SuaraBogor.id - Sebanyak 9 tempat usaha di Bogor, Jawa Barat langgar aturan PPKM level 4. Akibatnya, 9 tempat usaha itu dijatuhi sanksi oleh Satpol PP Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, 9 tempat usaha tersebut disanksi lantaran melayani pengunjung yang makan di tempat atau dine in.
"Di aturan kan sudah jelas, kafe dan restoran tidak boleh melayani dine in atau makan di tempat. Karena makan di tempat itu hanya untuk pedagang kaki lima, itu pun maksimal paling lama 20 menit," katanya, menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Senin (9/8/2021).
Ia menyebutkan, 9 tempat usaha yang ditutup sementara itu yakni, Kedai Soto Rayahu di Jalan Padjajaran Indah 5, Two Stories di Jalan Padjajaran Indah 5, VJS di Jalan Padjajaran Indah 5, Kopi Nako di Jalan Padjajaran Indah 5.
"Kemudian ada rumah makan Bebek Slamet di Jalan Padjajaran Indah 5, Kawan Baru di Jalan Padjajaran Indah 5, Pastaboom di Jalan Padjajaran Indah 5, True Color di Jalan Binamarga 2, dan Co.Choc di Jalan Binamarga 2," ujarnya.
Akibat melanggar PPKM Level 4 tersebut, kesembilan cafe dan restoran tersebut ditutup sementara operasionalnya hingga masa PPKM Level 4 di Kota Bogor selesai.
"Karena mereka nekat menerima tamu yang dine in, kami berikan mereka sanksi berupa penutupan sementara operasional kafe dan restorannya," ucapnya.
Agustiansyah menjelaskan, dalam masa PPKM Darurat Level 4, restoran dan kafe tidak diperbolehkan untuk dine in atau makan di tempat, kecuali delivery. Yang diperbolehkan makan di tempat hanya Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan waktu 20 menit dan maksimal 3 orang.
Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi dan menjalankan aturan berlaku sesuai dengan surat edaran Walikota Bogor nomor 440/3986-Huk-Ham, tentang perpanjangan kedua pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Mulai Turun, PPKM Level 4 Bakal Diperpanjang?
Berita Terkait
-
Dari Rumah Sultan Hingga Jeritan Istri: 6 Fakta di Balik Pembunuhan Sadis Kacab Bank
-
'Suami Saya Orang Baik' Jeritan Pilu Istri Kacab BRI di Tengah Kemewahan Rumah Kosong Sang Pembunuh
-
16 Hari Rahmat Ajiguna Hilang Misterius, Polresta Bogor Kota Bungkam Saat Dikonfirmasi?
-
6 Fakta Drama Begal Palsu di Bogor: Viral Ngaku Dirampok, Ternyata Takut Istri Usai Gadaikan Motor
-
Drama Begal Palsu: Pria Ini Ngaku Dipepet 4 Pelaku, Ternyata Takut Istri Usai Gadaikan Motor
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Fakta-Fakta Mencengangkan Istana Riza Chalid di Rancamaya Bogor yang Disita Kejagung
-
Jurus Riza Chalid Samarkan Istana Rancamaya, Pakai Nama Perusahaan Demi Kelabui Jejak Korupsi
-
Disegel Kejagung! Intip Rumah Mewah Riza Chalid di Rancamaya yang Bak Istana Pribadi
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini 26 Agustus 2025, Peluang Raih Saldo Gratis Langsung Cair
-
Kades Cikuda dan Raksasa Properti: 5 Fakta Terkini Dugaan Suap Rp3 Miliar Guncang Parung Panjang