SuaraBogor.id - Kasus dugaan penistaan yang dilakukan Ustaz Yahya Waloni terus mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Kali ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memberikan tanggapan serius.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis mengatakan, kasus penistaan agama yang baru menjadi perbincangan publik ini (Kasus Ustaz Yahya Waloni) tentunya menjadi perhatian khusus bagi semuanya.
Cholil menyoroti kasus yang menimpa Ustaz Yahya Waloni, ia pun meminta kepada para mualaf untuk tidak menjelekkan agama yang sebelumnya pernah dianut.
“Ini yang sering saya sampaikan bagi teman-teman yang baru jadi mualaf, sampaikan yang tahu, yang pasti benarnya. Yang kemudian, jangan menjelekkan agama yang pernah dipeluknya,” ucap Cholil, menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Senin (30/8/2021).
“Apalagi membenturkan agama yang baru yang diyakini dengan agama yang pernah dipeluknya itu,” ujarnya.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengundang penceramah.
Cholil mengimbau masyarakat untuk mengundang penceramah yang memberikan inspirasi, bukan provokasi.
“Undanglah penceramah-penceramah yang memberikan inspirasi. Penceramah-penceramah yang memang mengerti agama. Bukan yang memprovokasi,” katanya.
Ia pun mengatakan bahwa Yahya Waloni tidak masuk kategori standar MUI.
Baca Juga: Idap Pembengkakan Jantung, Begini Kondisi Yahya Waloni Terkini
“Kalau itu bukan ustaz berstandar MUI. Kalau di luar disebut ustaz sangat luas tentang terminologi ustaz,” tegasnya.
Kendati demikian, Cholil mengatakan bahwa pihaknya tak bisa melarang masyarakat atau individu melabeli seseorang ustaz.
Hal itu karena aktivitas keagamaan masyarakat tak bisa dipantau atau dilarang.
“MUI memberikan standar kompetensi bagi penceramah, karena kami tidak bisa melarang penceramah. Mereka bikin acara sendiri, mengundang siapa yang diundang, tidak bisa kita batasi,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Mens Rea: Pandji Pragiwaksono Temui Pelapor di Polda Metro Jaya, Ini Hasil Pertemuannya
-
4 Syarat Novel Bakmumin Agar Laporan ke Pandji Pragiwaksono Dicabut
-
Mediasi Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin Datangi Polda Metro Jaya
-
Kabar Baik dari Iran, Kapal Tanker Indonesia Dapat Kemudahan Lewati Selat Hormuz
-
Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 24,8 Triliun, Ribuan Madrasah Akan Direvitalisasi
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Subuh Mencekam di Bogor, Ledakan LPG Hantam Sekolah, Pagar Hancur 15 Meter
-
BRI Holding Ultra Mikro Perluas Sinergi Global Lewat Kemitraan Pegadaian - SMBC
-
BRI Raih Pengakuan Global Melalui Pemeringkatan Brand Finance Global 500 2026
-
Sembunyi di Nambo, Pengedar Obat Ilegal Skala Besar Diciduk Polsek Klapanunggal
-
Warga Bogor Siap-Siap! Ini Bocoran Rute dan Skema Bus Listrik Gratis BojonggedeSentul