Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 01 Agustus 2021 | 19:16 WIB
Seorang warga Cianjur yang tengah melihat postingan TKW yang diduga mengalami kekerasan di Arab Saudi [Suarabogor.id/ Fauzi]

SuaraBogor.id - Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, mencatat selama priode Januari hingga Juli ada sebanyak 17 kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) bermasalah di sejumlah negara penempatan.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Ricky Ardhi Hikmat, menjelaskan dari sebanyak 17 kasus permasalah yang tercatat tersebut merupakan dari beberapa kasus.

"Dari beberapa permasalahan yang menimpa TKW asal Cianjur itu, diantaranya, gaji yang tidak dibayar, kekerasan fisik, hingga menjadi korban pelecehanan," kata Ricky saat diwawancarai di ruangan kerjannya, Minggu (1/8/2021).

Dari 17 kasus tersebut, kata dia, rata - rata merupakan pekerja migran asal indonesia yang bekerja disejumlah negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi, dan beberapa negara diwilayah Asia Pasifik.

Baca Juga: Jelang PPKM Level 4 Berakhir, Arus Lalu Lintas di Cipanas Cianjur Mulai Ramai

"Sejumlah kasus permasalahan dialami TKW asal Cianjur tersebut, hingga saat ini baru satu orang yang berhasil dipulanglam ke Indonesia, sedangkan sisanya masih dalam proses pemulangan dan masih dalam penanganan KBRI," ucapnya.

Ia mengatakan, sejumlah TKW yang bermasalah tersebut merupakan pekerja migran yang diberangkatkan secara unporsedural. Namun meski demikian, pemerintah daerah akan berusaha melindungi dan berupaya untuk memulangkan TKW yang bermasalah itu.

"Kendati dalam proses penanganannya butuh waktu ya, karena kan dokumen mereka tidak terdata di Dinas maupun di KBRI negara penempatan. Namun, semoga saja dalam proses penanganannya bisa cepat. Kami terus koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ucapnya.

Ricky menambahkan, masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri untuk senantiasa menempuh jalur resmi atau prosedural melalui pihak dinas terkait. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, perusahaan yang akan memberangkatkan harus merekrut calon pekerja migran yang sudah terdaftar di Dinas.

“Masyarakat diminta untuk lebih teliti lagi, dengan pemberangkatan jalur yang legal atau resmi. Sehingga apabila terjadi permasalahan tidak menjadi kendala untuk kedepannya." jelasnya.

Baca Juga: Ini Kata Keluarga AA TKW Asal Cianjur, Yang Jadi Korban Kekerasan di Arab Saudi

Diberitakan sebelumnya, seorang TKW AA (38) asal Kampung Pasir Randu, Desa Cisarandi, Kecamatan Warungkondang, diduga menjadi korban kekerasan di Arab Saudi.

Kabar tersebut baru diketahui setelah adanya unggahan seorang warganet di grup Facebook TKI Saudi Arabia, dengan nama akun Oktivia Sami.

"Yg dari cianjur ada yg knal ngga dengan mbak ini kasiahan dia visa jiahara di jual sana sini ...smpe tnganya rusak dia kerja di algasim ga boleh pegang hp ...," tulis Oktivia Sami dalam akun Facebook.

Sebelumnya, Disnakertrans Kabupaten Cianjur, menyebutkan berdasarkan informasi terakhir AA (38) TKW yang diduga menjadi korban kekerasan tersebut saat ini sedang dalam penanganan petugas KBRI.

"Selama juga saya mendapatkan telepon dari pihak KBRI, majikan tempat AA bekerja sudah dihubungi, dan keberadaanya pun sudah diketahui. Informasi yang diperoleh AA berada di Kota Al - Qasim, atau berjarak sekitar 400 kilomter dari kantor KBRI. Namun hingga saat ini pihak KBRI belum dapat menemui korban," katanya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More