Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 09 Agustus 2021 | 19:10 WIB
Cianjur berlakukan ganjil genap. Ganjil genap Cianjur mulai berlaku, Sabtu (7/8/2021) kemarin di Jalan Mangunsarkoro, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. (Suara.com/Fauzi)

SuaraBogor.id - Penerapanan sistem ganjil genap di Cianjur pada masa PPKM level 3 belum menerapkan sanksi bagi pengendara yang melanggar. Karena masih menunggu kebijakan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengungkapkan, terkait kebijakan penerapan sistem ganjil genap tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

"Jadi kebijakan ini (Ganjil Genap) bukan untuk melarang warga melalukan aktifitas apapun, dalam sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat untuk menekan angka penyebaran Covid-19," kata Doni pada wartawan, Senin (9/8/2021).

Hingga saat ini, kata dia, penerapan ganjil genap masih dalam tahap sosialisasi dan edukasi. Nantinya sistem ganji genap tersebut akan diberlakukan dibeberapa titik jalan protokol di Cianjur.

Baca Juga: Alhamdulillah Stok Vaksin Covid-19 di Cianjur Kini Sudah Tersedia

"Dalam pelaksanaannya tanpa ada penegakan hukum. Kita akan mengedukasi masyarakat secara persuasif. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM level 3," kata Doni.

Doni mengungkapkan, pihanya saat ini masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Cianjur terkait penerapan ganjil genap disejumlah titik.

"Pelaksanaan ganjil genap diharapakan dapat berjalan baik, sehingga tidak ada lagi lonjakan kasus, setidaknya kita dapat mempertahan Cianjur berada di level 3, lebih baik bisa masuk ke level 2," jelasnya.

Sementara itu, Kasatlantas AKP Mangku Anom, menjelaskan, pelaksaan ganji genap sudah berlangsung, namum masih dalam uji coba dan sosialisasi dan edukasi pada warga. Selain itu kegiatan penyekatan arus kendaraan sementara ditadakan.

"Uji coba sistem ganji genap tersebut saat ini tengah berjalan di Jalan Mangunsarkoro. Selain itu kita juga terus melakukan sosialisasi pada para pengguna jalan," ucapnya.

Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan, 8 Orang Ditangkap Satpol PP

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More