Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 13 Juli 2021 | 12:08 WIB
Kolase foto dr Lois Owien (Ist)

SuaraBogor.id - Bareskrim Polri akhirnya bebaskan dr Lois Owien. Diketahui, sebelum dr Lois dibebaskan polisi, dia sempat menginap di penjara.

Berdasarkan informasi yang didapat, dr Lois mengaku bersalah setelah ditetapkan menjadi tersangka, kaitan pernyataan tidak mempercayai adanya Covid-19.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, jika alasan Polri membebaskan dr Lois, karena sesuai konsep Polri yang Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Yang bersangkutan (dr Lois) menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, disitat dari Suara.com, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Tak Percaya Corona, Dokter Lois Diusulkan Jadi Duta Penyadar Bahaya COVID-19

Slamet menambahkan, faktor lain dr Lois dibebaskan karena Polri kini mengedapankan pendekatan preventif dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," katanya.

Sempat Ditahan dan jadi Tersangka

Bareskrim Polri resmi menetapkan dr Lois sebagai tersangka. Dia sebelumnya langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (12/7) malam.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Menkes Budi: Rumah Sakit Tidak akan Pernah Cukup Jika Mobilitas Warga Tak Direm

"Dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Agus kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Diringkus di Apartemen Rasuna Said

dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore. Penangkapan itu buntut pernyataan dr Lois yang tak percaya Covid-19 dan menyebut kematian pasien covid gegara interaksi antar obat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam perkara ini dr Lois diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran dan menghalang-halangi penanggulangan wabah. Beberapa tangkapan layar atau screenshot berisi pernyataan dr Lois di media sosial telah diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

"Jadi di antaranya postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).

Koar-koar Tak Percaya Covid-19

dr Lois menjadi perbincangan khalayak media sosial usai menyatakan tak percaya adanya Covid-19. Pernyataan itu salah satunya dilontarkan dr Lois saat menjadi bintang tamu dalam acara talk show yang diunggah di kanal Youtube Hotman Paris Official, Jumat (9/7/2021) lalu.

Ketika itu Hotman Paris mengajukan pertanyaan tentang pendapat dr Lois soal Covid-19. Selanjutnya, dia dengan lantang menjawab tak percaya sama sekali dengan adanya Covid-19.

"Pertanyaan saya yang pertama, ibu sebagai dokter percaya nggak ada Corona?" tanya Hotman.

dr Lois menyebut kematian pasien bukan karena Covid-19. Melainkan, kata dia, akibat interaksi antar obat.

"Interaksi antar obat. Pak kalau misalnya buka data di rumah sakit, itu pemberian obatnya lebih dari 6 macam," jelas dr Lois.

Selanjutnya, saat ditanya mengenai penyebab ribuan orang datang ke rumah sakit, dr Lois menjawab bahwa hal itu karena stres.

"Jadi ada karena penurunan imunitas, satu karena stres bisa," ungkapnya.

Sontak, pernyataan dr Lois itu menjadi perdebatan. Hotman dan Melaney juga menilai pernyataan dr Lois tak masuk akal hingga suasana pun menjadi semakin tegang karena perdebatan itu.

Diduga Gangguan Jiwa

Belakangan, dr Mila Anasanti melalui cuitannya di akun Twitternya, @anasanti_mila menyebut dr Lois diduga mengidap gangguan kejiwaan. Hal itu diungkapkannya berdasar keterangan kakak kelas yang bersangkutan.

“Informasi terbaru, ternyata menurut kakak kelasnya dr Lois Owien terindikasi gangguan jiwa,” demikian tulisnya.

Kendati begitu, Ramadhan mengklaim belum mengetahui terkait latar belakang riwayat kejiwaan dr Lois. Dia juga tak membeberkan apakah yang bersangkutan telah diperiksa kejiwaannya.

"Kata siapa? Saya belum dengar tentang itu," pungkas Ramadhan.

Load More