SuaraBogor.id - Lurah Pancoran Mas Depok dipecat. Suganda dipecat karena gelar hajatan di hari pertama PPKM darurat Jawa-bali.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan atas nama Saudara Suganda.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Depok, Supian Suri menuturkan, pembebasan tugas ini merupakan sanksi dari Pemerintah Kota (Pemot) Depok terhadap Suganda.
"Karena yang bersangkutan diduga telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, beberapa waktu lalu," paparnya.
Menurut Supian, SK pembebasan tugas ini diterbitkan tanggal 8 Juli 2021.
"SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," imbuhnya.
Supian menjelaskan, keputusan pembebasan tugas untuk Suganda sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedurnya, kata Dia, dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dan dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.
Lalu, hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak.
Baca Juga: Mulai Besok, Pekerja di Batam Wajib Bawa Name Tag Serta Surat Vaksin ke Kantor
Kemudian, Inspektur merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
"Rekomendasi dari inspektur ditindaklanjuti oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menetapkan hukuman disiplin melalui SK," jelasnya.
Setelah dibebaskan dari tugasnya sebagai Lurah, Suganda akan ditempatkan sebagai pelaksana di BKPSDM.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Walikota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.
"Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Tag
Berita Terkait
-
Prediksi Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Wilayah
-
Viral Proyek Yve Habitat Mangkrak Bikin Geram Konsumen, Pengembang Buka Suara
-
Imbas Ortu Meleng, Anak di Depok Nyangkut di Mesin Cuci, Begini Nasibnya!
-
Disuruh Ketik "Depok" di Ponselnya, Raffi Ahmad: Ya Allah, Kenapa Jadi Depok Sih?
-
Terjerat Utang Pinjol, Perempuan di Depok Nekat Karang Kisah Begal hingga Bikin Geger Warga
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Puncak Membara! Warga Korban PHK Siap Gugat Presiden, Janji Menteri Hanif Faisol Cuma Angin Surga?
-
Mengapa Truk Box Itu Gagal Menanjak? Misteri Penyebab Rem Blong di Tanjakan Ciampea Renggut Nyawa
-
Bentrok Kepentingan Tanah Desa vs Utang BLBI, Mendes Yandri Desak Keputusan Berani Pemerintah
-
Membongkar Strategi CIMB Niaga Bogor: Bukan Hanya Pinjaman, Tapi Garansi Bisnis Berkelanjutan
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI