SuaraBogor.id - Setelah lebih dari dua tahun pencarian, Polres Bogor berhasil membekuk pelaku pencurian ikan arwana yang merugikan korban hingga Rp 24 miliar.
Korban berinisial KE, pemilik budidaya ikan arwana di Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, pelaku pencurian ikan arwana tersebut tak lain karyawan tempat budidaya itu berinisial UG (30).
Kasus pencurian bermula saat KE memeriksa kondisi kolam ikan arwana super red miliknya pada Februari 2019.
Baca Juga: 2 Pencuri Ikan Arwana Milik Sahabat Irfan Hakim Dibekuk, Pelakunya Tak Disangka
"Korban curiga karena kolamnya yang berisi ikan arwana super red berkurang. Kemudian korban melemparkan makanan agar muncul ke permukaan," kata Harun di Markas Polres Bogor dikutip dari Bogor Daily—jaringan Suara.com—Selasa (27/7/2021).
Ketika diberi makan hanya sedikit ikan yang muncul di permukaan.
Dari situ, korban langsung memeriksa ke dalam kolam. Sehingga diketahui ikan arwana super red miliknya tinggal beberapa ekor saja.
“Sebulan kemudian salah satu karyawannya (UG) pamit tidak bekerja lagi. Dari situ muncul kecurigaan pelaku pencurian adalah dia,” ujarnya.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku UG.
Baca Juga: Warga Kota Bogor Boleh Makan Pecel Lele dan Laksa di Tempat, Ini Syaratnya
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian ikan arwana super red berbagai ukuran sejak 2019 silam hingga mencapai 400 ekor.
"Cara menangkapnya dipancing sama dua temannya yang juga bantu-bantu di kolam WH dan UY. Hasilnya dijual kepada penadah ES yang juga sudah kita amankan," ujar Harun.
"Tapi dari pelaku ada juga yang jual sendiri-sendiri ada yang kecil ada juga yang besar harganya mulai Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta," tambahnya.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar. Saat ini, polisi masih mengejar 2 pelaku pencurian lainnya yakni WH dan UY.
“Untuk tersangka UG dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kalau tersangka ES (penadah) dijerat Pasal 480 KUHP,” katanya.
Berita Terkait
-
Residivis Ganjal ATM Beraksi Lagi! Polisi Ringkus Pelaku di SPBU Cengkareng
-
Karyawati di Cilandak Bobol Kantor Gegara Bos Nunggak Gaji, Terungkap Gegara Ibu Kos Endus Bau Busuk
-
KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Filipina di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp50 M
-
Kediri Gempar! Gerombolan Berkedok Suporter Persebaya Gasak Toko Buah, Aksi Terekam CCTV
-
Cara Lapor Pencurian Identitas untuk Pinjol Agar Pelaku Bisa Dihukum
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Cara Kredit Kendaraan Bermotor di Bank Mandiri, Bisa Untuk Motor Bekas Atau Baru
-
10 Rekomendasi Film Action Mandarin Terbaik, Aksi Spektakuler yang Bikin Deg-degan!
-
Rekomendasi Pantai Terbaik untuk Healing Long Weekend
-
200 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Kini Contraflow Tol Jagorawi Dihentikan
-
COVID-19 Kembali Terdeteksi di Cianjur, KBB, Bogor dan Indramayu