9. Rumah bernyanyi, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
10. Selanjutnya, untuk jasa perawatan tubuh, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
11. Untuk pusat kebugaran, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
12. Sementara untuk rapat dan pertemuan, juga mengalami perubahan. Dari yang sebelumnya kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, saat ini dikurangi menjadi 25 persen dari kapasitas tempat penyelenggara, dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.
13. Untuk pelantikan, pengukuhan dan wisuda hanya boleh dihadiri oleh 25 persen dari kapasitas tempat, dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.
14. Perayaan hari besar nasional, hanya boleh dihadiri oleh 25 persen dari kapasitas tempat, dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.
15. Acara khitanan dan pernikahan juga mengalami perubahan, yang sebelumnya kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggara, dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 orang dan tidak lebih dari 3 jam. Kini hanya boleh dihadiri 25 persen dari jumlah kapasitas tempat.
"Dengan maksimal jumlah orang yang datang paling banyak 150 orang. Disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam," tukasnya.
Baca Juga: Gadis Cantik Asal Pamijahan Bogor Hilang Misterius, Terakhir Sama Pacarnya
Berita Terkait
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Video Pemuda di Bogor Siram Air Kencing ke Waria, Dalih Lakukan 'Bersih-bersih'
-
Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia
-
Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong
-
Kemarau Mulai Terasa, Debit Ciliwung di Bendungan Katulampa Turun Drastis
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi