Andi Ahmad S
Rabu, 07 Juli 2021 | 06:55 WIB
Lurah Pancoran Mas Depok, Suganda [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Lurah Pancoran Mas Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan. Suganda resmi menyandang status tersangka dan diancam hukuman 6 bulan penjara.

Status lurah di Depok tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro menyebutkan, status tersangka diberikan kepada Suganda terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada hajatan pernikahan putrinya yang berlangsung pada Sabtu (3/7/2021).

"Tersangka S menggelar acara resepsi pernikahan anaknya di masa pemberlakuan PPKM Darurat, sampai terjadinya aski joget-joget sebagaimana yang viral beberapa waktu lalu," paparnya kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Menindaklanjuti SPDP ini, Sri menunjuk lima jaksa untuk mengikuti perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan penyidik dari Polres Depok.

Kelima jaksa ini adalah Arief Syarifanto, Ivan Rinaldi, Ardhi Haryo Putranto, Athar Bungo Ramadan dan Hengki Charles Pangaribuan.

"Sebagai bentuk keseriusan kami menangani perkara yang menarik perhatian publik ini, kami telah menunjuk 3 pejabat struktural eselon IV, safu pejabat struktural eselon V dan jaksa senior," ungkap Sri.

Saat ini, lanjutnya, tim penyidik dari Polres Depok sedang menyusun Berita Acara Penyelidikan (BAP).

Setelah berkas perkara ini diserahkan ke Kejari, pihaknya akan segera mempelajari dan meneliti terkait kelengkapan formi dan materil berkas perkara Lurah Pancoran Mas ini.

Baca Juga: Lurah Pancoran Mas Depok Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan!

"Kalau memang berkas itu lengkap, akan segera kami lanjutkan ke tahap 2 dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Depok," paparnya.

Rencanaya, Kejari Depok akan menggunakan acara pemeriksaan singkat untuk perkara ini, sebagaimana pasal 203 KUHAP.

"Kami ajukan singkat karena kami menganggap pembuktian dan penerapan hukumnya sifatnya mudah dan sederhana," imbuh Sri.

Sri menjelaskan, tuduhan yang diarahkan pada Suganda terkait dengan pelanggaran atas pasal 14 undang-undang tahun 1984 tentang penyakit menular.

Menurut ayat satu pasal ini, barangsiapa dengan sengaja menghalangi penanggulagan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setiggi-tingginya satu juta rupiah.

Sementara menurut ayat 2 nya, barangsiapa dengan kealpaanya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulanganan wabah akan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tinginya 500 ribu rupiah.

Load More