SuaraBogor.id - PPKM Darurat di Cianjur akan diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021, sejumlah aturan saat ini sedang dipersiapkan Pemda Cianjur, pun juga MUI Cianjur saat ini sedang persiapkan aturan pelaksanaan ibadah.
“Akan ada surat edaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dan sesuai kebijakan Gubernur Jabar. Isinya mungkin menyesuaikan dengan situasi saat ini,” tutur Ketua MUI Cianjur, KH Abdul Rauf disitat dari Cianjurtoday -jaringan Suara.com, Jumat (2/7/2021).
Abdul mengungkapkan, rencananya rancangan aturan ibadah tersebut akan dikaji MUI Cianjur pada Senin (5/7/2021) mendatang.
Ia menilai, akan banyak umat Islam yang bereaksi ketika ada pembatasan kegiatan peribadatan, sehingga perlu ada aturan jelas yang bisa memberikan pemahaman yang bisa diterima oleh semua pihak.
“Tentunya umat Islam pasti akan bereaksi. Dibatasi saja sudah menolak, apalagi dilarang. Ditambah dalam aturan PPKM darurat, tercantum bahwa semua tempat ibadah akan ditutup sementara,” jelasnya.
Namun, ia menyebutkan, untuk kepastian aturan yang akan dilaksanakan, pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Cianjur).
“Bagaimana pun situasi pandemi jadi ukuran untuk menentukan kebijakan. Memang Cianjur saat ini masuk zona oranye, tapi di tingkat RT/RW banyak yang hijau ketimbang zona lainnya,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai masyarakat perlu memahami aturan pemerintah ini. Sebab, lanjutnya, dala. agama Islam aturan pembatasan tidak jadi masalah, apabila dalam situasi darurat dan membahayakan.
“MUI mengacu pada fatwa, insya Allah Cianjur tidak akan masuk zona merah. Kalau ada acuan dari gubernur, selama tidak zona merah tempat ibadah tidak akan ditutup,” tandasnya.
Baca Juga: Soal PPKM Darurat, Begini Kata Edy Rahmayadi
Berita Terkait
-
Pria di Jember Ngaku Bertemu Allah dan Nabi Muhammad, Polisi Dalami dan Koordinasi dengan MUI
-
BPJPH Tentukan Status Halal Rokok dan Vape Lewat Audit dan Isbat Fatwa MUI
-
MUI Soroti Cukai Rokok: Negara Dapat Pemasukan, Tapi Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?
-
Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Prabowo Bagikan 160 Becak Listrik Pindad Gratis untuk Tukang Becak Lansia di Kota Bogor
-
Pekan Ini, Menteri ATR/BPN Dipanggil KPK Sebagai Saksi
-
Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Drama Penalti Pulangkan Thailand, Alun-Alun Bogor Meledak Sambut Indonesia Juara
-
PELOPOR BRI 2026 Jadi Wadah Penguatan Integritas dan Antikorupsi