SuaraBogor.id - Denda pelanggar PPKM Darurat di Cianjur mencapai Rp47.200.000. Saat ini tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri atau PN Cianjur.
Pelanggar PPKM Darurat di Cianjur yang ditangani oleh PN Cianjur sebanyak 94 pelanggar.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan, hingga saat ini sudah ada puluhan pelanggar yang menjalani persidangan setelah terbukti melakukan pelanggaran dimasa PPKM Darurat.
"Diminggu kedua ini sudah tercatat ada sebanyak 94 pelanggar, mereka terdiri dari beberapa perusahaan, hingga perorangan yang telah terbukti melakukan pelanggaran dimasa PPKM Darurat," katanya pada wartawan di PN Cianjur, Kamis (15/7/2021).
Menurutnya, ada empat perusahaan telah diputuskan untuk membayar sejumlah denda, yaitu, PT. Pou Yuen, Ramayana, BNI dan Garmen PT TEI. Keempat perusahaan tersebut terpaksa harus membayar denda sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.
"Apabila dalam waktu tiga hari mereka tidak mampu membayar denda tersebut, maka mereka harus menutup perusahaan mereka selama PPKM Darurat berlaku. Sedangkan untuk perorangan didenda hingga Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu," ucapnya.
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengatakan, hingga saat ini dari beberapa pelanggar sudah terkumpul uang hasil denda sebesar Rp 47.200.000
"Dari beberapa pelanggar, mulai dari perorangan, hingga perusahaan itu, didenda bervariatif paling besar Rp 10 juta hingga perorangan paling kecil mencapai 50 ribu," jelasnya.
Ia menjelaskan, sejumlah uang yang telah terkumpul sebesar Rp Rp 47.200.000 tersebut nantinya akan diserahkan ke kas daerah Pemprov Jabar.
Baca Juga: Batasi Operasional Bengkel Selama PPKM Darurat, Tujuan Daihatsu Tanggung Jawab Sosial
Kontributor : Fauzi Noviandi
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang
-
Jelang Laga Panas di Pakansari: Polres Bogor Pertemukan Suporter Garudayaksa, Persib hingga Jakmania
-
93.719 Kasus ISPA Tercatat di Kabupaten Bogor hingga September 2026
-
Bocah 7 Tahun yang Hilang Dua Hari Ditemukan Tewas di Dalam Sumur di Gunung Putri
-
BRI Perluas Akses Magang Nasional Hingga 17 Regional Office