SuaraBogor.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bogor menyampaikan, pandemi Covid-19 membuat pendapatan perusahaan di Kabupaten Bogor mengalami penurunan hingga 80 persen pada triwulan I 2021.
"Selain itu, Pemasaran hasil produksi, dalam negeri dan ekspor terganggu dan mengalami penurunan 50 sampai dengan 80 persen," kata Wakil Ketua APINDO Kabupaten Bogor, Nanda Iskandar saat mengikuti Focus Grup Discussion (FGD), di Gedung DPRD kabupaten Bogor, baru-baru ini.
Wakil Ketua PERADI Kabupaten Bogor ini mengaku, penurunan itu akan sangat berpengaruh pada operasional perusahaan di Kabupaten Bogor. Salah satu akibatnya, perusahaan tidak sedikit mem-PHK dan merumahkan pekerjanya.
"Tahun 2020, pekerja yang dirumahkan sebanyak 10.271 dan yang di-PHK sebanyak 1.966 pekerja. Sementara, untuk data triwulan I tahun 2021 belum ada data yang kami terima dari Disnaker Kabupaten Bogor," paparnya.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Bogor harus mengambil langkah konkret guna menyelamatkan pengusaha dan para pekerja di masa pandemi ini.
"Pemkab Bogor dengan program Pancakarsanya, yakni karsa membangun, perlu mengambil langkah-langkah tertulis untuk menyelematkan industri di Kabupaten Bogor," jelasnya.
Iskandar mengaku, setidaknya ada empat poin penting yang dibutuhkan para pengusaha di Kabupaten Bogor agar tetap bertahan dalam masa pandemi covid-19 untuk berkontribusi terhadap pemerintah daerah.
"Pertama, kemudahan berinvestasi dengan memangkas banyaknya alur birokrasi, Pengurangan Pajak atau Retribusi Daerah, Menunda kenaikan Pajak atau Retribusi Daerah, dan mempertimbangkan penyesuaian upah (UMK) selama Pandemi," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Iskandar, Pemkab Bogor harus segera melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 atau pelaksanaan dari UUCK nomor 11 Tahun 2020 secara konsisten dan tidak berpihak.
Baca Juga: 1.298 Perusahaan Ajukan Pailit Terdampak Wabah COVID-19, Apindo Was-was
"Karena menyelamatan industri berarti juga menyelamatkan pekerja dan keluarganya.
juga mencari solusi penyelamatan Industri Padat Karya di Kabupaten Bogor yang sudah tidak diatur dalam UUCK dan PP diatas, namum masih beroperasi dengan mempekerjakan ratusan ribu tenaga kerja," jelasnya.
Iskandar mengaku, langkah-langkah yang disarankan tersebut merupakan langkah yang strategis yang mestinya dilakukan pemerintah daerah dalam mengupayakan para pengusaha agar tidak pindah ke daerah lain.
"Ditengah pemberlakuan PPKM ini, kami berharap kebijakan diatas agar dapat segera diwujudkan, karena kita tidak tahu pasti kapan Pandemi Covid-19 akan berakhir," pungkasnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap
-
AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan Perumahan, KPP Rp427,5 Miliar Disalurkan
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026