SuaraBogor.id - Bagi masyarakat yang saat ini menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram agar menyimak informasi ini. Saat ini banyak masyarakat yang menggunakan tabung gas elpiji 3 kg dari berbagai golongan di Indonesia.
Namun, kabar yang berhembus bahwa mulai tahun 2022, gas elpiji 3 kilogram hanya bisa digunakan golongan tertentu saja.
Saat ini, tabung elpiji tiga kilogram yang akrab disebut tabung ‘gas melon’ tersebut memang telah menjadi kebutuhan utama banyak masyarakat. Setiap rumah hingga pedagang pastinya sangatlah membutuhkan gas elpiji tiga kilogram ini.
Selain terjangkau, tabung gas tiga kilogram juga sangat kecil sehingga efektif untuk digunakan di mana saja.
Menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, kabar mengejutkan datang dari Pemerintah yang menyebut bahwa mulai tahun depan akan ada syarat yang wajib diikuti jikalau memang masih ingin menggunakan tabung gas tiga kilogram.
Mulai tahun depan, gas elpiji tiga kilogram disebutkan hanya akan diperuntukan bagi golongan masyarakat yang memiliki kartu sembako.
Hal itu seiring rencana Pemerintah yang memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun 2022 medatang.
“Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar belum lama ini.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut bahwa agar pelaksanaan pemberian subsidi tepat sasaran, maka Pemerintah akan melakukan upaya penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yaitu dengan melakukan verifikasi dan validasi secara reguler.
Baca Juga: Sri Mulyani: APBN 2020 Kerja Keras Lawan Covid-19
Pihaknya bakal mendorong pembangunan sistem yang terintegrasi dengan data sasaran penerima subsidi.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan," ucapnya.
Di sisi lain, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengatakan bahwa pembaruan data DTKS sedang dilakukan oleh Kementerian Sosial dan ditargetkan selesai pada 2021 ini.
“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbaiki dulu, nanti tempat penyalurannya seperti apa dan segala macamnya. Kebijakan akan kami lakukan kalau semua persiapnnya sudah beres,” terang Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Pungky Sumadi.
Alasan elpiji tiga kilogram ke depannya hanya untuk pemilik kartu sembako, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, pergantian skema subsidi dilakukan agar lebih tepat sasaran.
Pihaknya menyebut bahwa selama ini pemberian subsidi kerap ‘melenceng’ karena ketidakakuratan data.
Tag
Berita Terkait
-
Berapa Hari Pemakaian Gas Elpiji 3 Kg? Simak Caranya untuk Lebih Hemat
-
Viral 'Cewek Golongan Darah O Jangan Nikah dengan Pria Selain O', Benarkah Ada Bahaya Medis?
-
Apa Saja Kriteria Penerima Zakat Fitrah? Kenali 8 Golongan yang Berhak Menerima
-
Belum Kering Lisan Sri Mulyani, Kini S&P Sudah Pasang Alarm Bahaya buat Fiskal RI
-
Sri Mulyani Tak Ingin Indonesia Khianati Disiplin Fiskal
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Holding Ultra Mikro BRI Solidkan Sinergi, Perluas Akses dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-
Parkir Sembarangan di Pakansari? Siap-siap Ban Dikempesin atau Diangkut Dishub
-
Waspada Skincare Paket Rp35 Ribu, Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Bermerkuri di Bogor
-
5 Rekomendasi Sepeda 2 Jutaan untuk PNS Urban yang Ingin Hemat Energi dan Anggaran
-
Cuma 1 Jam dari Jakarta, Destinasi Liburan Wellness di Bogor Ini Wajib Dicoba