SuaraBogor.id - Objek wisata di empat daerah di Jawa Barat sudah diperbolehkan beroperasi. Namun, untuk Kabupaten maupun Kota Bogor dan Depok serta Cianjur belum diperbolehkan beroperasi.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan pemprov dan pemkab/kota akan mengoperasikan tempat wisata di empat daerah di wilayah tersebut. Sayangnya, untuk Kota Depok, Bogor, Kabupaten Cianjur dan Bogor belum bisa beroperasi.
Objek wisata di empat daerah di Jabar yang boleh beroperasi tetap harus mematuhi inmendagri dalam menerapkan aktivitas pariwisata di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Jadi sesuai dengan aturan Inmendagri yang jadi acuan, daerah yang masuk level 2 maka boleh buka tempat wisata tapi dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Dedi Taufik, di Bandung, Rabu, (25/8/2021) disitat dari Antara.
Ia menuturkan berdasarkan data Inmendagri ada empat daerah di Jawa Barat yang masuk kategori kedaruratan level 2 adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.
Beberapa poin yang diatur dalam sektor kepariwisataan dalam inmendagri tersebut pelaksanaan kegiatan makan minum termasuk warteg di tempat beroperasi sampai jam 20.00 dengan batasan waktu 30 menit.
Kemudian kapasitas 50 persen, restoran dan kafe di ruang terbuka bisa melayani dine in dengan kapasitas 50 persen selama 30 menit dan mall atau pusat perbelanjaan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00-20.00 dan warga yang usianya di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Aturan ini mencakup pula untuk bioskop, tempat Bermain anak-anak, tempat hiburan, dalam pusat perbelanjaan dengan kapasitas 50 persen.
Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial beroperasi dengan kapasitas 25 persen.
Baca Juga: Mau Makan di Restoran Kota Depok Harus Tunjukkan Kartu Vaksin
"Dedi mengungkapkan, daerah yang masuk kategori level 3 di masa PPKM ini adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon.
Kemudian Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kota, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kota, Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kota Cimahi.
Sedangkan yang masuk kategori level 4 adalah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Cirebon.
“Daerah yang masuk level 3 dan 4 memang belum bisa beroperasi untuk destinasi wisata. Beberapa relaksasi diberikan untuk dine in dan MICE dan lain-lain itu sudah boleh kalau di level 3, di level 4 memang belum,” kara dia.
"Jadi acuannya inmendagri, sembari menunggu semua levelnya membaik, kami fokus melakukan vaksinasi untuk bisa mempercepat target herd immunity. Pengelola wisata juga bisa terus memperkuat protokol kesehatan dan CHSE- nya," kata
Berita Terkait
-
Adian Napitupulu Minta PT Antam Gerak Cepat Evakuasi Korban Asap Tambang Pongkor
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor
-
Fakta Pahit! Sempat Dibantah Polisi, Kades Bangun Jaya Benarkan 6 Warganya Tewas di Lubang Pongkor
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Antara Hidup dan Mati, Menanti Isep Pulang dari Tambang Pongkor Demi Janji Menikah Habis Lebaran
-
Kesaksian Warga Sukajaya: Kehilangan Anak dan Ipar di Lubang Pongkor, 4 Orang Masih Terjebak
-
Menunggu di Balik Pintu yang Tak Akan Pernah Terbuka, Kisah Pilu Istri Korban dalam Tragedi Pongkor
-
6 Warga Desa Urug Diduga Terjebak di Jalur Tikus Tambang Antam, Polisi Buka Posko Laporan
-
Tragedi Pongkor: Polisi Sebut Nihil Korban, Kades Cigudeg Justru Konfirmasi 6 Warganya Tewas