SuaraBogor.id - Oknum PNS di Cianjur gelar hajatan pada PPKM Darurat mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Menanggapi hal itu, Bupati Cianjur Herman Suherman meminta kepada Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur untuk menindak dengan tegas.
Bupati Cianjur meminta, agar Itda Cianjur memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS di Cianjur gelar hajatan saat PPKM Darurat.
"Seorang Oknum PNS yang menggelar pesta pernikahan di Kecamatan Cibeber, dan melanggar PPKM Darurat dan beralasan tidak mengetahuinya itu sangat keterlaluan," katan Herman saat dihubungi melalui sambungn telepon, Senin (19/7/201).
Terkait adanya oknum PNS yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat tersebut, kata dia, Herman mengaku sudah menginstruksikan Itda untuk segera memanggil dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Sudah saya perintahkan Itda untuk memanggil yang bersangkutan, sedangkan sanksinya kita tunggu aja prosesnya nanti di Ispektorat, dan hal ini harus segera diproses dan diberikan sanksi secepatnya," ungkapnya.
Selain itu, Herman mengungkapkan, oknum PNS yang sudah melanggar PPKM terebut, tidak patut untuk dicontoh oleh ASN lainnya maupun masyarakat umum.
"Dimasa krisis seperti saat ini seharusnya PNS terlibat langsung dalam PPKM ini, namun ini malah melakukan pelanggaran, ini sangat baik untuk dicontoh dan ini sangat disayagkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, oknum PNS di Cianjur didenda. Namun, oknum PNS di Cianjur gelar hajatan bernama Asep Hidayat hanya didenda Rp100 ribu saja.
Peristiwa oknum PNS di Cianjur gelar hajatan saat PPKM itu dilaksanakan di Kampung Kanoman, RT 02/RW 06, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Tunjangan Wali Kota Malang dan Seluruh PNS Dialihkan untuk Penanganan Pandemi Covid
Oknum PNS di Cianjur nekat menggelar resepsi pernikahan dimasa PPKM Darurat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Dalam Proses sidang itu, Asep Hidayat harus membayar denda sebesar Rp 100 ribu dan dikurung selama tida hari apabil tidak mampu membayarnya. Senin (19/7/2021).
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS
-
Viral! Aksi Guru Ancam Cekik Siswa Picu Kemarahan Publik: Jangan Ada Kekeluargaan
-
Jatuhnya Ramzi dari Kuda, Simbol Perjuangan Artis di Panggung Politik yang Tak Selalu Mulus?
-
DPR Jelaskan Alasan Gaji PNS Batal Naik Tahun Depan: Sedang Tak Baik-baik Saja
-
Paradoks di Senayan: Gaji PNS Dilarang Naik, Tunjangan DPR Jalan Terus
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini 26 Agustus 2025, Peluang Raih Saldo Gratis Langsung Cair
-
Kades Cikuda dan Raksasa Properti: 5 Fakta Terkini Dugaan Suap Rp3 Miliar Guncang Parung Panjang
-
Skandal Suap Kades Cikuda, Perusahaan Properti Diduga Jadi Otak di Balik Uang Rp3 Miliar
-
Dugaan Gratifikasi Rp 3 Miliar Guncang Bogor, Kades Cikuda Diperiksa Terkait Jual Beli Tanah
-
Siap-Siap! Tarif PBB Kota Bogor Naik Jadi 0,25%