SuaraBogor.id - Denda pelanggar PPKM Darurat di Cianjur mencapai Rp47.200.000. Saat ini tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri atau PN Cianjur.
Pelanggar PPKM Darurat di Cianjur yang ditangani oleh PN Cianjur sebanyak 94 pelanggar.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan, hingga saat ini sudah ada puluhan pelanggar yang menjalani persidangan setelah terbukti melakukan pelanggaran dimasa PPKM Darurat.
"Diminggu kedua ini sudah tercatat ada sebanyak 94 pelanggar, mereka terdiri dari beberapa perusahaan, hingga perorangan yang telah terbukti melakukan pelanggaran dimasa PPKM Darurat," katanya pada wartawan di PN Cianjur, Kamis (15/7/2021).
Menurutnya, ada empat perusahaan telah diputuskan untuk membayar sejumlah denda, yaitu, PT. Pou Yuen, Ramayana, BNI dan Garmen PT TEI. Keempat perusahaan tersebut terpaksa harus membayar denda sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.
"Apabila dalam waktu tiga hari mereka tidak mampu membayar denda tersebut, maka mereka harus menutup perusahaan mereka selama PPKM Darurat berlaku. Sedangkan untuk perorangan didenda hingga Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu," ucapnya.
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengatakan, hingga saat ini dari beberapa pelanggar sudah terkumpul uang hasil denda sebesar Rp 47.200.000
"Dari beberapa pelanggar, mulai dari perorangan, hingga perusahaan itu, didenda bervariatif paling besar Rp 10 juta hingga perorangan paling kecil mencapai 50 ribu," jelasnya.
Ia menjelaskan, sejumlah uang yang telah terkumpul sebesar Rp Rp 47.200.000 tersebut nantinya akan diserahkan ke kas daerah Pemprov Jabar.
Baca Juga: Batasi Operasional Bengkel Selama PPKM Darurat, Tujuan Daihatsu Tanggung Jawab Sosial
Kontributor : Fauzi Noviandi
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat
-
Tragedi Pilu di Parungpanjang, Siswa SDN Cibunar 04 Meninggal Tertabrak Kereta Sepulang Sekolah
-
Nasi Bebek Kholil Bikin Nagih! Kuliner Wajib Cibinong, Enak dan Ramah di Kantong Anak Kos
-
5 Poin Penting Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Dipecat DKPP
-
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Dipecat DKPP: Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu