SuaraBogor.id - Polrestro Depok berhasil menangkap 2 pelaku yang menyekap HS (44), pengusaha asal Kota Depok. Kedua pelaku yang ditangkap adalah M dan I.
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut, para pelaku penyekapan diancam hukuman kurungan lebih delapan tahun penjara.
“Mereka (Pelaku penyekapan) dijerat pasal 333 KUHP,” kata Yogen di Depok, Senin (30/8/2021).
Yogen menuturkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya memeriksa korban dan terduga pelaku.
Baca Juga: Perbaikan Jembatan GDC, Dishub Depok Alihkan Arus Lalu Lintas
“Diduga awalnya terkait masalah penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban,” paparnya.
Mulanya, lanjut Yogen, korban dan pelaku berbicara di kantor. Lalu korban dan istrinya dipaksa ikut ke kamar hotel.
Di hotel, korbab diminta menunjukan aset yang diduga hasil penggelepan uang perusahaan tersebut. Kamar hotel ini juga yang jadi tempat korban disekap selama 3 hari.
Menurut Yogen, korban dan istrinya dipantau oleh sejumlah orang selama berada di kamar hotel. Pada Jumat (27/8/2021), terjadi konfrontasi sehingga korban dan istrinya dapat melarikan diri ke arah lobi hotel.
“Korban meminta tolong pada security hotel. Kemudian kita dari Polres melakukan tindak lanjut dengan melakukan pengamanan,” ungkapnya.
Baca Juga: Mural 'Tuhan Aku Lapar' Dihapus, Seniman: Harusnya Termotivasi Untuk Jadi Lebih Baik
Yogen memastikan tidak ada kekerasan yang dilakukan pelaku, sebagaimana berita yang beredar di media massa.
Berita Terkait
-
Penangkapan Berujung Ricuh, Ini Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Massa di Pondok Ranggon
-
Andre Onana Hobi Blunder: Gegara Sarung Tangan dari Mal Depok?
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Detik-Detik Mobil Tertabrak KRL di Bogor
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays