall, super market dan mini market, saat ini hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen. Dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
"Sebelumnya kapasitas yang diizinkan maksimal 50 persen dari jumlah pengunjung, dengan maksimum operasional hingga pukul 21.00 WIB. Tapi kami perketat jadi 25 persen untuk pengunjung dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Rabu 23 Juni 2021.
2. Untuk aktivitas pasar dan bazar saat ini hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen. Dengan jam operasional hingga pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
3. Operasional warung makan, restoran dan cafe, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.
Sementara untuk makan dan minum ditempat, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas ruang makan, di SK sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi 50%. untuk makan/minum ditempat dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Gadis Cantik Asal Pamijahan Bogor Hilang Misterius, Terakhir Sama Pacarnya
"Untuk pelayanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang, diijinkan sesuai dengan jam operasional warung makan, restoran, cafe," bebernya.
4. Wisata alam, desa wisata dan wisata konservasi, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen. Dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Wahana permainan di luar ruangan juga diperketat. Dari semula maksimal kapasitas pengunjung 50 persen, menjadi 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
6. Untuk wahana permainan di dalam ruangan, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
7. Kolam renang, water park dan sejenisnya, juga hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
8. Bioskop, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berita Terkait
-
Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota
-
Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu
-
Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Bintang RANS Simba Bogor Resmi Sandang Pangkat Letda TNI AD
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kawal Kasus Pungli Kemenag: Harus Transparan
-
Setelah UI Kini IPB, Skandal 'Grup Chat' Mahasiswa Bongkar Dugaan Predator Seksual di Kampus
-
Sentul City Jadi Basis Penipuan Daring, 13 WNA Jepang Diusir dari Indonesia
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Publik Tuntut Transparansi Terkait Karut Marut Pengadaan Sarana Pendidikan