SuaraBogor.id - Pengacara Sandi Butar Butar, Razman Arif Nasution mendesak Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok untuk segera melakukan gelar perkara atas dugaan korupsi Damkar Depok.
Razman menilai, proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Depok berlangsung terlalu lambat karena belum juga dilakukan gelar perkara sejak kliennya melaporkan dugaan korupsi Damkar Depok tersebut pada 29 Maret lalu.
“Saya minta Tim Jaksa segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” tegas Razman kepada SuaraBogor.id melalui sambungan telepon, Rabu (30/6/2021) malam.
Dia mengaku heran lantaran sampai saat ini Kejari belum juga menetapkan tersangka. Padahal, bendahara atau bidang keuangan mereka telah mengakui adanya pemotongan honor dan mark up anggaran.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Damkar Depok Ditunda, Kenapa?
“Dari pengakuan ini, artinya sudah ada rangkaian peristiwa hukum yang terang. Sehingga harus segera ditetapkan tersangka agar dapat dilakukan penyidikan secara simultan mulai dari peristiwa pengadaan PDL, pemotongan honor dan seterusnya,” paparnya.
Dia menilai, penetapan tersangka ibarat pintu masuk untuk menyelidiki setiap rangkaian peristiwa serta memastikan kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat.
“Saya tidak yakin perkara ini hanya sampai di Kepala Dinas (Damkar). Logikanya, kalau keuangan terlibat berarti kepala dinas terlibat. Kalau kepala dinas terlibat, berarti kemungkinan besar Walikota Depok juga terlibat,” ungkap Razman.
Ibukota Jakarta menjadi barometer good and clean government. Karena itu, Razman merasa daerah penyangga ibukota seperti Depok seyogianya melakukan hal yang sama.
“Apalagi Walikotanya dari PKS yang katanya anti korupsi,” katanya.
Baca Juga: BSSN: Pembentukan CSIRT Perkuat Pertahanan Hadapi Serangan Siber
Razman memberi waktu satu minggu bagi Kejari Depok untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Bila belum juga ditetapkan tersangka setelah waktu satu minggu, Razman akan datang ke Kejari Depok untuk menuntut kelanjutan perkaranya dan mengirim surat ke Komisi Kejaksaan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Disebut Roy Suryo Bisa Dipenjara Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kader PSI Dian Sandi Datangi Polda Metro
-
Sudah Sepekan, Razman Arif Nasution Masih Dirawat di Rumah Sakit
-
Roy Suryo Sebut Kader PSI Pengunggah Foto Ijazah Jokowi ke Medsos Bisa Dipenjara 8-12 Tahun
-
Waspadai Resiko Pembuatan Kata Sandi lewat AI
-
Razman Masuk Rumah Sakit, Hotman Paris Ledek Kelelahan Cari Dana
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
Terkini
-
Hari Kebangkitan Nasional, Ini Cara BRI Jadi Lokomotif Kebangkitan Ekonomi Rakyat di Era Modern
-
Klaim 5 Link DANA Kaget Selasa 20 Mei 2025, Dijamin Cuan Bagi yang Tercepat!
-
Ada Kejutan Saldo Gratis di Link DANA Kaget Hari Ini
-
Penyebab Sungai di Bogor Berubah Warna Akhirnya Terungkap
-
Pilot Project Program Pemberdayaan Sosial Hingga Rehabilitasi Kecanduan Judol