Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 13:52 WIB
Habib Rizieq Shihab duduk di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (20/5/2021). Dia membacakan pledoi terkait Kasus Kerumunan Megamendung. [Suara.com/Bagaskara]

Untuk perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor, Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama enam tahun.

Load More