SuaraBogor.id - Gara-gara masalah sepele, Muhammad Saepul bacok seorang warga di Kampung Loji RT 01/13 Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Muhammad sapaan akrabnya yang kini berusia 24 tahun ini nekat melakukan aksi sadis yang dilakukan kepada warga Loji Cianjur. Akibatnya, kini dia harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius dibagian kepala, dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika tersangka yaitu, Muhammad Saepul yang menggunakan sepeda motor berpapasan dengan korban dan terjadi perselisihan.
"Tersangka maupun pelaku yang sama - sama menggunakan sepeda motor, kemudian memutar balik, dan terjadi perkelahian. Pelaku yang membawa senjata tajam berupa golok langsung menebaskannya ke arah korban," jelasnya pada wartawan saat melakukan konfrensi pers, Kamis (26/8/2021).
Korban yang mengalami luka bacok dibagian kepala, kata dia, langsung dibawa ke RSUD Cianjur oleh warga sekitar untuk mendapatkan perawatan intensif karena luka yang dideritanya cukup parah.
"Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (24/8/2021). Setelah membacok korban, pelaku pun sempat melarikan diri, namun petugas Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkapnya di rumah orang tuanya. Sedangkan korban hingga saat ini masih menjalani perawatan," kata dia.
Doni mengungkapkan, saat terjadi penganiaan pelaku sudah membawa sebilah golok, selain itu, saat melakukan penganiayaan. Pelaku dipastikan tidak dalam pengaruh minuman keras maupun narkoba.
"Terkait adanya dugaan pelaku melakukan seorang anggota geng motor, hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan, dan pelaku melakukan aksi penganiayaan seorang diri," ucapnya.
Baca Juga: Ratusan Napi di Cianjur Disuntik Vaksin Dosis Kedua
Pihaknya mengatakan, selain pelaku sejumlah barang bukti, berupa sebilah golok, senjata tajam karambit, pakaian korban, dan satu unit sepeda motor juga diamankan.
"Atas perbuatannya pelaku yaitu, Muhammad Saepul alias Gemol dikenakan pasal 351 KHUP ayat 1 dengan acaman kurungan penjara paling lama 5 tehun," jelasnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Bikin Malu! Tendangan Kungfu di Liga Indonesia Masuk Pemberitaan Internasional
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Kekerasan Pemain Sepak Bola Viral, Andre Taulany Senggol Erick Thohir Bawa-Bawa Pasukan Lapor Pak!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Euforia Berujung Petaka: Suporter Jadi Korban Pengeroyokan di Bogor Usai Nobar Persib vs Persija
-
Rela Bayar Rp90 Juta Sehari Demi Buang Sampah, Ini 4 Fakta Manuver Pemkot Tangsel ke Cileungsi
-
4 Rekomendasi Pompa Angin Injak Terbaik Penyelamat Ban Kempes
-
3 Wisata Alam di Cibinong untuk Healing Singkat Akhir Pekan
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita