SuaraBogor.id - Gara-gara masalah sepele, Muhammad Saepul bacok seorang warga di Kampung Loji RT 01/13 Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Muhammad sapaan akrabnya yang kini berusia 24 tahun ini nekat melakukan aksi sadis yang dilakukan kepada warga Loji Cianjur. Akibatnya, kini dia harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius dibagian kepala, dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika tersangka yaitu, Muhammad Saepul yang menggunakan sepeda motor berpapasan dengan korban dan terjadi perselisihan.
"Tersangka maupun pelaku yang sama - sama menggunakan sepeda motor, kemudian memutar balik, dan terjadi perkelahian. Pelaku yang membawa senjata tajam berupa golok langsung menebaskannya ke arah korban," jelasnya pada wartawan saat melakukan konfrensi pers, Kamis (26/8/2021).
Korban yang mengalami luka bacok dibagian kepala, kata dia, langsung dibawa ke RSUD Cianjur oleh warga sekitar untuk mendapatkan perawatan intensif karena luka yang dideritanya cukup parah.
"Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (24/8/2021). Setelah membacok korban, pelaku pun sempat melarikan diri, namun petugas Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkapnya di rumah orang tuanya. Sedangkan korban hingga saat ini masih menjalani perawatan," kata dia.
Doni mengungkapkan, saat terjadi penganiaan pelaku sudah membawa sebilah golok, selain itu, saat melakukan penganiayaan. Pelaku dipastikan tidak dalam pengaruh minuman keras maupun narkoba.
"Terkait adanya dugaan pelaku melakukan seorang anggota geng motor, hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan, dan pelaku melakukan aksi penganiayaan seorang diri," ucapnya.
Baca Juga: Ratusan Napi di Cianjur Disuntik Vaksin Dosis Kedua
Pihaknya mengatakan, selain pelaku sejumlah barang bukti, berupa sebilah golok, senjata tajam karambit, pakaian korban, dan satu unit sepeda motor juga diamankan.
"Atas perbuatannya pelaku yaitu, Muhammad Saepul alias Gemol dikenakan pasal 351 KHUP ayat 1 dengan acaman kurungan penjara paling lama 5 tehun," jelasnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Sidang Putusan Anak Riza Chalid Hari Ini di Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatra Masih Berlanjut, Total Kemensos Telah Gelontorkan Rp 2,56 T
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Viral! Sebulan Laporan Pelecehan di KRL Bogor Menggantung, Korban Akhirnya Speak Up di Medsos
-
Bogor Dikepung Cuaca Ekstrem, Menko AHY Dorong Infrastruktur Adaptif di Kota Hujan
-
Harga Beras Mahal Akut 40 Tahun! Pakar IPB Semprot Regulasi Perlu Ditata Ulang
-
Kecelakaan Maut di Cileungsi, Pengendara Suzuki Thunder Tewas Usai Diseruduk Dump Truk Hino
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Jumat 27 Februari 2026