Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 19 Juli 2021 | 07:15 WIB
Aparat gabungan saat bubarkan pesta pernikahan di Cianjur [Ist]

SuaraBogor.id - PNS di Cianjur nekat gelar hajatan yakni berupa pesta pernikahan. Akibatnya, hajatan PNS di Cianjur dibubarkan aparat, karena melanggar tanpa menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Peristiwa PNS di Cianjur nekat gelar hajatan itu terjadi di Kampung Kanoman, RT 02/RW 06, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur dimasa PPKM Darurat. Pesta pernikahan tersebut pun dibubarkan Jajaran Polres Cianjur.

Kapolsek Cibeber, Kompol Bambang Kristiono, menjelaskan, pihaknya mengataku telah mendapatakan laporan dari masyarakat terkait adanya seorang warga yang merupakan PNS di Cianjur menggelar resepsi pernikahan saat PPKM Darurat.

"Pesta pernikahan yang digelar Sabtu (18/7/2021) itu, langsung kami bubarkan dan resepsi tersebut mengadakan hiburan dangdut, bahkan jumlah tamu undangan pun cukup banyak," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga: Deklarasi Gotong Royong akan Beri Dampak Signifikan bagi Buruh di Masa PPKM Darurat

Acara pernikahan tersebut, kata dia, digelar seorang oknum PNS guru yaitu, Asep Hidayat. Warga yang sengaja menggelar resepsi pernikahan itu terbukti melanggar peraturan PPKM Darurat.

"Dimasa penerapan PSBB sebelumnya, memang benar pesta pernikahan diperbolehkan dengan syarat tidak boleh lebih 30 orang. Namun dimasa PPKM Darurat semua yang bakal menimbulkan kerumunan dilarang," katanya.

Sementara itu, Asep Hidayat, warga yang menggelar pesta pernikahan sekaligus oknum PNS guru, mengaku, dirinya tidak mengetahui bahwa resepsi hajat nikahan dilarang saat PPKM Darurat.

"Saya tidak tahu, kalau tahu saya gak akan mengadakan hajat. Saya mengaku salah dan saya juga meminta maaf kepada semua pihak," katanya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Baca Juga: Jelang Idul Adha Dislutkanak Cianjur, Mulai Lakukan Pengecekan Kesehatan Hewan Kurban

Load More