SuaraBogor.id - Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUM. Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.
Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Selain itu di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap "sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta.
Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.
Rektor UI saat ini, Ari Kuncora diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Profil Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama/independen masih terpampang di website resmi BRI hingga saat ini.
Jadi bulan-bulanan
Rektor UI menjadi bulan-bulanan warganet di media sosial, khususnya Twitter, pada Selasa (20/7/2021) setelah terungkap bahwa Statuta Universitas Indonesia (Statuta UI) terbaru mengizinkan pimpinan kampus yang berlokasi di Depok, Jawa Barat itu merangkap jabatan di perusahaan milik pemerintah maupun swasta.
Baca Juga: Rektor UI Diserang Warganet : Pelajaran Apa Yang Ingin Disampaikan ke Bangsa Indonesia ?
Seperti disaksikan Suara.com dari Bogor, Jawa Barat, topik Rektor UI menjadi salah satu topik paling ramai dicuitkan pengguna Twitter Indonesia hingga Selasa sore.
Isi cuitan tentang Rektor UI rata-rata berisi sindiran dan kritik terhadap Presiden Joko Widodo yang telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI; Rektor UI yang kini boleh merangkap jabatan sebagai konsekuensi dari regulasi baru itu; dan UI yang dinilai kini kehilangan nilai-nilai moral sebagai institusi pendidikan.
"Pelajaran apa ya yang ingin disampaikan oleh Rektor UI kepada seluruh mahasiswa, alumni, dan bangsa Indonesia? Moral apa yang ingin dibangun @univ_indonesia bagi bangsa ini? Bahwa jabatan harus diperjuangkan dengan cara apa pun saat berkuasa?" cuit Ismail Fahmi, pakar teknologi informasi yang juga peneliti media sosial dari Drone Emprit.
Sementara itu Febri Diansyah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi dan eks peneliti antikorupsi pada Indonesian Corruption Watch, mengucapkan selamat kepada Rektor UI karena "aturannya udah berubah".
"By the way, dulu saat diangkat jadi komisaris, pakai aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah enggak? Terus bagaimana gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima?" tanya Febri.
Hingga berita ini ditayangkan, cuitan tentang Rektor UI sudah hampir 10.000 kali di Twitter Indonesia.
Berita Terkait
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
-
Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
-
CEO Danantara Ungkap Ada Komisaris BUMN Ubah Laporan Keuangan, Bahkan Fraud
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Kecelakaan Depan Alfamart Ciheuleut Bogor, Mobil Seruduk Kios hingga Papan Reklame
-
Mampu Tampung 700 Sapi, Pasar Hewan Jonggol Diperkuat untuk Peternak Bogor
-
Jurus Rudy Susmanto Tekan Pengangguran Bogor: Gandeng SKPD, Cetak Ribuan Wirausaha Baru
-
Kisah Duka Nek Kurniati Tutup Usia Saat Ambil Beras Bantuan di Bogor
-
Kisah Haru PMI di Taiwan, BRI Wujudkan Pertemuan Yuni dengan Sang Ibu Setelah Satu Dekade