SuaraBogor.id - Sejumlah warga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sidang Tipiring, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan hingga saat ini sudah ada sebanyak 15 warga yang telah menjalani sidang tipiring, mereka terbukti telah melanggar prokes selama PPKM Darurat.
"Belasan warga yang telah terbukti melakukan pelanggaran tersebut, merupakan berbagai dari kalangan mulai, supir angkutan kota, pemilik toko, buruh hingga pelajar," katanya pada wartawan di PN Cianjur sambungan telepon, Rabu (7/7/2021).
Sebagian besar, kata dia, mereka telah melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker dan berkerumun. Mereka terjaring razia petugas di sejumlah lokasi.
"Mereka dikenakan sanksi pidana ringan berupa denda berkisar Rp 100 ribu atau kurungan penjara selama dua hari. Ada juga yang memang meminta keringan untuk dapat membayar sanksi," jelasnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi menyebutkan, sebanyak 15 warga pelanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Mikro Darurat terjaring di dua lokasi, yakni Jalan HOS Cokroaminoto, dan Arif Rahman Hakim.
"Mereka sebagian besar melanggar protokol kesehatan, di antaranya tidak menggunakan masker dan berkerumun. Ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih abai dengan protokol kesehatan dan aturan PPKM Mikro Darurat," ungkapnya.
Sementara itu, Agus (27) seorang pelanggar prokes mengaku keberatan dengan sanksi berupa denda Rp 100 ribu. Dirinya meminta kebijakan dari majelis hakim selama tiga hari untuk dapat membayar denda.
"Memberatkan, apalagi jika saya tidak dapat membayar denda berarti harus di penjara selama 2 hari. Sementara banyak perusahaan besar yang juga melanggar, justru tidak diberikan sanksi apapun," kata Agus.
Baca Juga: Lagi PPKM Darurat, Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub Jambi di Istana Negara
Kontributor : Fauzi Noviandi
Tag
Berita Terkait
-
Tak Menyerah pada Keadaan, Anak Buruh Bangunan Ini Berhasil Meraih Kartika Astha Brata
-
1,2 Juta Buruh Linting Bisa Jadi Korban Aturan Kemasan Rokok Polos
-
Kepala Robek 3 Jahitan, Pelajar di Palmerah Dibacok 4 Orang Bercelana Sekolah
-
Xian Sukses Jadi Tuan Rumah Simposium Nasional dan Kongres XIV 2026
-
Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan
-
El Clasico Milik Maung Bandung! Jalan Pandu Raya Bogor Mendadak Membiru Usai Persib Libas Persija
-
Mata Air dan Sumur Mengering, 90 Jiwa di Bogor Selatan Terdampak Bencana Kekeringan
-
Berawal dari Bau Busuk Menyengat, Saksi Intip Jendela dan Temukan Pensiunan ASN Meninggal Kaku
-
Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam