SuaraBogor.id - Gara-gara masalah sepele, Muhammad Saepul bacok seorang warga di Kampung Loji RT 01/13 Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Muhammad sapaan akrabnya yang kini berusia 24 tahun ini nekat melakukan aksi sadis yang dilakukan kepada warga Loji Cianjur. Akibatnya, kini dia harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius dibagian kepala, dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika tersangka yaitu, Muhammad Saepul yang menggunakan sepeda motor berpapasan dengan korban dan terjadi perselisihan.
Baca Juga: Ratusan Napi di Cianjur Disuntik Vaksin Dosis Kedua
"Tersangka maupun pelaku yang sama - sama menggunakan sepeda motor, kemudian memutar balik, dan terjadi perkelahian. Pelaku yang membawa senjata tajam berupa golok langsung menebaskannya ke arah korban," jelasnya pada wartawan saat melakukan konfrensi pers, Kamis (26/8/2021).
Korban yang mengalami luka bacok dibagian kepala, kata dia, langsung dibawa ke RSUD Cianjur oleh warga sekitar untuk mendapatkan perawatan intensif karena luka yang dideritanya cukup parah.
"Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (24/8/2021). Setelah membacok korban, pelaku pun sempat melarikan diri, namun petugas Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkapnya di rumah orang tuanya. Sedangkan korban hingga saat ini masih menjalani perawatan," kata dia.
Doni mengungkapkan, saat terjadi penganiaan pelaku sudah membawa sebilah golok, selain itu, saat melakukan penganiayaan. Pelaku dipastikan tidak dalam pengaruh minuman keras maupun narkoba.
"Terkait adanya dugaan pelaku melakukan seorang anggota geng motor, hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan, dan pelaku melakukan aksi penganiayaan seorang diri," ucapnya.
Baca Juga: Muhammad Kece Dikabarkan Jadi Duta Pancasila Usai Diciduk Polisi, Ini Faktanya
Pihaknya mengatakan, selain pelaku sejumlah barang bukti, berupa sebilah golok, senjata tajam karambit, pakaian korban, dan satu unit sepeda motor juga diamankan.
"Atas perbuatannya pelaku yaitu, Muhammad Saepul alias Gemol dikenakan pasal 351 KHUP ayat 1 dengan acaman kurungan penjara paling lama 5 tehun," jelasnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Diduga Jadi Korban Penyiksaan Orangtua, Kondisi Anak MK Masih Dalam Perawatan Intensif
-
Koalisi Sipil Laporkan Pembunuhan Sadis Abral Wandikbo ke Komnas HAM: Ditangkap Tanpa Alasan Jelas
-
Siapa Badru Kepiting? Influencer Disabilitas yang Dicopet di Angkot
-
Mengunjungi Gua Hira, Tempat Nabi Muhammad Menerima Wahyu Allah
-
Luka Berlapis di Kantor Polisi, Korban Pemerkosaan Jadi Korban Lagi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Tersedia 13 Kode Redeem Free Fire Hari Ini, Klaim Sekarang Jangan Sampai Kehabisan!
-
Cuan dengan Klaim 4 Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan!
-
Saldo DANA Kaget Hingga Rp549 Ribu Menanti, Lengkap dengan 3 Link Eksklusif dan Tips Jitu!
-
Inilah 5 Rekomendasi Set LEGO Terbaik Untuk Anak - Anak
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Realme P3 5G Diskon Spesial di Shopee