SuaraBogor.id - Oknum PNS di Cianjur gelar hajatan pada PPKM Darurat mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Menanggapi hal itu, Bupati Cianjur Herman Suherman meminta kepada Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur untuk menindak dengan tegas.
Bupati Cianjur meminta, agar Itda Cianjur memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS di Cianjur gelar hajatan saat PPKM Darurat.
"Seorang Oknum PNS yang menggelar pesta pernikahan di Kecamatan Cibeber, dan melanggar PPKM Darurat dan beralasan tidak mengetahuinya itu sangat keterlaluan," katan Herman saat dihubungi melalui sambungn telepon, Senin (19/7/201).
Terkait adanya oknum PNS yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat tersebut, kata dia, Herman mengaku sudah menginstruksikan Itda untuk segera memanggil dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Sudah saya perintahkan Itda untuk memanggil yang bersangkutan, sedangkan sanksinya kita tunggu aja prosesnya nanti di Ispektorat, dan hal ini harus segera diproses dan diberikan sanksi secepatnya," ungkapnya.
Selain itu, Herman mengungkapkan, oknum PNS yang sudah melanggar PPKM terebut, tidak patut untuk dicontoh oleh ASN lainnya maupun masyarakat umum.
"Dimasa krisis seperti saat ini seharusnya PNS terlibat langsung dalam PPKM ini, namun ini malah melakukan pelanggaran, ini sangat baik untuk dicontoh dan ini sangat disayagkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, oknum PNS di Cianjur didenda. Namun, oknum PNS di Cianjur gelar hajatan bernama Asep Hidayat hanya didenda Rp100 ribu saja.
Peristiwa oknum PNS di Cianjur gelar hajatan saat PPKM itu dilaksanakan di Kampung Kanoman, RT 02/RW 06, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Tunjangan Wali Kota Malang dan Seluruh PNS Dialihkan untuk Penanganan Pandemi Covid
Oknum PNS di Cianjur nekat menggelar resepsi pernikahan dimasa PPKM Darurat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Dalam Proses sidang itu, Asep Hidayat harus membayar denda sebesar Rp 100 ribu dan dikurung selama tida hari apabil tidak mampu membayarnya. Senin (19/7/2021).
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Kapan Gaji ke-14 ASN Cair? Simak Jadwal serta Besarannya
-
Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS? Segini Nominal dan Potongannya
-
THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Rincian Besaran yang Didapatkan
-
Kriteria ASN Wajib Ikut Pelatihan Militer Komcad, Dapat Gaji dan Tunjangan Penuh
-
Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
BGN Sentil Menu Ramadan, Instruksikan SPPG Transparan Harga: Jangan Kirim Bahan Tak Layak
-
Membangun Fondasi Masa Depan, BGN Fokus Intervensi Gizi di Dua Titik Kritis Anak
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Sabtu 28 Februari 2026
-
Viral! Sebulan Laporan Pelecehan di KRL Bogor Menggantung, Korban Akhirnya Speak Up di Medsos
-
Bogor Dikepung Cuaca Ekstrem, Menko AHY Dorong Infrastruktur Adaptif di Kota Hujan