Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 07 September 2021 | 06:38 WIB
Petugas merapikan gas elpiji 3kg, Jakarta. (Suara.com/Oke Atmaja)

“Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan," ucapnya.

Di sisi lain, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengatakan bahwa pembaruan data DTKS sedang dilakukan oleh Kementerian Sosial dan ditargetkan selesai pada 2021 ini.

Kabupaten PPU melarang warganya yang berpenghasilan di atas Rp 1,8 juta menggunakan gas melon

“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbaiki dulu, nanti tempat penyalurannya seperti apa dan segala macamnya. Kebijakan akan kami lakukan kalau semua persiapnnya sudah beres,” terang Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Pungky Sumadi.

Alasan elpiji tiga kilogram ke depannya hanya untuk pemilik kartu sembako, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, pergantian skema subsidi dilakukan agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Sri Mulyani: APBN 2020 Kerja Keras Lawan Covid-19

Pihaknya menyebut bahwa selama ini pemberian subsidi kerap ‘melenceng’ karena ketidakakuratan data.

Subsidi elpiji tiga kilogram misalnya, hanya 36 persen saja dari total subsidi yang dinikmati oleh 40 persen masyarakat termiskin.

Sementara di sisi lain, 40 persen orang terkaya justru menikmati 39,5 persen dari total subsidi.

Dengan adanya perubahan ini, maka pihaknya berharap subsidi berjalan dengan konsep harga yang tepat, tetapi tetap melindungi masyarakat miskin dan masyarakat rentan.

Dana yang berhasil dihemat akan digunakan untuk meningkatkan anggaran perlindungan sosial, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur.

Baca Juga: Menohok! Sri Mulyani Sentil Kasus Korupsi di Probolinggo dengan Beber Data Kemiskinan

“Kami menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses transformasi ini. Secara keseluruhan anggarannya semakin berkualitas.”

Load More