SuaraBogor.id - Tidak mau kalah dengan daerah lain, Depok juga sempat punya mural bernada kritik terhadap pemerintah. Namun kekinian, mural di Depok tersebut telah dihapus.
Mural di Depok itu terpampang pada sebuah tembok di salah satu sisi Jalan Kartini, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
"'Tuhan aku lapar'. Kita hidup dimana mural dianggap kriminal dan korupsi dianggap budaya. Terus dibatasi, tapi tak diberi nasi," demikian kritik yang disampaikan oleh mural tersebut.
Berdasarkan pantauan SuaraBogor.id, tulisan mural dihapus dengan cat hitam. Cat hanya disapukan secara kasar diatas tulisan, bukannya merapikan atau menutup keseluruhan tembok.
Menurut salah satu penjual es legen di yang sering melewati lokasi, Rahmat, mural dihapus oleh petugas dari Satpol PP bersama polisi dan TNI.
"Dihapusnya Kamis (26/8/2021) pagi," kata Rahmat kepada SuaraBogor.id.
Sepengatahuan Rahmat, mural sudah bertahan sekitar 5 hari. Namun Dia tidak mengetahui siapa yang membuat mural itu.
"Pokoknya tiap saya lewat beberapa hari lalu itu, muralnya sudah ada," tukasnya.
Terpisah, Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdiany buka suara terkait penghapusan mural.
Baca Juga: Alhamdulillah, Kemensos Berikan Bantuan ke Korban Meninggal Insiden Mall Margo City
Lienda memastikan, pihaknya bertindak karena mural dianggap mengganggu keindahan tata kota.
Mural yang dihapus, kata Dia, dinilai melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Ketertiban Umum.
"Kalau ingin mengkritik, silahkan sampaikan dengan bijak. Jangan mencoret-coret tembok," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Sakit Hati Diusir, Suami Siri Bunuh Istri di Depok dan Tinggalkan Jasad hingga Tinggal Tulang
-
Ngeri! Bahas Fungsi Helm, 6 Fakta Petugas Damkar Khairul Umam Diancam Tak Selamat Sampai Lebaran
-
Bergaya Reserse Pakai Pistol Mainan, Dua Polisi Gadungan Peras Jukir di Terminal Depok Ditangkap
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
-
KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Asri di Leuwiliang untuk Reuni Sekolah
-
9.867 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Dipastikan Terima THR Tahun Ini
-
Bupati Bogor Kawal Penyaluran Bantuan Presiden agar Tepat Sasaran di Babakan Madang
-
Dukung Udara Bersih, SPBG Bogor Layani 312 Angkot Setiap Hari dengan Energi Ramah Lingkungan
-
Ketua dan Wakil PN Depok Dipecat Sebelum Pemeriksaan Etik Komisi Yudisial