SuaraBogor.id - PPKM Darurat di Cianjur akan diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021, sejumlah aturan saat ini sedang dipersiapkan Pemda Cianjur, pun juga MUI Cianjur saat ini sedang persiapkan aturan pelaksanaan ibadah.
“Akan ada surat edaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dan sesuai kebijakan Gubernur Jabar. Isinya mungkin menyesuaikan dengan situasi saat ini,” tutur Ketua MUI Cianjur, KH Abdul Rauf disitat dari Cianjurtoday -jaringan Suara.com, Jumat (2/7/2021).
Abdul mengungkapkan, rencananya rancangan aturan ibadah tersebut akan dikaji MUI Cianjur pada Senin (5/7/2021) mendatang.
Ia menilai, akan banyak umat Islam yang bereaksi ketika ada pembatasan kegiatan peribadatan, sehingga perlu ada aturan jelas yang bisa memberikan pemahaman yang bisa diterima oleh semua pihak.
“Tentunya umat Islam pasti akan bereaksi. Dibatasi saja sudah menolak, apalagi dilarang. Ditambah dalam aturan PPKM darurat, tercantum bahwa semua tempat ibadah akan ditutup sementara,” jelasnya.
Namun, ia menyebutkan, untuk kepastian aturan yang akan dilaksanakan, pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Cianjur).
“Bagaimana pun situasi pandemi jadi ukuran untuk menentukan kebijakan. Memang Cianjur saat ini masuk zona oranye, tapi di tingkat RT/RW banyak yang hijau ketimbang zona lainnya,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai masyarakat perlu memahami aturan pemerintah ini. Sebab, lanjutnya, dala. agama Islam aturan pembatasan tidak jadi masalah, apabila dalam situasi darurat dan membahayakan.
“MUI mengacu pada fatwa, insya Allah Cianjur tidak akan masuk zona merah. Kalau ada acuan dari gubernur, selama tidak zona merah tempat ibadah tidak akan ditutup,” tandasnya.
Baca Juga: Soal PPKM Darurat, Begini Kata Edy Rahmayadi
Berita Terkait
-
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
-
Respons Fatwa MUI, Rano Karno: Aneh Memang, Sudah Bayar Pajak Tanah Bangun Bayar Lagi
-
MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DJP Kemenkeu: Nanti Coba Kami Tabayyun
-
Kecantikan Tersembunyi: Menyisir Canyon dan Air Terjun Cikondang
-
Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI Soroti PBB Rumah Huni yang Mencekik hingga Pajak Kendaraan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Modal Rp1 Jutaan Untuk Bapak-bapak, 5 Rekomendasi Sepeda Murah Tapi Gak Murahan buat Gowes Santai
-
Ini 3 Hidden Gem Wisata Parung Panjang Bogor yang Cocok Buat Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Dorong Inklusi Keuangan dan Permudah Layanan Perbankan di Wilayah Perbatasan
-
Wajah Baru Pakansari! Masjid Nurul Wathon Siap Jadi Ikon Religi dan Bisnis Terpadu di Bogor
-
Dr. Alim Ditantang Prof. Arif Satria Wujudkan Mimpi Global South Leadership yang Tertunda