14. Pelaku perjalanan (pesawat dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis ke-1) atau bukti PCR maksimal H-2 untuk pesawat, antigen maksimal H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Aturan PPKM darurat Kota Bogor.
1. Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO)
100% WFH untuk di luar sektor esensial
50% WFH dan 50% WFO untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor
100% WFO untuk sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari
2. Kegiatan belajar mengajar online
3. Pusat perbelanjaan/mall tutup
4. Supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB
Baca Juga: Aturan Pelaku Perjalanan Selama PPKM Darurat, Anak di Atas 18 Wajib Tunjukkan Surat Vaksin
5. Apotek dan toko obat dibolehkan buka 24 jam
6. Restoran, kafe, lapak jajanan hanya menerima layanan antar dan tidak menerima makan di tempat
7. Tempat ibadah masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara
8. Fasilitas umum, kegiatan seni budaya, tempat olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup untuk sementara
9. Tansportasi umum baik konvensional maupun berbasis daring, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
10. Resepsi pernikahan dibatasi dengan dihadiri maksimal 30 orang dengan pembatasan protokol kesehatan sangat ketat, tidak menyediakan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Berita Terkait
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
-
Bye-bye Angkot Tua! Bogor Siap Bebaskan Diri dari Kemacetan Mulai 2026
-
Ikuti Instruksi Presiden, Ketua DPRD Bogor Janji Tak Gunakan Strobo dan Sirine di Jalan Raya
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
-
Kabar Duka: Balita Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor Meninggal, Total Korban Jiwa Jadi 5 Orang
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pasca OTT PN Depok, KPK Petakan Titik Rawan Korupsi di Lingkungan Peradilan
-
KPK Soroti Korupsi di PN Depok: Gaji Naik Hanya Pengurang Risiko, Bukan Penentu
-
Dukung Program Pemerintah, BRI Salurkan KPP dengan Porsi 49% dari Total Nasional
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat
-
Tragedi Pilu di Parungpanjang, Siswa SDN Cibunar 04 Meninggal Tertabrak Kereta Sepulang Sekolah