SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor saat ini memberlakukan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021. Sejumlah tempat wisata untuk sementara dilakukan penutupan, seperti Kebun Raya Bogor berhenti beroperasi untuk sementara waktu.
Kebun Raya Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara operasional Kebun Raya Bogor hingga 20 Juli 2021 mendatang.
General Manager Kebun Raya Bogor, Zaenal Arifin mengatakan, setidaknya terdapat dua kebijakan pemerintah yang menjadi dasar dari diambilnya keputusan tersebut.
Pertama, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kedua, Surat Edaran Walikota Bogor Nomor 440/3389-Huk.HAM Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor. Di mana salah satu isinya memuat tentang instruksi penutupan sementara dari fasilitas umum termasuk tempat wisata umum seperti Kebun Raya Bogor.
“Kami mendukung segala kebijakan pemerintah, termasuk penutupan sementara Kebun Raya Bogor yang merupakan salah satu tempat wisata umum. Sementara itu, di lingkup internal, kami akan tetap lakukan langkah pencegahan Covid-19 di area Kebun Raya Bogor,” katanya, disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Minggu (4/7/2021).
Adapun Langkah-langkah pencegahan Covid-19 yang akan dilakukan, di antaranya penyemprotan desinfektan ke seluruh fasilitas publik di Kebun Raya Bogor.
Selain itu, perawatan terhadap berbagai koleksi tumbuhan dan taman pun tetap akan dilakukan. Tujuannya agar mewujudkan pelayanan publik terbaik di bidang eduwisata serta mewujudkan kenyamanan juga keamanan pengunjung ketika tempat wisata ini akan dibuka kembali.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang sudah membeli tiket Kebun Raya Bogor untuk waktu kunjungan di sekitar tanggal penutupan sementara, pihak pengelola akan memberikan perpanjangan waktu kunjungan.
Baca Juga: Mengenal PPKM Darurat Level 3 yang Diterapkan di Indramayu
“Jadi, bagi pengunjung yang sudah terlanjur membeli tikan, bisa menggunakan tiket itu maksimal 90 hari dihitung dari hari pembelian. Jadi pengunjung tidak perlu khawatir tiketnya tidak terpakai,” tututpnya.
Berita Terkait
-
Bunga Bangkai Raksasa Kembali Mekar di Kebun Raya Bogor
-
Konser Tanpa Kursi? Sunset di Kebun Raya Bogor Tawarkan Sensasi Piknik Musik Tak Terlupakan!
-
Kebun Raya Bogor Jadi Magnet Libur Lebaran: Pengunjung Membludak, Fasilitas Ditingkatkan!
-
Libur Lebaran 2025: 12 Rekomendasi Wisata Keluarga di Bogor yang Wajib Dikunjungi
-
Jelajah Danau Gunting: Wisata Sejarah Baru di Kebun Raya Bogor
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Buntut Bocah Tewas di Jasinga, Polres Bogor Terjunkan Tim K9 Mabes Polri Buru Anjing yang Lepas
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul
-
Kabupaten Bogor Kembali Raih Opini WTP BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Ini Bukti Nyata
-
Waspada Jalur Lengang Pakansari! Kecelakaan Tunggal Rabu Dini Hari Tewaskan Dua Orang
-
Kasus Bocah Jasinga Tewas Diserang Anjing, Polisi Tetapkan Pemilik Berinisial Y