SuaraBogor.id - Sebanyak 9 tempat usaha di Bogor, Jawa Barat langgar aturan PPKM level 4. Akibatnya, 9 tempat usaha itu dijatuhi sanksi oleh Satpol PP Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, 9 tempat usaha tersebut disanksi lantaran melayani pengunjung yang makan di tempat atau dine in.
"Di aturan kan sudah jelas, kafe dan restoran tidak boleh melayani dine in atau makan di tempat. Karena makan di tempat itu hanya untuk pedagang kaki lima, itu pun maksimal paling lama 20 menit," katanya, menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Senin (9/8/2021).
Ia menyebutkan, 9 tempat usaha yang ditutup sementara itu yakni, Kedai Soto Rayahu di Jalan Padjajaran Indah 5, Two Stories di Jalan Padjajaran Indah 5, VJS di Jalan Padjajaran Indah 5, Kopi Nako di Jalan Padjajaran Indah 5.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Mulai Turun, PPKM Level 4 Bakal Diperpanjang?
"Kemudian ada rumah makan Bebek Slamet di Jalan Padjajaran Indah 5, Kawan Baru di Jalan Padjajaran Indah 5, Pastaboom di Jalan Padjajaran Indah 5, True Color di Jalan Binamarga 2, dan Co.Choc di Jalan Binamarga 2," ujarnya.
Akibat melanggar PPKM Level 4 tersebut, kesembilan cafe dan restoran tersebut ditutup sementara operasionalnya hingga masa PPKM Level 4 di Kota Bogor selesai.
"Karena mereka nekat menerima tamu yang dine in, kami berikan mereka sanksi berupa penutupan sementara operasional kafe dan restorannya," ucapnya.
Agustiansyah menjelaskan, dalam masa PPKM Darurat Level 4, restoran dan kafe tidak diperbolehkan untuk dine in atau makan di tempat, kecuali delivery. Yang diperbolehkan makan di tempat hanya Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan waktu 20 menit dan maksimal 3 orang.
Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi dan menjalankan aturan berlaku sesuai dengan surat edaran Walikota Bogor nomor 440/3986-Huk-Ham, tentang perpanjangan kedua pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.
Baca Juga: Ahli Sebaran Penyakit UI Sarankan PPKM Kembali Diperpanjang, Apa Alasannya?
Berita Terkait
-
Rudy Susmanto Bakal Buat Rambu-Rambu Jalan dengan Bahasa Sunda Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
-
Survei Pilkada Bogor Versi Charta Politika Indonesia: Ini Paslon Yang Unggul Jauh
-
Dinas Sosial Bogor 'Biarin' Korban Bencana, Pegawai Jalan-jalan ke Bali Pakai Anggaran Rp900 Juta?
-
Sanksi Parkir Sembarangan di Perumahan, Bisa Dpenjara!
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
Terkini
-
Bayu - Kang Mus Sebut Ada Pemotongan Bantuan di Sektor Kebudayaan Hingga 50 Persen
-
Debat Terakhir Pilbup Bogor, Rudy Susmanto: Kita Butuh Pemimpin Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
-
Sosialisasikan Raperda P4GN, DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Warga
-
Dari Lapangan Hijau ke Ruang Debat, Hati Rudy Susmanto 'Terbelah'
-
Tiga Tema Debat Kedua Pilbup Bogor, KPU: Fokus Adu Argumen Cawabup