Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 03 Juli 2021 | 08:15 WIB
Tugu Kujang Bogor. (Shutterstock)

9. Tempat ibadah ditutup sementara:

10. Fasilitas umum ditutup sementara;

11. Kegiatan seni dan budaya ditutup sementara;

12. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen;

Baca Juga: Aturan Pelaku Perjalanan Selama PPKM Darurat, Anak di Atas 18 Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

13. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang, dan tidak ada makan di tempat resepsi atau dibawa pulang;

14. Pelaku perjalanan (pesawat dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis ke-1) atau bukti PCR maksimal H-2 untuk pesawat, antigen maksimal H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Aturan PPKM darurat Kota Bogor.

1. Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO)

100% WFH untuk di luar sektor esensial

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa - Bali Berlaku Besok, Tes GeNose Tak Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan

50% WFH dan 50% WFO untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor

Load More