SuaraBogor.id - Oknum PNS di Cianjur gelar hajatan pada PPKM Darurat mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Menanggapi hal itu, Bupati Cianjur Herman Suherman meminta kepada Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur untuk menindak dengan tegas.
Bupati Cianjur meminta, agar Itda Cianjur memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS di Cianjur gelar hajatan saat PPKM Darurat.
"Seorang Oknum PNS yang menggelar pesta pernikahan di Kecamatan Cibeber, dan melanggar PPKM Darurat dan beralasan tidak mengetahuinya itu sangat keterlaluan," katan Herman saat dihubungi melalui sambungn telepon, Senin (19/7/201).
Terkait adanya oknum PNS yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat tersebut, kata dia, Herman mengaku sudah menginstruksikan Itda untuk segera memanggil dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Sudah saya perintahkan Itda untuk memanggil yang bersangkutan, sedangkan sanksinya kita tunggu aja prosesnya nanti di Ispektorat, dan hal ini harus segera diproses dan diberikan sanksi secepatnya," ungkapnya.
Selain itu, Herman mengungkapkan, oknum PNS yang sudah melanggar PPKM terebut, tidak patut untuk dicontoh oleh ASN lainnya maupun masyarakat umum.
"Dimasa krisis seperti saat ini seharusnya PNS terlibat langsung dalam PPKM ini, namun ini malah melakukan pelanggaran, ini sangat baik untuk dicontoh dan ini sangat disayagkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, oknum PNS di Cianjur didenda. Namun, oknum PNS di Cianjur gelar hajatan bernama Asep Hidayat hanya didenda Rp100 ribu saja.
Peristiwa oknum PNS di Cianjur gelar hajatan saat PPKM itu dilaksanakan di Kampung Kanoman, RT 02/RW 06, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Tunjangan Wali Kota Malang dan Seluruh PNS Dialihkan untuk Penanganan Pandemi Covid
Oknum PNS di Cianjur nekat menggelar resepsi pernikahan dimasa PPKM Darurat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Dalam Proses sidang itu, Asep Hidayat harus membayar denda sebesar Rp 100 ribu dan dikurung selama tida hari apabil tidak mampu membayarnya. Senin (19/7/2021).
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026
-
Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan
-
Simak Struktur Golongan dan Pangkat PNS 2025, Lengkap dengan Gajinya
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Jawab Kritik Soleh Solihun Terkait Rotasi Dadakan PNS Jakarta, Begini Respons Rano Karno
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
Terkini
-
Dari Desa ke Mall Kota, Begini Strategi BRI & SOGO Angkat Derajat UMKM
-
Penting Diingat Untuk Pejabat Daerah, Bima Arya Bicara Soal Layanan Publik
-
Skenario Licik Ayah Tiri Tutupi Jasad Alvaro, Titik Terang Datang dari Obrolan Anak Sekolah
-
Gaya Tetap Sporty: 4 Rekomendasi Roadbike Terbaik untuk Bapak-Bapak Mulai 5 Jutaan
-
Kaka-Beradik di Cibinong Hilang Bukan Kabur, Diduga Lari dari Trauma Pelecehan Ayah Tiri