SuaraBogor.id - Objek wisata di empat daerah di Jawa Barat sudah diperbolehkan beroperasi. Namun, untuk Kabupaten maupun Kota Bogor dan Depok serta Cianjur belum diperbolehkan beroperasi.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan pemprov dan pemkab/kota akan mengoperasikan tempat wisata di empat daerah di wilayah tersebut. Sayangnya, untuk Kota Depok, Bogor, Kabupaten Cianjur dan Bogor belum bisa beroperasi.
Objek wisata di empat daerah di Jabar yang boleh beroperasi tetap harus mematuhi inmendagri dalam menerapkan aktivitas pariwisata di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Jadi sesuai dengan aturan Inmendagri yang jadi acuan, daerah yang masuk level 2 maka boleh buka tempat wisata tapi dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Dedi Taufik, di Bandung, Rabu, (25/8/2021) disitat dari Antara.
Ia menuturkan berdasarkan data Inmendagri ada empat daerah di Jawa Barat yang masuk kategori kedaruratan level 2 adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.
Beberapa poin yang diatur dalam sektor kepariwisataan dalam inmendagri tersebut pelaksanaan kegiatan makan minum termasuk warteg di tempat beroperasi sampai jam 20.00 dengan batasan waktu 30 menit.
Kemudian kapasitas 50 persen, restoran dan kafe di ruang terbuka bisa melayani dine in dengan kapasitas 50 persen selama 30 menit dan mall atau pusat perbelanjaan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00-20.00 dan warga yang usianya di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Aturan ini mencakup pula untuk bioskop, tempat Bermain anak-anak, tempat hiburan, dalam pusat perbelanjaan dengan kapasitas 50 persen.
Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial beroperasi dengan kapasitas 25 persen.
Baca Juga: Mau Makan di Restoran Kota Depok Harus Tunjukkan Kartu Vaksin
"Dedi mengungkapkan, daerah yang masuk kategori level 3 di masa PPKM ini adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon.
Kemudian Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kota, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kota, Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kota Cimahi.
Sedangkan yang masuk kategori level 4 adalah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Cirebon.
“Daerah yang masuk level 3 dan 4 memang belum bisa beroperasi untuk destinasi wisata. Beberapa relaksasi diberikan untuk dine in dan MICE dan lain-lain itu sudah boleh kalau di level 3, di level 4 memang belum,” kara dia.
"Jadi acuannya inmendagri, sembari menunggu semua levelnya membaik, kami fokus melakukan vaksinasi untuk bisa mempercepat target herd immunity. Pengelola wisata juga bisa terus memperkuat protokol kesehatan dan CHSE- nya," kata
Berita Terkait
-
16 Hari Rahmat Ajiguna Hilang Misterius, Polresta Bogor Kota Bungkam Saat Dikonfirmasi?
-
Dedi Mulyadi Klarifikasi Orang Tua Raya, Balita yang Meninggal Dipenuhi Cacing Bukan ODGJ
-
Jatuhnya Ramzi dari Kuda, Simbol Perjuangan Artis di Panggung Politik yang Tak Selalu Mulus?
-
6 Fakta Drama Begal Palsu di Bogor: Viral Ngaku Dirampok, Ternyata Takut Istri Usai Gadaikan Motor
-
Drama Begal Palsu: Pria Ini Ngaku Dipepet 4 Pelaku, Ternyata Takut Istri Usai Gadaikan Motor
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Buruan! Link DANA Kaget Spesial Hari Ini, Dapatkan Saldo Gratis Tanpa Ribet
-
5 Fakta Drama Uang Rp50 Juta Milik Korban Pencurian di Kejari Bogor, Kok Bisa Nggak Ada?
-
Jejak Reserse Jenderal Suyudi: Eks Kapolres Bogor yang Kini Jadi Kepala BNN Pilihan Prabowo
-
Link DANA Kaget Rp205 Ribu Viral: Perang Kecepatan Berburu Saldo Gratis
-
7 Ritual Sleep Hygiene yang Wajib Kamu Coba Malam Ini