SuaraBogor.id - Ustaz Yahya Waloni yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama kini dikabarkan sudah membaik.
Informasi Ustaz Yahya Waloni membaik itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Dia mengatakan, saat ini kondisi kesehatan Muhammad Yahya Waloni (MYW), tersangka dugaan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama, sudah membaik siap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Saat ini kondisi MYW sudah sehat dan tidak ada keluhan lagi dan tim dokter menyatakan saudara MYW sudah bisa menjalani rawat jalan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara.
Membaiknya kondisi Muhammad Yahya Waloni maka penyidikan atas perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama segera dilanjutkan setelah yang bersangkutan di jemput oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Pihak Rumah Sakit Polri sudah meminta penyidik menjemput saudara MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku," kata Ramadhan.
Saat ditanyakan kapan Muhammad Yahya Waloni akan dijemput dari RS Polri ke Bareskrim Polri, Ramadhan mengatakan akan menyampaikan perkembangan informasinya. "Nanti kalau sudah dijemput saya informasikan," ucap Ramadhan.
Yahya Waloni ditangkap pada Kamis (26/8), sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021. Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.
Baca Juga: RS Polri Minta Penyidik Jemput Yahya Waloni
Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal antara lain pasal dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHPidana, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.
Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Berita Terkait
-
Jerome Polin Rangkum 17+8 Tuntutan Rakyat: Deadline Mendesak untuk Pemerintah dan DPR!
-
Prabowo Minta Anggota Polisi Korban Demo Dapat 'Kenaikan Pangkat Luar Biasa', Apa Itu?
-
Viral 17+8 Tuntutan Rakyat untuk Presiden, DPR, TNI, dan Polri: Cek Isi Lengkapnya di Sini!
-
Data Resmi Polri Pasca-Demo Ricuh: 3.195 Ditangkap di 15 Polda, 55 Ditetapkan Tersangka
-
3.195 Orang Ditangkap Buntut Demo Ricuh, Puluhan Jadi Tersangka, Ini Rincian Lengkapnya per Daerah
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Negara Tetangga Indonesia di Ambang Kekacauan, Potensi Kudeta Militer Mencuat
-
Core Indonesia Desak Pemerintah Koreksi Total Kebijakan Ekonomi, Batalkan Pajak & Pangkas Belanja
-
Netizen Cari Raffi Ahmad yang Mendadak Hening: Mana Suaranya, A?
-
Demo Meluas Bukan karena Asing, Tapi Masalah Perut!
-
Tiga Lembaga Ekonom Kritik Pemerintah: Gelombang Demo Cerminan Gagal Kelola Ekonomi Berkeadilan!
Terkini
-
Cegah Anarkis Meluas, Puluhan Ormas Bogor Gelar Deklarasi Damai di Hadapan Bupati dan Forkopimda
-
4 Fakta Terungkap dari Provokator Brimob Cikeas yang Catut Nama Anak TNI
-
Provokasi Serang Mako Brimob Cikeas: 4 Orang Jadi Tersangka, Ada yang Bawa Sajam dan Bensin
-
6 Fakta Menarik di Balik Gelombang Demo Ricuh yang Guncang Indonesia
-
Diterpa Isu Mundur, Kapolri Jenderal Sigit Jawab Tegas: Kita Prajurit, Kapan Saja Siap