SuaraBogor.id - Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar membantah pengakuan Lurah Pancoran Mas, Suganda, yang mengaku bahwa hajatan yang dilakukannya itu terbukti melanggar prokes.
Menurut Imran, Suganda tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) pada hajatan pernikahan putrinya yang berlangsung pada Sabtu (3/7/2021) di Depok.
Sebaliknya, Suganda terbukti melanggar aturan pelaksanaan resepsi pernikahan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
"Di media, yang bersangkutan (Suganda) mengaku taat prokes. Pengakuan ini tidak benar," ungkap Imran kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor 443/267/Kpts/Huk/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, acara pernikahan hanya boleh dihadiri paling banyak 30 orang.
Penyelenggara pernikahan pun tidak diperbolehkan menyediakan hidangan untuk makan ditempat atau secara prasmanan. Makanan harus disediakan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
Namun, Imran menyebutkan, pihaknya mendapati bahwa Suganda menggelar prasmanan. Dia juga terbukti menerima tamu lebih dari 30 orang.
"Dia mengundang 1500 orang, tapi yang datang 300 orang dan itu kita bubarkan," kata Imran.
Imran mengaku, pihak kepolisian sempat membubarkan hajatan di siang harinya. Namun Suganda justru melanjutkan acara sampai sore.
Baca Juga: Datangi Stasiun KRL, Anies Cari Info dari Pekerja Non-esensial yang Masih Masuk Kantor
"Ternyata sore dilanjut lagi. Jadi kami segel sekitar setengah 6 sore," imbuhnya.
Imran menegaskan, aturan tentang PPKM Darurat sudah jelas karena sudah disosialisasikan sebelum diberlakukan. Sehingga tidak mungkin yang bersangkutan tidak mengetahui aturan tersebut.
Terlebih, kata Dia, yang bersangkutan merupakan seorang pejabat pemerintah yang seyogianya paham aturan.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, alasan tetap mengggelar resepsi karena undangan sudah terlanjur disebar. Alasan klasik saja," papar Imran.
Saat ini, Suganda telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pelanggaran protokol kesehatan.
Dia disangkakan pasal 14 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Nagita Slavina Dilaporkan Jadi Presiden Persikad Depok
-
Profil Persikad Depok: Klub Liga 2 Championship, Nagina Slavina Dikabarkan Jadi Presidennya
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir