SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor saat ini memberlakukan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021. Sejumlah tempat wisata untuk sementara dilakukan penutupan, seperti Kebun Raya Bogor berhenti beroperasi untuk sementara waktu.
Kebun Raya Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara operasional Kebun Raya Bogor hingga 20 Juli 2021 mendatang.
General Manager Kebun Raya Bogor, Zaenal Arifin mengatakan, setidaknya terdapat dua kebijakan pemerintah yang menjadi dasar dari diambilnya keputusan tersebut.
Pertama, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kedua, Surat Edaran Walikota Bogor Nomor 440/3389-Huk.HAM Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor. Di mana salah satu isinya memuat tentang instruksi penutupan sementara dari fasilitas umum termasuk tempat wisata umum seperti Kebun Raya Bogor.
“Kami mendukung segala kebijakan pemerintah, termasuk penutupan sementara Kebun Raya Bogor yang merupakan salah satu tempat wisata umum. Sementara itu, di lingkup internal, kami akan tetap lakukan langkah pencegahan Covid-19 di area Kebun Raya Bogor,” katanya, disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Minggu (4/7/2021).
Adapun Langkah-langkah pencegahan Covid-19 yang akan dilakukan, di antaranya penyemprotan desinfektan ke seluruh fasilitas publik di Kebun Raya Bogor.
Selain itu, perawatan terhadap berbagai koleksi tumbuhan dan taman pun tetap akan dilakukan. Tujuannya agar mewujudkan pelayanan publik terbaik di bidang eduwisata serta mewujudkan kenyamanan juga keamanan pengunjung ketika tempat wisata ini akan dibuka kembali.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang sudah membeli tiket Kebun Raya Bogor untuk waktu kunjungan di sekitar tanggal penutupan sementara, pihak pengelola akan memberikan perpanjangan waktu kunjungan.
Baca Juga: Mengenal PPKM Darurat Level 3 yang Diterapkan di Indramayu
“Jadi, bagi pengunjung yang sudah terlanjur membeli tikan, bisa menggunakan tiket itu maksimal 90 hari dihitung dari hari pembelian. Jadi pengunjung tidak perlu khawatir tiketnya tidak terpakai,” tututpnya.
Berita Terkait
-
Bunga Bangkai Raksasa Kembali Mekar di Kebun Raya Bogor
-
Konser Tanpa Kursi? Sunset di Kebun Raya Bogor Tawarkan Sensasi Piknik Musik Tak Terlupakan!
-
Kebun Raya Bogor Jadi Magnet Libur Lebaran: Pengunjung Membludak, Fasilitas Ditingkatkan!
-
Libur Lebaran 2025: 12 Rekomendasi Wisata Keluarga di Bogor yang Wajib Dikunjungi
-
Jelajah Danau Gunting: Wisata Sejarah Baru di Kebun Raya Bogor
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
-
Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
Terkini
-
5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas
-
Geser Fokus dari Cibinong, Pemkab Bogor Kini 'Keroyok' Penataan Kawasan Parung
-
Cari Healing di Tengah Alam Asri? 5 Rekomendasi Wisata Alam Memukau di Sukamakmur Bogor
-
Dari Komunitas untuk Negeri, BRILink Mekaar Perluas Akses Keuangan Prasejahtera
-
Waspada Cuaca Ekstrem! Pergerakan Tanah Putus Akses Jalan Antardesa di Sukaresmi Cianjur