Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 20 Juli 2021 | 20:51 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat diperpanjang. [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraBogor.id - Presiden Joko Widodo perpanjang PPKM Darurat. Putusan itu disampaikan Jokowi pada Selasa (20/7/2021). PPKM Darurat diperpanjang hingga lima hari kedepan yakni sampai 25 Juli 2021.

Menurut Presiden Jokowi, jika memang kasus Covid-19 melandai maka pihaknya akan longgarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021.

Jokowi menyampaikan, bahwa protokol kesehatan ketat pada PPKM Darurat kali ini sampai pukul 21. WIB.

Disitat dari Suara.com, Jokowi mengatakan, PPKM diperpajang karena tingkat penularan covid-19 masih tinggi. PPKM Darurat sudah berlaku mulai 3 Juli dan berakhir hari ini, Selasa 20 Juli.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Satgas Covid-19: Pemerintah Siapkan Gas-Rem

Menurut Jokowi, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan.

Kalau kasus covid-19 mulai terkendali, bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).

Selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali, antara lain:

  • Kota Pontianak
  • Kota Singkawang
  • Kota Balikpapan
  • Kota Bontang
  • Berau
  • Kota Batam
  • Kota Tanjung Pinang
  • Kota Bandar Lampung
  • Kota Mataram
  • Kota Sorong
  • Manokwari
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Medan

Untuk diketahui, pandemi covid-19 telah menginfeksi 2.950.058 orang Indonesia. Kekinian, masih terdapat 550.192 kasus aktif.

Baca Juga: Jika Kasus Covid-19 Turun dalam 5 Hari ke Depan, Presiden Jokowi Janjikan Pelonggaran Ini

Selanjutnya, sebanyak 2.323.666 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 76.200 jiwa meninggal dunia.

Janji Longgarkan

Jokowi berjanji akan melonggarkan aturan-aturan PPKM Darurat pada tanggal 26 Juli apabila penyebaran kasus covid-19 bisa terkendali.

Bahkan, Jokowi sudah memerinci apa saja sektor kehidupan rakyat yang akan dilonggarkan apabila wabah terkendali melalui PPKM Darurat hingga 25 Juli.

"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50," kata dia.

Pedagang di pasar tradisional yang bukan menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit."

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

Load More