SuaraBogor.id - Sebanyak 9 tempat usaha di Bogor, Jawa Barat langgar aturan PPKM level 4. Akibatnya, 9 tempat usaha itu dijatuhi sanksi oleh Satpol PP Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, 9 tempat usaha tersebut disanksi lantaran melayani pengunjung yang makan di tempat atau dine in.
"Di aturan kan sudah jelas, kafe dan restoran tidak boleh melayani dine in atau makan di tempat. Karena makan di tempat itu hanya untuk pedagang kaki lima, itu pun maksimal paling lama 20 menit," katanya, menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Senin (9/8/2021).
Ia menyebutkan, 9 tempat usaha yang ditutup sementara itu yakni, Kedai Soto Rayahu di Jalan Padjajaran Indah 5, Two Stories di Jalan Padjajaran Indah 5, VJS di Jalan Padjajaran Indah 5, Kopi Nako di Jalan Padjajaran Indah 5.
"Kemudian ada rumah makan Bebek Slamet di Jalan Padjajaran Indah 5, Kawan Baru di Jalan Padjajaran Indah 5, Pastaboom di Jalan Padjajaran Indah 5, True Color di Jalan Binamarga 2, dan Co.Choc di Jalan Binamarga 2," ujarnya.
Akibat melanggar PPKM Level 4 tersebut, kesembilan cafe dan restoran tersebut ditutup sementara operasionalnya hingga masa PPKM Level 4 di Kota Bogor selesai.
"Karena mereka nekat menerima tamu yang dine in, kami berikan mereka sanksi berupa penutupan sementara operasional kafe dan restorannya," ucapnya.
Agustiansyah menjelaskan, dalam masa PPKM Darurat Level 4, restoran dan kafe tidak diperbolehkan untuk dine in atau makan di tempat, kecuali delivery. Yang diperbolehkan makan di tempat hanya Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan waktu 20 menit dan maksimal 3 orang.
Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi dan menjalankan aturan berlaku sesuai dengan surat edaran Walikota Bogor nomor 440/3986-Huk-Ham, tentang perpanjangan kedua pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Mulai Turun, PPKM Level 4 Bakal Diperpanjang?
Berita Terkait
-
Tak Tunggu Hari Kerja, Dasco Temui Presiden Prabowo Bawa Aspirasi dari Daerah
-
Garuda Muda Tahan Mali 2-2 di Pakansari
-
PSSI Tak Bisa Apa-apa, Timnas Indonesia Dibanjiri Sanksi FIFA
-
Guru Sempat Cium Bau Bangkai di Menu Ayam, BGN Tutup Sementara SPPG di Bogor
-
5 Fakta Mahasiswi Universitas Unpak Bogor: Surat Pilu Ditemukan, 'Maaf Ayah, Ibu, Mental Ira Hancur'
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Siap Diajak Healing ke Gunung: 4 Rekomendasi Mobil Bekas 'Badak' yang Kuat Nanjak
-
Update Forensik Kasus Alvaro: Polisi Temukan 5 Sampel Tulang Termasuk Rahang Bawah di Tenjo
-
BRI Pacu Penyerapan KUR Mikro Rp160 Triliun pada 2025, Siap Perluas Pembiayaan UMKM
-
3 Hidden Gem Wisata Alam Ciampea Bogor Buat Healing Akhir Tahun Anti Macet
-
Polisi Sisir Ulang Titik Pembuangan di Bogor, Target Spesifik Temukan Bagian Tubuh yang Hilang