SuaraBogor.id - Transgender asal Depok mengaku bahagia setelah mendapatkan KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
Transgender asal Depok itu lega karena kini punya KTP. Sebab, saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI membantu menerbitkan KTP untuk mereka.
Kini Transgender sudah memiliki KTP yang telah diperbaharui sehingga dapat melakukan beberapa aktivitas. Salah satunya mengikuti vaksinasi COVID-19.
Dea saat ditemui di kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Jumat, mengaku sempat tidak bisa mengikuti vaksinasi lantaran tidak punya KTP. Yang dia miliki hanyalah resi tanda sedang mengurus KTP di salah satu kantor pemerintah di wilayah Depok (Jawa Barat).
"Dari bulan kemarin mau vaksin kan, tapi saya dibilang 'Ada KTP ada ngga?', saya pakai resi dulu, tapi akhirnya enggak bisa katanya harus ada KTP asli yang diurus di sini," kata Dea.
Transgender yang memiliki nama asli Sumanto ini sebelumnya sempat membuat KTP di di salah satu kantor pemerintahan di Depok. Namun karena beberapa alasan, KTP-nya tak kunjung selesai.
"Alasan blankonya belum ada dari sananya. Saya sabar menunggu blanko keluar, setelah setahun enggak ada juga," kata Dea.
Setelah dia memiliki KTP yang diurus di Dinas Dukcapil Provinsi DKI, Dea merasa lebih tenang menjalani kehidupannya. Dalam waktu dekat, Dea mengaku akan langsung mengikuti program vaksinasi massal di daerah tempat tinggalnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan pihaknya menerima lima transgender yang ingin mengurus pergantian KTP dalam sehari.
Baca Juga: Dukcapil DKI Buka Layanan Ganti Identitas di KTP Bagi Transgender
Mereka yang ingin mengganti identitas dapat datang ke kantor dengan membawa KTP terdahulu dan Kartu Keluarga (KK).
KTP yang sudah kadaluarsa pun tetap bisa dipakai sebagai syarat mengganti identitas.
"KTP mereka belum diperpanjang bisa ganti foto sekalian diupdate KTP nya menjadi seumur hidup," kata dia.
Sedangkan untuk transgender yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pihak Dukcapil akan melakukan pemeriksaan identitas di sistem kependudukan.
"Namun kalau memang datanya belum ada di sistem kami, maka akan kami terbitkan NIK dan kami rekam data diri yang bersangkutan, ini butuh waktu satu kali 24 jam," kata dia.
Nantinya yang berubah dalam KTP hanya foto wajah saja, sedangkan keterangan nama dan jenis kelamin tidak berubah. "Kalau jenis kelamin tidak berubah, kalau mau diganti harus ada keputusan pengadilan," kata Budi.
Berita Terkait
-
KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos
-
Demo Tolak LGBTQ di Kota Bogor
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos Kemensos atau Tidak
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil
-
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Disdik Bogor
-
Stok Melimpah 640 Ribu Blanko, Cetak e-KTP di Kabupaten Bogor Tak Perlu Antre Lama
-
6 Fakta Tawuran 400 Anggota Gangster di Cibinong, Hingga Rudy Susmanto Turun Tangan Jam 3 Pagi
-
Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor