SuaraBogor.id - Gara-gara masalah sepele, Muhammad Saepul bacok seorang warga di Kampung Loji RT 01/13 Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Muhammad sapaan akrabnya yang kini berusia 24 tahun ini nekat melakukan aksi sadis yang dilakukan kepada warga Loji Cianjur. Akibatnya, kini dia harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius dibagian kepala, dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika tersangka yaitu, Muhammad Saepul yang menggunakan sepeda motor berpapasan dengan korban dan terjadi perselisihan.
"Tersangka maupun pelaku yang sama - sama menggunakan sepeda motor, kemudian memutar balik, dan terjadi perkelahian. Pelaku yang membawa senjata tajam berupa golok langsung menebaskannya ke arah korban," jelasnya pada wartawan saat melakukan konfrensi pers, Kamis (26/8/2021).
Korban yang mengalami luka bacok dibagian kepala, kata dia, langsung dibawa ke RSUD Cianjur oleh warga sekitar untuk mendapatkan perawatan intensif karena luka yang dideritanya cukup parah.
"Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (24/8/2021). Setelah membacok korban, pelaku pun sempat melarikan diri, namun petugas Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkapnya di rumah orang tuanya. Sedangkan korban hingga saat ini masih menjalani perawatan," kata dia.
Doni mengungkapkan, saat terjadi penganiaan pelaku sudah membawa sebilah golok, selain itu, saat melakukan penganiayaan. Pelaku dipastikan tidak dalam pengaruh minuman keras maupun narkoba.
"Terkait adanya dugaan pelaku melakukan seorang anggota geng motor, hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan, dan pelaku melakukan aksi penganiayaan seorang diri," ucapnya.
Baca Juga: Ratusan Napi di Cianjur Disuntik Vaksin Dosis Kedua
Pihaknya mengatakan, selain pelaku sejumlah barang bukti, berupa sebilah golok, senjata tajam karambit, pakaian korban, dan satu unit sepeda motor juga diamankan.
"Atas perbuatannya pelaku yaitu, Muhammad Saepul alias Gemol dikenakan pasal 351 KHUP ayat 1 dengan acaman kurungan penjara paling lama 5 tehun," jelasnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Dihajar Vietnam, Pelatih Malaysia Beri Peringatan Keras Jelang Lawan Timnas Indonesia U-17
-
Detik-Detik Clara Shinta Temukan Bukti Video Syur Suami: Ternyata Disimpan di Folder Ini
-
Disomasi Rp10,7 Miliar Usai Ungkap Dugaan VCS Suami, Clara Shinta Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Clara Shinta Resmi Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan VCS dengan Cewek Lain
-
Minyak Dunia Tembus USD 110, Subsidi RI Terancam Bengkak Rp79 Triliun
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Cari Sepeda Bekas Murah Tapi Kualitas Sultan? Ini 5 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan yang Bagus
-
Kinerja Solid, Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham
-
UI Periksa 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Kekerasan Verbal di Fakultas Hukum
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
Makin Praktis, Tebus Pegadaian Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo