Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 15 Juli 2021 | 18:41 WIB
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar [Suarabogor.id/Fauzi Noviandi]

SuaraBogor.id - Denda pelanggar PPKM Darurat di Cianjur mencapai Rp47.200.000. Saat ini tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri atau PN Cianjur.

Pelanggar PPKM Darurat di Cianjur yang ditangani oleh PN Cianjur sebanyak 94 pelanggar.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan, hingga saat ini sudah ada puluhan pelanggar yang menjalani persidangan setelah terbukti melakukan pelanggaran dimasa PPKM Darurat.

"Diminggu kedua ini sudah tercatat ada sebanyak 94 pelanggar, mereka terdiri dari beberapa perusahaan, hingga perorangan yang telah terbukti melakukan pelanggaran dimasa PPKM Darurat," katanya pada wartawan di PN Cianjur, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Batasi Operasional Bengkel Selama PPKM Darurat, Tujuan Daihatsu Tanggung Jawab Sosial

Menurutnya, ada empat perusahaan telah diputuskan untuk membayar sejumlah denda, yaitu, PT. Pou Yuen, Ramayana, BNI dan Garmen PT TEI. Keempat perusahaan tersebut terpaksa harus membayar denda sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.

"Apabila dalam waktu tiga hari mereka tidak mampu membayar denda tersebut, maka mereka harus menutup perusahaan mereka selama PPKM Darurat berlaku. Sedangkan untuk perorangan didenda hingga Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu," ucapnya.

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengatakan, hingga saat ini dari beberapa pelanggar sudah terkumpul uang hasil denda sebesar Rp 47.200.000

"Dari beberapa pelanggar, mulai dari perorangan, hingga perusahaan itu, didenda bervariatif paling besar Rp 10 juta hingga perorangan paling kecil mencapai 50 ribu," jelasnya.

Ia menjelaskan, sejumlah uang yang telah terkumpul sebesar Rp Rp 47.200.000 tersebut nantinya akan diserahkan ke kas daerah Pemprov Jabar.

Baca Juga: GTO Bekasi Barat dan Timur Menuju Jakarta Ditutup Sore Ini

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More