SuaraBogor.id - PNS di Cianjur nekat gelar hajatan yakni berupa pesta pernikahan. Akibatnya, hajatan PNS di Cianjur dibubarkan aparat, karena melanggar tanpa menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Peristiwa PNS di Cianjur nekat gelar hajatan itu terjadi di Kampung Kanoman, RT 02/RW 06, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur dimasa PPKM Darurat. Pesta pernikahan tersebut pun dibubarkan Jajaran Polres Cianjur.
Kapolsek Cibeber, Kompol Bambang Kristiono, menjelaskan, pihaknya mengataku telah mendapatakan laporan dari masyarakat terkait adanya seorang warga yang merupakan PNS di Cianjur menggelar resepsi pernikahan saat PPKM Darurat.
"Pesta pernikahan yang digelar Sabtu (18/7/2021) itu, langsung kami bubarkan dan resepsi tersebut mengadakan hiburan dangdut, bahkan jumlah tamu undangan pun cukup banyak," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (18/7/2021).
Acara pernikahan tersebut, kata dia, digelar seorang oknum PNS guru yaitu, Asep Hidayat. Warga yang sengaja menggelar resepsi pernikahan itu terbukti melanggar peraturan PPKM Darurat.
"Dimasa penerapan PSBB sebelumnya, memang benar pesta pernikahan diperbolehkan dengan syarat tidak boleh lebih 30 orang. Namun dimasa PPKM Darurat semua yang bakal menimbulkan kerumunan dilarang," katanya.
Sementara itu, Asep Hidayat, warga yang menggelar pesta pernikahan sekaligus oknum PNS guru, mengaku, dirinya tidak mengetahui bahwa resepsi hajat nikahan dilarang saat PPKM Darurat.
"Saya tidak tahu, kalau tahu saya gak akan mengadakan hajat. Saya mengaku salah dan saya juga meminta maaf kepada semua pihak," katanya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Baca Juga: Deklarasi Gotong Royong akan Beri Dampak Signifikan bagi Buruh di Masa PPKM Darurat
Berita Terkait
-
Rahasia di Balik Adegan Dewasa Serial Pernikahan Dini Gen Z
-
Ulasan Buku El Nino La Nina Rumah Tangga: Bahas Pernikahan dengan POV Realistis!
-
6 Hak Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia
-
Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya
-
Diminta Menikah Muda, Aisyah Aqilah: Nikah Itu Nggak Bisa Dipatok Umur!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Vario Ringsek Dihantam Pikap, Pengendara Tewas Mengenaskan usai Senggolan dengan Minibus Misterius
-
Cinta Berujung Maut di Cibinong: Mekanik Muda Nekat Akhiri Hidup Usai Diputus Kekasih
-
Aksi Nyata BRI untuk Korban Bencana Alam di Tiga Provinsi Pulau Sumatra, dari Logistik Hingga Posko
-
BRI Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Kinerja Tahun 2026
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Interim 2025