SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI sebut kawin kontrak haram. Baru-baru ini isu kawin kontrak di Cianjur menjadi perhatian publik.
Bahkan, Pemkab Cianjur telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) larangan kawin kontrak.
Namun, kekinian, mengenai kawin kontrak membuat banyak netizen di media sosial berkomentar kritis.
Pasalnya, praktik kawin kontrak sudah terjadi selama puluhan tahun, khususnya di wilayah Cianjur serta Puncak. Namun, MUI baru menegaskan lagi sikapnya itu.
Baca Juga: Dongkrak PAD Sektor Pajak, Pemkab Cianjur Mulai Terapkan Tapping Box
“Puluhan tahun , loe loe pade kamane?,” tulis akun 4Y4NKZ di Twitter, disitat Suarabogor.id dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Jumat (25/6/2021).
”MUI baru bangun tidur. Pdhal kawin kontrak dari dulu sudah ada…kok baru sekarang bilang HARAM,” tulis akun @alextham878.
“Lucu juga kawin kontrak itu dah puluhan tahun ada tp baru skrg dikomen MUI kemaren” kemana oiii ??,” tulis @Leonsys0305.
Fatwa MUI Sejak 1997
Majelis Ulama Indonesia atau MUI sebelumnya menyatakan kawin kontrak haram, salah satunya kawin kontrak di Cianjur haram.
Baca Juga: 7 Pegawai Positif COVID-19, Kantor BKPPD Cianjur di Lockdown
Penegasan itu disampaikan setelah Pemerintah Kabupaten Cianjur melarang kawin kontrak. Aturan larangan itu dirilis mulai Jumat pekan lalu.
Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Fahmi Salim menyambut positif Peraturan Bupati dan Pemda Cianjur terkait larangan tersebut.
Menurut dia, Majelis Ulama Indonesia sendiri telah mengeluarkan fatwa haram kawin kontrak sejak 25 Oktober 1997. Menurutnya tidak ada kata terlambat untuk menertibkan persoalan ini.
“Kawin kontrak lebih keji dari perzinahan karena dikaitkan dengan ajaran agama Islam,” kata Ustadz Fahmi Salim.
Kawin kontrak pernah diperbolehkan di zaman Rasulullah dalam konteks sangat terbatas yaitu untuk para mujahidin yang berperang jauh dari kota Madinah selama berbulan-bulan terpisah dari istri masing-masing.
Namun setelah peristiwa penaklukan kota Mekkah Nabi Muhammad SAW menghapus keringanan itu dan mengharamkan nikah kontrak.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jalur Selatan Cianjur Lumpuh Akibat Pohon Raksasa Tumbang, Evakuasi Hingga Dini Hari
-
Pecah! 10 Kecamatan di Cianjur Akan Bentuk Kabupaten Baru, Cek Daftarnya di Sini
-
Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan
-
MUI Tanggapi Ijab Kabul Maxime Bouttier yang Dinilai Tidak Sah oleh Ustaz di TikTok, Valid?
-
Ayah-Ibu dan Kakak Lolos dari Maut, Balita di Cianjur Korban Tembok Roboh Akhirnya Tewas
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Inilah Cara Ampuh Dapat DANA Kaget Terbaru
-
Viral, Pengemudi Mobil di Bogor Todongkan Airsoft Gun Karena Tak Diberi Jalan
-
Klaim DANA Kaget Ratusan Ribu Malam Ini, Rebut Saldo Gratis Langsung Masuk Dompet Digitalmu
-
Cara Membuat Teras Minimalis Rumah Tipe 36, Bikin Rumah Makin Nyaman dan Estetik
-
Gempa M 2.5 Guncang Cianjur, BPBD Umumkan Kondisi Terkini