SuaraBogor.id - Presiden Joko Widodo perpanjang PPKM Darurat. Putusan itu disampaikan Jokowi pada Selasa (20/7/2021). PPKM Darurat diperpanjang hingga lima hari kedepan yakni sampai 25 Juli 2021.
Menurut Presiden Jokowi, jika memang kasus Covid-19 melandai maka pihaknya akan longgarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021.
Jokowi menyampaikan, bahwa protokol kesehatan ketat pada PPKM Darurat kali ini sampai pukul 21. WIB.
Disitat dari Suara.com, Jokowi mengatakan, PPKM diperpajang karena tingkat penularan covid-19 masih tinggi. PPKM Darurat sudah berlaku mulai 3 Juli dan berakhir hari ini, Selasa 20 Juli.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Satgas Covid-19: Pemerintah Siapkan Gas-Rem
Menurut Jokowi, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan.
Kalau kasus covid-19 mulai terkendali, bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).
Selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali, antara lain:
- Kota Pontianak
- Kota Singkawang
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
- Berau
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
- Kota Bandar Lampung
- Kota Mataram
- Kota Sorong
- Manokwari
- Kota Bukittinggi
- Kota Padang
- Kota Padang Panjang
- Kota Medan
Untuk diketahui, pandemi covid-19 telah menginfeksi 2.950.058 orang Indonesia. Kekinian, masih terdapat 550.192 kasus aktif.
Baca Juga: Jika Kasus Covid-19 Turun dalam 5 Hari ke Depan, Presiden Jokowi Janjikan Pelonggaran Ini
Selanjutnya, sebanyak 2.323.666 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 76.200 jiwa meninggal dunia.
Janji Longgarkan
Jokowi berjanji akan melonggarkan aturan-aturan PPKM Darurat pada tanggal 26 Juli apabila penyebaran kasus covid-19 bisa terkendali.
Bahkan, Jokowi sudah memerinci apa saja sektor kehidupan rakyat yang akan dilonggarkan apabila wabah terkendali melalui PPKM Darurat hingga 25 Juli.
"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50," kata dia.
Pedagang di pasar tradisional yang bukan menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit."
Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
Berita Terkait
-
Prabowo Bertemu Raja Charles III, Netizen Sadar Jokowi Tak Pernah ke Istana Buckingham: Nggak Bisa Bahasa Inggris?
-
Sekjen PDIP Sebut Kasus Formula E Anies Baswedan Ulah Jokowi, Netizen: Mulyono Jahat
-
Dukungan Jokowi dalam Pilkada Jakarta: Apa yang Bisa Kita Pelajari?
-
Bukan Mantan Presiden, Faisal Assegaf Sebut Peran Jokowi Saat Ini Adalah Makelar Pilkada
-
Bisa Tampung 2.500 Jemaah, Melongok Megahnya Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor