Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 16 Agustus 2021 | 09:40 WIB
Ilustrasi uang (pixabay.com/EmAji)

SuaraBogor.id - Bagi anda yang belum tahu cara cek subsidi gaji Rp1 juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, maka wajib disimak caranya.

Subsidi gaji Rp 1 juta akan mulai dicairkan bagi pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bagaimana cara cek subsidi gaji Rp 1 juta tersebut?

Disitat dari Suara.com, Bantuan Subsidi Upah merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19. Cara cek subsidi gaji Rp 1 juta dapat dilakukan melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setiap penerima BSU kali ini akan menerima banuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap pemberian tunai. Perlu diketahui bahwa nilai ini lebih sedikit dibanding subsidi gaji tahun lalu.

Baca Juga: Dana BSU Mulai Cair, Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJamsostek

Selain karena adanya batasan nominal gaji yang lebih kecil, BSU kali ini juga hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3. Langsung saja, berikut ini langkah cara cek subsidi gaji Rp 1 juta:

  • Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
  • Geser halaman ke bawah hingga menemukan bagian ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  • Isikan data sesuai kolom yang meliputi NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  • Centang kode captcha
  • Klik “Lanjutkan”
  • Setelah loading, sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan

Perlu diingat bahwa terkadang laman bpjsketenagakerjaan.go.id memiliki traffic yang tinggi sehingga sulit diakses. Cobalah lagi beberapa jam kemudian.

Namun sebelum itu, pastikan Anda memenuhi kriteria penerima BSU 2021 sebagaimana yang tertulis dalam Permenaker RI No 16 Tahun 2021 berikut:

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
  • Terdaftar sebaga peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021
  • Pekerja/buruh penerima upah
  • Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah maksimal menjadi sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha: industry barang konsumsi, transportasi, aneka industry, peoperti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pencairan subsidi gaji 2021 akan terdiri atas 3 tahap, sebagai berikut:

  • Verifikasi data sesuai kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 seperti yang tertulis di atas
  • Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemenaker, dengan tahapan:
    - Data penerima Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan dan Program Produktif Usaha Mikro
    - Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data
  • Pencairan BLT Subsidi gaji 2021 kepada pekerja. Pencairan dana BSU dapat dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) meliputi Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Sementara untuk pekerja yang berada di Provinsi Aceh dapat dicairkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI)

Demikian informasi terbaru mengenai dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 yang akan segera disalurkan kepada pekerja.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Portal BLT BPJS

Jangan lupa perhatikan dengan benar cara cek subsidi gaji Rp 1 juta melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Segera cairkan apabila menjadi salah satu calon penerima BSU dan laporkan jika ada kendala.

Load More