SuaraBogor.id - Tim kuasa hukum Habib Rizieq mengaku akan melakukan aduan ke Komisi Yudisial, terkait kasus Habib Rizieq Shihab yang merupakan pentolah FPI tersebut.
Kuasa Hukum Habib Rizieq mengaku akan melakukan aduan ke Komisi Yudisial tersebut dikarenakan penahanan kembali HRS berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami akan protes. Ada pelanggaran administrasi. Kami akan adukan ke Komisi Yudisial, kemudian kita akan kirimkan surat hari ini berangsur-angsur hingga Senin ke Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam jumpa pers di Matraman, Jakarta, disitat dari Antara, Jumat (13/8/2021).
Aziz Yanuar menambahkan bahwa tim kuasa hukum juga akan melayangkan surat ke Komisi III DPR hingga Komnas HAM atas penahanan kembali Rizieq Shihab.
Aziz mengatakan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab dilakukan dengan cara yang tak sesuai prosedur hukum berlaku.
Menurut dia, masa penahanan Rizieq Shihab untuk kasus Petamburan dan Megamendung sudah berakhir pada 8 Agustus 2021.
"Artinya pada Senin (9/8) sudah dibebaskan demi hukum. Akan tetapi kami sangat kaget, ternyata responnya dari Pengadilan Tinggi bukan mengakomodir, menjelaskan secara gamblang dasar hukumnya, tapi kami malah direspon dengan penahanan pada penetapan kasus baru yaitu RS UMMI yang fatalnya majelis hakimnya belum terbentuk pada saat itu," ujar Aziz Yanuar.
Aziz dan tim kuasa hukum mempermasalahkan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab bukan melalui keputusan Majelis Hakim dalam persidangan melainkan berdasarkan surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Hari Senin (9/8) kita baru mengirimkan memori banding untuk kasus RS UMMI. Jadi, memang majelis hakim belum terbentuk. Sedangkan menurut ketentuan dalam hukum KUHAP baik pasal 27 dan sebagainya itu sudah jelas bahwa penetapan itu ditetapkan oleh majelis hakim dan pada saat sidang," tutur Aziz Yanuar.
Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Memalukan Umat Islam, Ade Armando: Dia Bukan Ulama
Sebelumnya masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dijadwalkan bebas pada 9 Agustus 2021. Namun yang bersangkutan harus menjalani penahanan untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor hingga 7 September 2021.
Rizieq Shihab sendiri mulai ditahan pada 12 Desember 2020 atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq kemudian dijerat juga dengan perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor.
Untuk perkara RS UMMI, Rizieq tidak ditahan karena telah ditahan untuk perkara sebelumnya, yaitu soal kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara pada 27 Mei 2021 untuk perkara kerumunan Petamburan.
Kemudian, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan pada 27 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Andrie Yunus Mandek, LBH Jakarta Tuding KY Takut Militer
-
Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut
-
Kaget Ada 5 Truk Preman Bersenjata Bambu saat 27 Agustus, Habib Rizieq Minta Pimpinannya Ditangkap
-
Seleksi Hakim Agung 2026 Dikritik, PILAR Soroti Dugaan Intervensi Politik dan Konflik Kepentingan
-
Resmi Debut! Girls' Generation-HRS Siap Hadapi Tantangan Lewat Lagu Skibidi
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
IMSO ke-23 Digelar di Depok, 404 Siswa dari 23 Negara Ikuti Kompetisi Matematika dan Sains
-
Imbas Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Dirjen PAS Minta Semua Bangunan Liar Dibongkar
-
KPK Pasang Mata di Lapas Cibinong, Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi
-
Tugas Sekolah Berbuah Dua Buku, Siswa SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Tembus Dunia Literasi
-
65 Lapak PKL Jalan Nyi Raja Permas Dibongkar