SuaraBogor.id - Oknum PNS di Cianjur gelar hajatan pada PPKM Darurat mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Menanggapi hal itu, Bupati Cianjur Herman Suherman meminta kepada Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur untuk menindak dengan tegas.
Bupati Cianjur meminta, agar Itda Cianjur memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS di Cianjur gelar hajatan saat PPKM Darurat.
"Seorang Oknum PNS yang menggelar pesta pernikahan di Kecamatan Cibeber, dan melanggar PPKM Darurat dan beralasan tidak mengetahuinya itu sangat keterlaluan," katan Herman saat dihubungi melalui sambungn telepon, Senin (19/7/201).
Terkait adanya oknum PNS yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat tersebut, kata dia, Herman mengaku sudah menginstruksikan Itda untuk segera memanggil dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Tunjangan Wali Kota Malang dan Seluruh PNS Dialihkan untuk Penanganan Pandemi Covid
"Sudah saya perintahkan Itda untuk memanggil yang bersangkutan, sedangkan sanksinya kita tunggu aja prosesnya nanti di Ispektorat, dan hal ini harus segera diproses dan diberikan sanksi secepatnya," ungkapnya.
Selain itu, Herman mengungkapkan, oknum PNS yang sudah melanggar PPKM terebut, tidak patut untuk dicontoh oleh ASN lainnya maupun masyarakat umum.
"Dimasa krisis seperti saat ini seharusnya PNS terlibat langsung dalam PPKM ini, namun ini malah melakukan pelanggaran, ini sangat baik untuk dicontoh dan ini sangat disayagkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, oknum PNS di Cianjur didenda. Namun, oknum PNS di Cianjur gelar hajatan bernama Asep Hidayat hanya didenda Rp100 ribu saja.
Peristiwa oknum PNS di Cianjur gelar hajatan saat PPKM itu dilaksanakan di Kampung Kanoman, RT 02/RW 06, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Gelar Hajatan, Oknum PNS di Cianjur Hanya Didenda Rp. 100 Ribu
Oknum PNS di Cianjur nekat menggelar resepsi pernikahan dimasa PPKM Darurat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Berita Terkait
-
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
-
5 Cara Mengatasi Kode Bermasalah saat Aktivasi MFA ASN Digital
-
MyASN dan SIASN Jadi Satu? Kenalan dengan ASN Digital BKN, PNS Wajib Tahu!
-
Kang Dedi Mulyadi Contek Gaya Prabowo, Sapa Warga Cianjur dari Atas Kap Mobil
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat
-
Dirut TSI Bantah Eksploitasi: Kami Justru Rawat dan Selamatkan Mereka dari Prostitusi
-
Hadiri Launching BISKITA Trans Pakuan, Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Pengoperasian Kembali
-
Terima Aksi Demonstrasi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Perjuangkan Aspirasi
-
Hasil Rapat Paripurna: DPRD Kota Bogor Tetapkan Tatib Baru dan Bentuk Empat Pansus