SuaraBogor.id - Polrestro Depok berhasil menangkap 2 pelaku yang menyekap HS (44), pengusaha asal Kota Depok. Kedua pelaku yang ditangkap adalah M dan I.
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut, para pelaku penyekapan diancam hukuman kurungan lebih delapan tahun penjara.
“Mereka (Pelaku penyekapan) dijerat pasal 333 KUHP,” kata Yogen di Depok, Senin (30/8/2021).
Yogen menuturkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya memeriksa korban dan terduga pelaku.
“Diduga awalnya terkait masalah penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban,” paparnya.
Mulanya, lanjut Yogen, korban dan pelaku berbicara di kantor. Lalu korban dan istrinya dipaksa ikut ke kamar hotel.
Di hotel, korbab diminta menunjukan aset yang diduga hasil penggelepan uang perusahaan tersebut. Kamar hotel ini juga yang jadi tempat korban disekap selama 3 hari.
Menurut Yogen, korban dan istrinya dipantau oleh sejumlah orang selama berada di kamar hotel. Pada Jumat (27/8/2021), terjadi konfrontasi sehingga korban dan istrinya dapat melarikan diri ke arah lobi hotel.
“Korban meminta tolong pada security hotel. Kemudian kita dari Polres melakukan tindak lanjut dengan melakukan pengamanan,” ungkapnya.
Baca Juga: Perbaikan Jembatan GDC, Dishub Depok Alihkan Arus Lalu Lintas
Yogen memastikan tidak ada kekerasan yang dilakukan pelaku, sebagaimana berita yang beredar di media massa.
Pelaku menyewa tiga kamar. Dua kamar digunakan untuk penjaga dan satu kamar untuk menyekap korban. Pelaku, kata Yogen, hanya mengawasi korban dari dua kamar lain di hotel tersebut.
“Korban hanya diancam untuk tidak melarikan diri dari kamar sampai semua aset bisa disita, sesuai dengan jumlah yang diduga digelapkan korban dari perusahaan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha asal Depok, HS (44), disekap dalam sebuah kamar hotel di Jalan Margonda Raya, Kota Depok.
Penyekapan ini dialami HS selama 3 hari, yakni pada 25-27 Agustus 2021.
HS (Pengusaha Depok) menduga, Ia disekap oleh orang suruhan perusahaan tempatnya menjabat sebagai direktur utama.
Tag
Berita Terkait
-
Hoaks Teror Pocong Keliling Minta Dibukakan Tali di Depok, Polisi Turun Tangan
-
Misteri Kematian WNA di Imigrasi Depok, Ditemukan Tewas di Toilet: Ini 7 Faktanya
-
Detik-Detik Imam Salat di Depok Meninggal Dunia, Ambruk saat Mau Sujud
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas
-
Geser Fokus dari Cibinong, Pemkab Bogor Kini 'Keroyok' Penataan Kawasan Parung
-
Cari Healing di Tengah Alam Asri? 5 Rekomendasi Wisata Alam Memukau di Sukamakmur Bogor
-
Dari Komunitas untuk Negeri, BRILink Mekaar Perluas Akses Keuangan Prasejahtera
-
Waspada Cuaca Ekstrem! Pergerakan Tanah Putus Akses Jalan Antardesa di Sukaresmi Cianjur