SuaraBogor.id - Tim kuasa hukum Habib Rizieq mengaku akan melakukan aduan ke Komisi Yudisial, terkait kasus Habib Rizieq Shihab yang merupakan pentolah FPI tersebut.
Kuasa Hukum Habib Rizieq mengaku akan melakukan aduan ke Komisi Yudisial tersebut dikarenakan penahanan kembali HRS berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami akan protes. Ada pelanggaran administrasi. Kami akan adukan ke Komisi Yudisial, kemudian kita akan kirimkan surat hari ini berangsur-angsur hingga Senin ke Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam jumpa pers di Matraman, Jakarta, disitat dari Antara, Jumat (13/8/2021).
Aziz Yanuar menambahkan bahwa tim kuasa hukum juga akan melayangkan surat ke Komisi III DPR hingga Komnas HAM atas penahanan kembali Rizieq Shihab.
Aziz mengatakan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab dilakukan dengan cara yang tak sesuai prosedur hukum berlaku.
Menurut dia, masa penahanan Rizieq Shihab untuk kasus Petamburan dan Megamendung sudah berakhir pada 8 Agustus 2021.
"Artinya pada Senin (9/8) sudah dibebaskan demi hukum. Akan tetapi kami sangat kaget, ternyata responnya dari Pengadilan Tinggi bukan mengakomodir, menjelaskan secara gamblang dasar hukumnya, tapi kami malah direspon dengan penahanan pada penetapan kasus baru yaitu RS UMMI yang fatalnya majelis hakimnya belum terbentuk pada saat itu," ujar Aziz Yanuar.
Aziz dan tim kuasa hukum mempermasalahkan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab bukan melalui keputusan Majelis Hakim dalam persidangan melainkan berdasarkan surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Hari Senin (9/8) kita baru mengirimkan memori banding untuk kasus RS UMMI. Jadi, memang majelis hakim belum terbentuk. Sedangkan menurut ketentuan dalam hukum KUHAP baik pasal 27 dan sebagainya itu sudah jelas bahwa penetapan itu ditetapkan oleh majelis hakim dan pada saat sidang," tutur Aziz Yanuar.
Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Memalukan Umat Islam, Ade Armando: Dia Bukan Ulama
Sebelumnya masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dijadwalkan bebas pada 9 Agustus 2021. Namun yang bersangkutan harus menjalani penahanan untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor hingga 7 September 2021.
Rizieq Shihab sendiri mulai ditahan pada 12 Desember 2020 atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq kemudian dijerat juga dengan perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor.
Untuk perkara RS UMMI, Rizieq tidak ditahan karena telah ditahan untuk perkara sebelumnya, yaitu soal kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara pada 27 Mei 2021 untuk perkara kerumunan Petamburan.
Kemudian, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan pada 27 Mei 2021.
Berita Terkait
-
FPI hingga Emak-emak Petamburan Aksi di Tanah Abang, Suarakan Tolak Peredaran Tramadol
-
Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
-
121 Hakim Kena Sanksi KY: Dari Suap, Selingkuh, Hingga Judi Online
-
KY Kantongi Bukti Awal Pelanggaran Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus
-
Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Menjelang HUT ke-81 RI, Pemkab Bogor Bagikan Bendera Merah Putih ke 40 Kecamatan