- Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menghentikan kebijakan sewa kendaraan dinas pejabat demi efisiensi anggaran belanja operasional daerah.
- Sekda Ajat Rochmat Jatnika memimpin evaluasi menyeluruh terhadap aset kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.
- Hasil evaluasi aset akan digunakan sebagai dasar penentuan kelayakan kendaraan serta upaya transisi menuju penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dalam melakukan pengetatan ikat pinggang pada sektor belanja operasional.
Melalui instruksi Bupati Bogor, kebijakan sewa kendaraan dinas bagi pejabat dan operasional perangkat daerah kini resmi dihentikan sementara waktu.
Langkah ini diambil sebagai strategi efisiensi guna memastikan penyerapan APBD Kabupaten Bogor dialokasikan pada program-program pembangunan yang lebih mendesak dan menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa kebijakan penghentian sewa kendaraan ini dilakukan selaras dengan proses evaluasi menyeluruh terhadap aset kendaraan dinas yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).
"Kebijakan sewa memang dihentikan dulu oleh Pak Bupati. Ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran yang sedang kami lakukan di internal pemerintah daerah," ujar Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah untuk memastikan kelengkapan administrasi, kondisi fisik, dan status pengguna kendaraan.
Ia menjelaskan evaluasi tersebut mencakup pengecekan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK, keberadaan kendaraan, serta kelayakan operasionalnya.
"Kalau dipakai terus tetapi justru menimbulkan pemborosan biaya pemeliharaan, tentu akan dievaluasi apakah masih layak dipertahankan atau tidak," ujarnya.
Ajat menyebut jumlah kendaraan roda empat di lingkungan Sekretariat Daerah mencapai sekitar 81 unit, sedangkan kendaraan roda dua berjumlah lebih sedikit.
Baca Juga: Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan kendaraan yang masih layak digunakan maupun kendaraan yang dapat dihapuskan atau dilelang sebagai bagian dari langkah efisiensi.
Selain itu, Pemkab Bogor juga mulai mendorong perubahan pola penggunaan kendaraan menuju kendaraan ramah lingkungan.
"Ke depan tantangan kita cukup serius. Harus ada perubahan pola penggunaan kendaraan dan mobil listrik kelihatannya menjadi pilihan kendaraan yang ramah lingkungan," kata Ajat.
Ia menambahkan pemerintah daerah belum mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan kendaraan listrik, namun telah mendorong aparatur sipil negara untuk mulai beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. [Antara].
Berita Terkait
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Ingatkan Pelat Merah Haram Pakai Pertalite, Ketua DPRD Bogor Minta ASN Hemat Kendaraan Dinas
-
Proyek PSEL Dimulai Juni 2026, Wilayah Barat Bogor Bakal Punya Sport Center Baru
-
Semarak Tahun Baru Islam di Cibinong, Ribuan Warga Ikuti Pawai Obor 1 Muharram 1448 H
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat
-
Tatap Kualifikasi Piala Dunia, Prabowo: Apa Pun yang Bisa Kita Support Buat Timnas, Saya Lakukan