SuaraBogor.id - Lurah Pancoran Mas Depok dipecat. Suganda dipecat karena gelar hajatan di hari pertama PPKM darurat Jawa-bali.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan atas nama Saudara Suganda.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Depok, Supian Suri menuturkan, pembebasan tugas ini merupakan sanksi dari Pemerintah Kota (Pemot) Depok terhadap Suganda.
"Karena yang bersangkutan diduga telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, beberapa waktu lalu," paparnya.
Menurut Supian, SK pembebasan tugas ini diterbitkan tanggal 8 Juli 2021.
"SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," imbuhnya.
Supian menjelaskan, keputusan pembebasan tugas untuk Suganda sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedurnya, kata Dia, dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dan dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.
Lalu, hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak.
Baca Juga: Mulai Besok, Pekerja di Batam Wajib Bawa Name Tag Serta Surat Vaksin ke Kantor
Kemudian, Inspektur merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
"Rekomendasi dari inspektur ditindaklanjuti oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menetapkan hukuman disiplin melalui SK," jelasnya.
Setelah dibebaskan dari tugasnya sebagai Lurah, Suganda akan ditempatkan sebagai pelaksana di BKPSDM.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Walikota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.
"Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Tag
Berita Terkait
-
Kelebihan Miliano Jonathans Bela Timnas Indonesia, Bukan Cuma Jago Striker, Tapi Posisi...
-
Misteri Lubang di Depok: Asap Mengepul, Suhu 70 Derajat dan Bau Belerang Gegerkan Warga!
-
Banjir Kepung Depok, Jalan Margonda dan Jalan Sentosa Terendam, Lalu Lintas Lumpuh
-
Dikenal Sadis dan Brutal! Otak Komplotan Begal Depok Diciduk Saat Tidur di Hari Ulang Tahun
-
Ribuan Bendera Merah Putih Dibagikan Gratis di Depok
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
Terkini
-
Fakta Baru Bentrok Maut Jasinga: Korban Tewas Diduga Bawa Parang, Provokator Kabur Matikan HP
-
Update Bentrok Maut Jasinga: Polisi Buru Provokator yang Kabur dan Matikan HP
-
Perayaan HUT RI ke-80 Berujung Maut: Warga Jasinga Tewas Dibacok Usai Laga Sepak Bola
-
Butuh Tarik Tunai Tengah Malam? Ini Dia Rekomendasi ATM 24 Jam di Leuwiliang Bogor
-
Bupati Bogor Rombak Kabinet: 4 Fakta Penting di Balik 7 Kursi Panas yang Masih Kosong