Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 11 Agustus 2021 | 10:28 WIB
Ilustrasi disekap. (Shutterstock)

SuaraBogor.id - Kota Bogor sempat dihebohkan dengan aksi yang dilakukan nenek usia 52 tahun. Nenek tega sekap bocah dibawah umur.

Mengejutkan, alasan nenek sekap bocah dibawah umur itu dijadikan untuk jaminan hutang yang tidak bisa dibayar.

Menyadur dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Nenek berusia 52 tahun itu merupakan warga Kampung Nyalindung, Desa Sukamantri Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor.

Kini nenek itu diamankan polisi lantaran membawa anak di bawah umur tanpa sepengetahuan pihak keluarga selama 20 hari lamanya.

Baca Juga: Anak Nganggur Imbas Pandemi, Nenek 70 Tahun Rela Jualan: Biar Bisa Makan

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan polisi dari Yanto (64) dan istrinya Mardiyah (66) bahwa cucunya berinisial RK (5) dibawa oleh Nurhalimah pada 6 Agustus 2021.

Kejadian tersebut bermula pada 16 Juli 2021 lalu. Sekitar pukul 20.00 WIB, Nurhalimah datang ke kontrakan Yanto untuk menagih hutang. Rupanya, tanpa sepengetahuan Yanto dan Mardiyah, Nurhalimah membawa RK bersamanya.

"Jadi cucunya Pak Yanto dan istri Mardiyah yaitu RK usia 5 tahun, dibawa pergi oleh Nurhalimah. Jadi dari 16 Juli 2021 lalu sampai 6 Agustus 2021 kemarin, cucunya dibawa Nurhalimah tanpa sepengetahuan keluarga," katanya.

Berdasarkan pengakuan Nurhalimah, ia sengaja membawa RK lantaran Yanto dan istri Mardiyah memiliki hutang kepadanya sebesar Rp15,4 juta.
Diambilnya RK dari Yanto dan Mardiyah, lantaran keduanya sampai saat ini tak mampu membayar hutang kepada pelaku. Alhasil, pelaku berinisiatif membawa RK bersamanya.

Dengan dalih sebagai jaminan agar Yanto dan Mardiyah bisa segera mungkin membayarkan hutang-hutangnya. Atas perbukitan itu, Nurhalimah dijerat Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 330 KUHPidana.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 11 Agustus 2021

"Sanksinya berupa ancaman pidana perjara paling lama 10 tahun dan / atau denda paling banyak Rp200 juta. Atau Pasal 330 KUHP ancaman pidana perjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tutupnya

Load More