Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 05 Juli 2021 | 20:57 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)

SuaraBogor.id - Warga Cianjur dihebohkan dengan dugaan oknum Sekdes Cianjur cabuli bocah di bawah umur. Hal itu terkuak saat pengacara korban berinisial MKS melaporkan ke pihak kepolisian.

Pengacara korban pencabulan itu melaporkan oknum sekdes di Cianjur ke unit PPA Polres Cianjur, pada Senin (5/7/2021).

Dikarenakan MKS tidak membawa korban saat laporan di Mapolres Cianjur, maka dikategorikan sebagai pengaduan masyarakat karena telah terjadinya dugaan pencabulan gadis di bawah umur.

“Saya melalukan dumas (pengaduan masyarakat) sebagai bentuk peran aktif masyarakat dalam penegakkan aturan, terutama terkait perlindungan anak,” terang MKS pada wartawan disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.

Baca Juga: RS Tak Bisa Tolak Pasien COVID-19, Bandel Izin Dicabut

Dasar pengaduan masyarakat ini, selain adanya pengaduan dari keluarga korban, juga pemberitaan di sejumlah media lokal mengenai terjadinya dugaan pencabulan.

MKS menilai, dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oknum Sekdes ini perlu diusut tuntas, terlebih aturan perlindungan anak termasuk delik biasa. Proses hukum tidak mensyaratkan adanya laporan dari pihak korban, dan masyarakat yang mengetahui adanya kejadian itu dapat mengadukannya.

“Saya berharap dumas ini bisa ditindaklanjuti, karena harus ada efek jera bagi siapapun yang melakukan pelecahan terhadak gadis di bawah umur,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang gadis di bawah umur memgaku menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oknum Sekdes dengan dibawa ke kamar kos di daerah Cianjur Kota.

Namun, informasinya permasalahan ini sudah dianggap selesai karena sudah ada musyawarah antara diduga pelaku dengan keluarga korban.

Baca Juga: Oksigen Diprioritaskan untuk Pasien COVID-19, Petani Ikan Kelabakan

Load More