SuaraBogor.id - Lurah Pancoran Mas Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan. Suganda resmi menyandang status tersangka dan diancam hukuman 6 bulan penjara.
Status lurah di Depok tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro menyebutkan, status tersangka diberikan kepada Suganda terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada hajatan pernikahan putrinya yang berlangsung pada Sabtu (3/7/2021).
"Tersangka S menggelar acara resepsi pernikahan anaknya di masa pemberlakuan PPKM Darurat, sampai terjadinya aski joget-joget sebagaimana yang viral beberapa waktu lalu," paparnya kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Menindaklanjuti SPDP ini, Sri menunjuk lima jaksa untuk mengikuti perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan penyidik dari Polres Depok.
Kelima jaksa ini adalah Arief Syarifanto, Ivan Rinaldi, Ardhi Haryo Putranto, Athar Bungo Ramadan dan Hengki Charles Pangaribuan.
"Sebagai bentuk keseriusan kami menangani perkara yang menarik perhatian publik ini, kami telah menunjuk 3 pejabat struktural eselon IV, safu pejabat struktural eselon V dan jaksa senior," ungkap Sri.
Saat ini, lanjutnya, tim penyidik dari Polres Depok sedang menyusun Berita Acara Penyelidikan (BAP).
Setelah berkas perkara ini diserahkan ke Kejari, pihaknya akan segera mempelajari dan meneliti terkait kelengkapan formi dan materil berkas perkara Lurah Pancoran Mas ini.
Baca Juga: Lurah Pancoran Mas Depok Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan!
"Kalau memang berkas itu lengkap, akan segera kami lanjutkan ke tahap 2 dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Depok," paparnya.
Rencanaya, Kejari Depok akan menggunakan acara pemeriksaan singkat untuk perkara ini, sebagaimana pasal 203 KUHAP.
"Kami ajukan singkat karena kami menganggap pembuktian dan penerapan hukumnya sifatnya mudah dan sederhana," imbuh Sri.
Sri menjelaskan, tuduhan yang diarahkan pada Suganda terkait dengan pelanggaran atas pasal 14 undang-undang tahun 1984 tentang penyakit menular.
Menurut ayat satu pasal ini, barangsiapa dengan sengaja menghalangi penanggulagan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setiggi-tingginya satu juta rupiah.
Sementara menurut ayat 2 nya, barangsiapa dengan kealpaanya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulanganan wabah akan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tinginya 500 ribu rupiah.
Berita Terkait
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok