Andi Ahmad S
Selasa, 23 Juni 2026 | 16:19 WIB
Ilustrasi Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menghentikan kebijakan sewa kendaraan dinas pejabat demi efisiensi anggaran belanja operasional daerah.
  • Sekda Ajat Rochmat Jatnika memimpin evaluasi menyeluruh terhadap aset kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.
  • Hasil evaluasi aset akan digunakan sebagai dasar penentuan kelayakan kendaraan serta upaya transisi menuju penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dalam melakukan pengetatan ikat pinggang pada sektor belanja operasional.

Melalui instruksi Bupati Bogor, kebijakan sewa kendaraan dinas bagi pejabat dan operasional perangkat daerah kini resmi dihentikan sementara waktu.

Langkah ini diambil sebagai strategi efisiensi guna memastikan penyerapan APBD Kabupaten Bogor dialokasikan pada program-program pembangunan yang lebih mendesak dan menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa kebijakan penghentian sewa kendaraan ini dilakukan selaras dengan proses evaluasi menyeluruh terhadap aset kendaraan dinas yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).

"Kebijakan sewa memang dihentikan dulu oleh Pak Bupati. Ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran yang sedang kami lakukan di internal pemerintah daerah," ujar Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Selasa (23/6/2026).

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah untuk memastikan kelengkapan administrasi, kondisi fisik, dan status pengguna kendaraan.

Ia menjelaskan evaluasi tersebut mencakup pengecekan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK, keberadaan kendaraan, serta kelayakan operasionalnya.

"Kalau dipakai terus tetapi justru menimbulkan pemborosan biaya pemeliharaan, tentu akan dievaluasi apakah masih layak dipertahankan atau tidak," ujarnya.

Ajat menyebut jumlah kendaraan roda empat di lingkungan Sekretariat Daerah mencapai sekitar 81 unit, sedangkan kendaraan roda dua berjumlah lebih sedikit.

Baca Juga: Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir

Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan kendaraan yang masih layak digunakan maupun kendaraan yang dapat dihapuskan atau dilelang sebagai bagian dari langkah efisiensi.

Selain itu, Pemkab Bogor juga mulai mendorong perubahan pola penggunaan kendaraan menuju kendaraan ramah lingkungan.

"Ke depan tantangan kita cukup serius. Harus ada perubahan pola penggunaan kendaraan dan mobil listrik kelihatannya menjadi pilihan kendaraan yang ramah lingkungan," kata Ajat.

Ia menambahkan pemerintah daerah belum mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan kendaraan listrik, namun telah mendorong aparatur sipil negara untuk mulai beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. [Antara].

Load More