Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:25 WIB
Tangkapan layar Jozeph Paul Zhang saat live streaming di kanal YouTube Hugios Europe.[YouTube/Hugios Europe]

SuaraBogor.id - Polisi belum berhasil menangkap penista agama Jozeph Paul Zhang. Hal itu mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, seperti dari Politisi Gerindra, Fadli Zon.

Informasi yang didapat Fadli Zon, kasus penista agama Jozeph Paul Zhang belum ditangkap disebabkan tidak adanya respon dari Interpol

Fadli Zon mengatakan bahwa kasus ini adalah salah satu contoh bagaimana hukum dilaksanakan sesuai selera.

“Yang menghina Islam dibiarkan saja. Bagaimana rakyat mau percaya hukum yang adil?” katanya melalui akun Twitter Fadlizon pada Kamis, 19 Agustus 2021, menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com.

Baca Juga: Red Notice Tak Digubris Interpol, Jozeph Paul Zhang yang Ngaku Nabi ke-26 Belum Tertangkap

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa permohonan red notice terhadap tersangka Paul Zhang tidak diterbitkan oleh NCB Interpol.

“Tidak ada respons dari mereka,” kata Agus kepada wartawan.

Agus menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri mengalami kendala yuridiksi untuk melakukan pencarian dan menangkap Paul Zhang.

Sebab, Paul Zhang diketahui tinggal di negara yang bukan yuridiksi Polri, yakni antara Jerman dan Belanda.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono juga mengakui bahwa tidak mudah memburu Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Penista Agama Jozeph Paul Zhang Belum Ditangkap, Polisi Ungkap Kendala

“Tentunya kan dunia maya itu sebenarnya kan tidak semudah kita bayangkan,” kata Argo di Mabes Polri pada Senin, 17 Mei 2021.

Seperti diketahui, Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.

Dugaan penodaan itu ia lakukan saat menggelar zoom meeting dengan rekan-rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’.

Hasil diskusi itu diunggah ke akun YouTube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.

Atas perbuatannya, Paul Zhang disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kini, Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri masih diburu oleh pihak kepolisian.

Load More