SuaraBogor.id - Kasus dugaan penistaan yang dilakukan Ustaz Yahya Waloni terus mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Kali ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memberikan tanggapan serius.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis mengatakan, kasus penistaan agama yang baru menjadi perbincangan publik ini (Kasus Ustaz Yahya Waloni) tentunya menjadi perhatian khusus bagi semuanya.
Cholil menyoroti kasus yang menimpa Ustaz Yahya Waloni, ia pun meminta kepada para mualaf untuk tidak menjelekkan agama yang sebelumnya pernah dianut.
“Ini yang sering saya sampaikan bagi teman-teman yang baru jadi mualaf, sampaikan yang tahu, yang pasti benarnya. Yang kemudian, jangan menjelekkan agama yang pernah dipeluknya,” ucap Cholil, menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Senin (30/8/2021).
“Apalagi membenturkan agama yang baru yang diyakini dengan agama yang pernah dipeluknya itu,” ujarnya.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengundang penceramah.
Cholil mengimbau masyarakat untuk mengundang penceramah yang memberikan inspirasi, bukan provokasi.
“Undanglah penceramah-penceramah yang memberikan inspirasi. Penceramah-penceramah yang memang mengerti agama. Bukan yang memprovokasi,” katanya.
Ia pun mengatakan bahwa Yahya Waloni tidak masuk kategori standar MUI.
Baca Juga: Idap Pembengkakan Jantung, Begini Kondisi Yahya Waloni Terkini
“Kalau itu bukan ustaz berstandar MUI. Kalau di luar disebut ustaz sangat luas tentang terminologi ustaz,” tegasnya.
Kendati demikian, Cholil mengatakan bahwa pihaknya tak bisa melarang masyarakat atau individu melabeli seseorang ustaz.
Hal itu karena aktivitas keagamaan masyarakat tak bisa dipantau atau dilarang.
“MUI memberikan standar kompetensi bagi penceramah, karena kami tidak bisa melarang penceramah. Mereka bikin acara sendiri, mengundang siapa yang diundang, tidak bisa kita batasi,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!
-
Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!
-
Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji
-
Kasus Kuota Haji Terus Bergulir, KPK Periksa Muhadjir Effendy
-
Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Lautan Manusia di Tugu Kujang, Dua Ambulans Terjebak Konvoi Kemenangan Persib di Bogor
-
Misteri Tragis Flyover Sholis Bogor, Alasan Korban Pamit Ngopi hingga Pelaku Diringkus
-
7 Fakta Pengejaran Pelaku Pembunuhan Wanita di Yasmin Bogor: Mobil Terguling hingga Sosok Korban
-
Pelaku Sudah Ditangkap, Kapolresta Bogor Kota Janji Bongkar Motif Pembunuhan
-
Mata Ditutup Kain dan Leher Disayat, Pelarian Pembunuh AAA Berakhir Tragis di Jalanan Bogor