SuaraBogor.id - Kota Bogor sempat dihebohkan dengan aksi yang dilakukan nenek usia 52 tahun. Nenek tega sekap bocah dibawah umur.
Mengejutkan, alasan nenek sekap bocah dibawah umur itu dijadikan untuk jaminan hutang yang tidak bisa dibayar.
Menyadur dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Nenek berusia 52 tahun itu merupakan warga Kampung Nyalindung, Desa Sukamantri Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor.
Kini nenek itu diamankan polisi lantaran membawa anak di bawah umur tanpa sepengetahuan pihak keluarga selama 20 hari lamanya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan polisi dari Yanto (64) dan istrinya Mardiyah (66) bahwa cucunya berinisial RK (5) dibawa oleh Nurhalimah pada 6 Agustus 2021.
Kejadian tersebut bermula pada 16 Juli 2021 lalu. Sekitar pukul 20.00 WIB, Nurhalimah datang ke kontrakan Yanto untuk menagih hutang. Rupanya, tanpa sepengetahuan Yanto dan Mardiyah, Nurhalimah membawa RK bersamanya.
"Jadi cucunya Pak Yanto dan istri Mardiyah yaitu RK usia 5 tahun, dibawa pergi oleh Nurhalimah. Jadi dari 16 Juli 2021 lalu sampai 6 Agustus 2021 kemarin, cucunya dibawa Nurhalimah tanpa sepengetahuan keluarga," katanya.
Berdasarkan pengakuan Nurhalimah, ia sengaja membawa RK lantaran Yanto dan istri Mardiyah memiliki hutang kepadanya sebesar Rp15,4 juta.
Diambilnya RK dari Yanto dan Mardiyah, lantaran keduanya sampai saat ini tak mampu membayar hutang kepada pelaku. Alhasil, pelaku berinisiatif membawa RK bersamanya.
Dengan dalih sebagai jaminan agar Yanto dan Mardiyah bisa segera mungkin membayarkan hutang-hutangnya. Atas perbukitan itu, Nurhalimah dijerat Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 330 KUHPidana.
Baca Juga: Anak Nganggur Imbas Pandemi, Nenek 70 Tahun Rela Jualan: Biar Bisa Makan
"Sanksinya berupa ancaman pidana perjara paling lama 10 tahun dan / atau denda paling banyak Rp200 juta. Atau Pasal 330 KUHP ancaman pidana perjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tutupnya
Berita Terkait
-
Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
CMNP Ajukan Sita Jaminan Rumah di Beverly Hills AS Milik Hary Tanoe, Ada Apa?
-
BPJS Kesehatan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat, Rieke: Jaminan Sosial Hak Konstitusi
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
Terkini
-
BGN Sentil Menu Ramadan, Instruksikan SPPG Transparan Harga: Jangan Kirim Bahan Tak Layak
-
Membangun Fondasi Masa Depan, BGN Fokus Intervensi Gizi di Dua Titik Kritis Anak
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Sabtu 28 Februari 2026
-
Viral! Sebulan Laporan Pelecehan di KRL Bogor Menggantung, Korban Akhirnya Speak Up di Medsos
-
Bogor Dikepung Cuaca Ekstrem, Menko AHY Dorong Infrastruktur Adaptif di Kota Hujan